Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
767/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT. MATAHARI SENTOSA JAYA 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. - Kantor Cabang Asia Afrika Bandung
3.FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG & KULIT – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (FSP TSK SPSI) – Kota Cimahi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 767/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MATAHARI SENTOSA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. - Kantor Cabang Asia Afrika Bandung
3FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG & KULIT – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (FSP TSK SPSI) – Kota Cimahi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Kantor Wilayah Jawa Barat
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Bandung
3NOTARIS & PPAT LINA RACHMAWATI, SH.
4NOTARIS & PPAT DR. RANTI FAUZA MAYANA, SH.
5NOTARIS & PPAT HILDA SOPHIA WIRADIREJA, SH., MH.
6NOTARIS & PPAT YUNITA ELIDA TANWIR, SH.
7BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA CIMAHI
8KJPP PUNG’S ZULKARNAIN dan REKAN
9KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para TERGUGAT (ic. TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT.
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang membuat dan menayangkan  PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN JAMINAN FIDUSIA yang tidak Transparan dan cenderung menyesatkan terkait adanya Sita Pengadilan Negeri Bandung atas tuntutan Buruh, yaitu : adanya Sita Persamaan senilai Rp. 79 M dan sebagian besar barang-barang Mesin-Mesin, Utilitas dan Peralatan Pabrik yang telah TIDAK berada di lokasi Pabrik, sebagai itikad buruk dari TERGUGAT I untuk menipu dan/atau setidak-tidaknya membodohi Peserta Lelang yang seolah-olah sebagian besar barang-barang Mesin-Mesin, Utilitas dan Peralatan tersebut masih berada di dalam area Pabrik PENGGUGAT.

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak