Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst Fast Retailing Co., Ltd. Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Komisi Banding Merek Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 122/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fast Retailing Co., Ltd.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Komisi Banding Merek
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Komisi Banding Merek No. 439/KBM/HKI/2024 tanggal 27 Juni 2024 dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan bahwa merek No. IDM001149632 dalam kelas 25 milik Penggugat tidak memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek  No. IDM000903028 dalam kelas 25;
  4. Menyatakan bahwa Penggugat merupakan pihak yang berhak untuk mendaftarkan dan menggunakan merek No. IDM001149632 dalam kelas 25 untuk jenis barang berupa: “Ikat pinggang; jaket-jaket; pakaian dalam; pakaian tidur; pakaian tidur dan pakaian malam; syal; alas kaki; bando menjadi pakaian; celana; celana panjang; jas hujan; kain pengikat untuk pergelangan tangan [pakaian]; kaus kaki; kostum topeng; pakaian; pakaian renang; pakaian untuk olahraga; pengikat kaus kaki; penutup kepala; pelengkapan logam pelindung untuk sepatu dan sepatu bot; sabuk untuk pakaian; sarung tangan menjadi pakaian; sepatu; sepatu olahraga; stoking; topi; topi mandi; topi pet [penutup kepala]”
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini dan berkoordinasi dengan Direktorat Merek untuk mendaftarken merek No. IDM001149632 dalam kelas 25 untuk jenis barang berupa “Ikat pinggang; jaket-jaket; pakaian dalam; pakaian tidur; pakaian tidur dan pakaian malam; syal; alas kaki; bando menjadi pakaian; celana; celana panjang; jas hujan; kain pengikat untuk pergelangan tangan [pakaian]; kaus kaki; kostum topeng; pakaian; pakaian renang; pakaian untuk olahraga; pengikat kaus kaki; penutup kepala; pelengkapan logam pelindung untuk sepatu dan sepatu bot; sabuk untuk pakaian; sarung tangan menjadi pakaian; sepatu; sepatu olahraga; stoking; topi; topi mandi; topi pet [penutup kepala]” dan menerbitkan sertifikat pendaftaran merek tersebut;
  6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada Komisi Banding Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak