Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
574/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Sutrisno Cahyadi Tjahjadi Widjaja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pembubaran/Likuidasi Badan hukum
Nomor Perkara 574/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sutrisno Cahyadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Tjahjadi Widjaja
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Direksi selaku Likuidator PT Eternal Asia Indonesia (Dalam Likuidasi) tidak dapat melaksanakan kewajiabannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 Undang- udang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

  1. Memberhentikan Direksi selaku Likuidator PT Eternal Asia Indonesia (Dalam Likuidasi).

 

  1. Menunjuk dan/atau mengangkat Devara Kharisma Budiman, S.H., M.H., CLI., CLA., C.Me sebagai Likuidator Independen, yang beralamat kantor di Ruko Paris Square B2 No. 8, BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Kode Pos 15338, Indonesia.

 

  1. Menetapkan biaya-biaya yang timbul akibat proses Likuidasi PT Eternal Asia Indonesia (Dalam Likuidasi) dianggarkan pada harta perseroan.

 

  1. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak