Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
788/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH MUHAMMAD REVALDO SYAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 788/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/824/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD REVALDO SYAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

SURAT  DAKWAAN

Reg.Perk.No.PDM- 89 /M.1.10/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD REVALDO SYAFI

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl.Lahir

:

18 Tahun / 18 April 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Kesatrian 9 Blok F RT 17/03 Kel. Kebon Manggis Kec. Matraman Jakarta Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar Kelas 11

Pendidikan

:

SMP / Sederajat

  1. PENAHANAN Rutan :
  • Penyidik sejak tanggal 21  September 2024 s/d 10 Oktober 2024
  • Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak  11 Oktober 2024 s/d 19 November 2023
  • Oleh PU sejak tanggal 18 November 2024 s/d 07 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD REVALDO SYAFI pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Mangga Dua Raya Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada Hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 01.00 wib saat terdakwa sedang nongkrong bersama teman-temannya di daerah Bongkaran, Kemayoran Jakarta Pusat diajakan sdr. ARAB (DPO) untuk melakukan tawuran di daerah Mangga Dua Selat an, setelah bersiap-siap dengan mengambil senjata tajam yang sebelumnya sudah disimpan oleh sdr. ARAB (DPO) berangkat menuju ke daerah Mangga Dua Selatan dengan mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, No. Rangka : MH 1 JMC 117 PK 073439, No. Mesin : JMC 1 E 1073459berboncengan denga adik saksi terdakwa bernama REVALDI dengan senjata tajam simpan di dalam jok sepeda motor agar tidak terlihat, sesampainya di arena tawuran Jalan Mangga Dua Raya ternyata tawuran sudah mulai selesai dan banyak yang membubarkan diri, kemudian terdakwa pergi dari arena tawuran tersebut namun datang saksi KEVIN NOVALIAN THOMAS dan saksi MUHAMMAD REVALDI SYAFIQ (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu berusaha melarikan diri karena panik sehingga pada saat terdakwa menghindari kejaran saksi petugas dan terdakwa melintas di jalan Mangga Dua Raya Jakarta Pusat menabrak pembatas jalan hingga sepeda motor yangn dikendarai dan berhasil diamankan oleh saksi petugas dengan barang bukti berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Celurit warna kuning emas bergagang kayu di dalam jok sepeda motor, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro sawah Besar guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa membawa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Celurit warna kuning emas bergagang kayu tidak dilengkapai surat ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951-------------

 

 

Jakarta, 18  November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H

Jaksa Madya

NIP. 19830808200912200

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya