Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PT. HAMATEK INDO, Tbk, berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a-quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengawasi selama proses PKPU berlangsung;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. SEMMY ARTER MANTOUW, S.H., M.M., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-89 AH.04.05-2023, tertanggal 30 Oktober 2023;
- Sdr. CHRISTINE N.A SOUISA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-111 AH.04.06-2023, tertanggal 22 Juni 2023;
Secara bersama-sama sebagai TIM PENGURUS PT. HAMATEK INDO, dalam hal TERMOHON berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), atau: Sebagal TIM KURATOR PT. HAMATEK INDO, dalam hal TERMOHON dinyatakan Pailit, dan memilih kedudukan hukum pada kantor SAM & Partners Law Office, beralamat di Kompleks perkantoran dan apartemen pliut seaview lantai LGD 01 penjariangan Muara Baru Pluit Jakarta Utara;
- Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah pengurus menjalankan tugasnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |