Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Komisi Banding Merek No. 439/KBM/HKI/2024 tanggal 27 Juni 2024 dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa merek No. IDM001149632 dalam kelas 25 milik Penggugat tidak memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek No. IDM000903028 dalam kelas 25;
- Menyatakan bahwa Penggugat merupakan pihak yang berhak untuk mendaftarkan dan menggunakan merek No. IDM001149632 dalam kelas 25 untuk jenis barang berupa: “Ikat pinggang; jaket-jaket; pakaian dalam; pakaian tidur; pakaian tidur dan pakaian malam; syal; alas kaki; bando menjadi pakaian; celana; celana panjang; jas hujan; kain pengikat untuk pergelangan tangan [pakaian]; kaus kaki; kostum topeng; pakaian; pakaian renang; pakaian untuk olahraga; pengikat kaus kaki; penutup kepala; pelengkapan logam pelindung untuk sepatu dan sepatu bot; sabuk untuk pakaian; sarung tangan menjadi pakaian; sepatu; sepatu olahraga; stoking; topi; topi mandi; topi pet [penutup kepala]”
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini dan berkoordinasi dengan Direktorat Merek untuk mendaftarken merek No. IDM001149632 dalam kelas 25 untuk jenis barang berupa “Ikat pinggang; jaket-jaket; pakaian dalam; pakaian tidur; pakaian tidur dan pakaian malam; syal; alas kaki; bando menjadi pakaian; celana; celana panjang; jas hujan; kain pengikat untuk pergelangan tangan [pakaian]; kaus kaki; kostum topeng; pakaian; pakaian renang; pakaian untuk olahraga; pengikat kaus kaki; penutup kepala; pelengkapan logam pelindung untuk sepatu dan sepatu bot; sabuk untuk pakaian; sarung tangan menjadi pakaian; sepatu; sepatu olahraga; stoking; topi; topi mandi; topi pet [penutup kepala]” dan menerbitkan sertifikat pendaftaran merek tersebut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada Komisi Banding Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |