Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-4097/JKTPS/11/2024
IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
BUDIONO
|
Tempat lahir
|
:
|
Sumenep
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun / 03 Maret 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan /kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Gunung Tengah Rt. 003/008 Desa Batu Putih Kec. Batu Putih Kab. Sumenep, Jawa Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
PENAHANAN:
Penyidik : Rutan, 29 Agustus 2024 s/d 17 September 2024;
Diperpanjang Penuntut Umum : Rutan, 18 September 2024 s/d 27 Oktober 2024;
Perpanjangan PN 1 : Rutan, 28 Oktober 2024 s/d 26 November 2024;
Penuntut Umum : Rutan, 20 November 2024 s/d 09 Desember 2024.
D A K W A A N
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa BUDIONO pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Agustus 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Masjid Istiqlal Kel. Pasar Baru Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 Wib di Masjid Istiqlal Kel. Pasar Baru Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat terdakwa mengambil tas milik saksi Jainal Amminnullah yang berada di sampingnya ketika saksi Jainal Amminnullah sedang tertidur dan terdakwa melarikan diri, kemudian terdakwa melihat di dalam tas tersebut terdapat pakaian serta uang tunai sekitar Rp 500.000,00, lalu terdakwa menggunakan pakaian dan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 Wib saksi Jainal Amminnullah melihat terdakwa sedang menggunakan baju dan tas selempang milik saksi Jainal Amminnullah yang hilang, setelah itu saksi Yuli Setiawan yang merupakan satpam di masjid Istiqlal melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah mengambil tas milik saksi Jainal Amminnullah, serta ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam berupa pisau dapur dengan gagang panjang kurang lebih 30 cm, kemudian terdakwa diamankan.
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam berupa pisau dapur dengan gagang panjang kurang lebih 30 cm yang dibawa oleh terdakwa adalah merupakan pisau dapur, akan tetapi terdakwa tidak pernah menggunakan pisau tersebut untuk kepentingan atau keperluan rumah tangga, melainkan digunakan oleh terdakwa untuk jaga diri dan untuk melukai orang lain atau hanya sekedar menakut-nakuti orang lain apabila terdakwa dalam keadaan terdesak.
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam berupa pisau dapur dengan gagang panjang kurang lebih 30 cm yang dibawa oleh terdakwa tersebut termasuk senjata yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa atau memiliki senjata tajam tersebut.
-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951-------
Jakarta, November 2024
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.
AJUN JAKSA
|
|