Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang dibantu Tergugat V telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sertifikat-sertifikat dengan rincian sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 3300/Kelurahan Gunung Sahari Utara, tertanggal 18 September 2021, atas nama Siti Badriah dengan luas 40 M2 (empat puluh meter persegi), terletak di Jalan Gunung Sahari X Nomor: 30, Rt. 011, Rw. 03, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 3301/Kelurahan Gunung Sahari Utara, tertanggal Sertipikat 18 September 2021, atas nama Imam Haromain, dengan luas 100 M2 (seratus meter persegi) terletak di Jalan Gunung Sahari X Nomor: 30, Rt. 011, Rw. 03, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 3302/Kelurahan Gunung Sahari Utara, tanggal Sertipikat 18 September 2021, atas nama Hanipah, dengan luas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi) terletak di Jalan. Gunung Sahari X Nomor: 30, Rt. 011, Rw. 03, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 3303/Kelurahan Gunung Sahari Utara, tanggal Sertipikat 18 September 2021, atas nama Hanipah, luas 273 M2 (dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi) di Jalan Gunung Sahari X Nomor: 25, Rt. 011, Rw. 03, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Seluruhnya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
... dst. |