Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
322/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.HANDY CHRISTIAN
2.WAHYU DAYANTO WIJAYA
3.RUHIYAT
PT.AMIRA PERDANA ( Direktur Ronny Murry ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 322/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANDY CHRISTIAN
2WAHYU DAYANTO WIJAYA
3RUHIYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.AMIRA PERDANA ( Direktur Ronny Murry )
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak terhadap Penggugat I sebelum masa kontrak kerja habis sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor AKS.01.HRD.X.2023, tanggal 11 September 2023 berlaku sejak tanggal 11 September 2023 hingga berakhir pada tanggal 31 Januari 2025 bertentangan dengan Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak terhadap Penggugat II sebelum masa kontrak kerja habis sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor.001/AP/HRI/IX/2023 , tanggal 04 September 2023 berlaku sejak tanggal 11 September 2023 hingga berakhir pada tanggal 31 Januari 2025 bertentangan dengan Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak terhadap Penggugat III sebelum masa kontrak kerja habis sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor.004/AP/HRI/IX/2023 , tanggal 11 September 2023 berlaku sejak tanggal 11 September 2023 hingga berakhir pada tanggal 31 Januari 2025;bertentangan dengan Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat  akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak sebelum Masa Kontrak Kerja yang diperjajikan dalam PKWT berakhir untuk memberikan pesangon dan/atau uang dan ganti rugi akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Tergugat  kepada Para Penggugat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dengan perincian sebagai berikut :

 

A. Terhadap Penggugat I an.Hendri Khristian

  1. Uang Pesangon Masa Kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 14.000.000 ( Empat belas juta rupiah )/ 1 bulan gaji;
  2. Ganti rugi akibat PHK sebelum masa PKWT berkahir (sisa 12 bulan) : Rp.14.000.000 x 12 bln = Rp.168.000.000 ( Seratus Enampuluh delapan juta juta rupiah )

Total yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat I

Rp.182.000.000 ( Seratus Delapan puluh dua juta rupiah )

  1. Terhadap Penggugat II An. WAHYU DAYANTO WIJAYA
  1. Uang Pesangon Masa Kerja Kurang dari 1 tahun sebesar Rp 25.000.000 ( Dua puluh lima juta rupiah )
  2. Ganti rugi akibat PHK sebelum masa PKWT berkahir ( sisa 12 bulan ) : Rp.25.000.000 x 12 bln = Rp.300.000.000 ( Tigaratus Juta rupiah )

Total yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat II

= Rp. 325.000.000 ( Tigaratus duapuluh lima juta rupiah )

  1. Terhadap Penggugat III An.RUHIYAT
  1. Uang Pesangon Masa Kerja Kurang dari 1 tahun sebesar Rp 12.000.000 ( Dua belas juta rupiah )
  2. Ganti rugi akibat PHK sebelum masa PKWT berkahir ( sisa 12 bulan ) : Rp.12.000.000 x 12 bln = Rp.144.000.000 ( Seratus empatpuluh empat Juta rupiah )

Total yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat III

= Rp. 156.000.000 ( Seratus limapuluh enam juta rupiah)

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Para Penggugat sebesar Rp.300.000 ( tigaratus ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
  2. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan dalam perkara ini ( uit voer baar bijvooraad ).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau ;

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak