Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
797/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | JULIYANTI SAFITRI S, SH | AHMAD FARHAN ATAMIMI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 797/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-825/M.1.10/Eku.2/11/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Reg.Perk.No.PDM- 90 /M.1.10/11/2024
-------- Bahwa ia terdakwa AHMAD FARHAN ATAMIMI pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Mangga Dua Raya Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951-------------
JAKSA PENUNTUT UMUM
YANTI AGUSTINI, S.H Jaksa Madya NIP. 19830808200912200
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |