Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
803/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH HERYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 803/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-757/M.1.10/Etl.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati No.5 Blok 12, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar,

Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10720

Tlp. (021) 65851958 www kejari-jakartapusat.kejaksaan.go.id

                                                                                                                                                                                                                                                                                                   

 

 

 

 

 

        ARAT“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

P-29

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM-3 /M.1.10/Etl.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

HERYANTO

No. Identitas

:

3207112003960003

Tempat lahir

:

Cirebon

Umur / tanggal lahir

:

28 tahun / 20 Maret 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

KTP : Dusun Cikananga RT 07 RW 03 Kelurahan Selamanik Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Domisili : -

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (Paket C)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN RUTAN :
  1. Penangkapan                           :   28 Juni 2024  
  2. Penahanan Rutan
  • Penyidik                                  :   28 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024
  • Perpanjangan PU                  :   18 Juli 2024 s/d 26 Agustus 2024
  • Perpanjangan Ketua PN 1   : 27 Agustus 2024 s/d 25 September 2024
  • Perpanjangan Ketua PN 2   :   26 September 2024 s/d 25 Oktober 2024
  • Penuntut Umum                    : 24 Oktober 2024 s/d 12 Nopember 2024
  • Perpanjangan Ketua PN      :   13 Nopember 2024 s/d 12 Desember 2024

 

  1. D A K W A A N

 

PERTAMA

 

----------Bahwa terdakwa HERYANTO bersama-sama dengan saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI alias NJOO SIONG HONG alias JAMES (perkara sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap), saksi SHI ZHENGDI alias COLBY (WNA Cina) dan saksi LISNI (masing-masing berkas terpisah), TAN GUILIANG (WNA Cina), CHANG HAI BO alias TOM (WNA Cina), dan HAO CHEN (WNA Cina) (masing-masing masuk dalam Daftar Pecarian Orang/DPO), sekira bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung/ Perkantoran Uniestate Living Bay Lantai P1 09 di Ras Al Khaimah Dubai, dan Vila Khawaneej 2 Dubai Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa awalnya sekira tanggal 21 bulan Mei 2023, Terdakwa bersama 2 (dua) orang temannya yaitu FERDI dan AGUS berangkat dari Indonesia ke Dubai dengan tujuan mencari kerja yang dibantu oleh kakak kandung Terdakwa bernama DEWI SULASTRI yang saat itu berada di Dubai dan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dari SHI ZHENGDI alias COLBY (WNA Cina).
  • Bahwa sekira tanggal 22 Mei 2023 bertempat di Gedung/ Perkantoran Uniestate Living Bay Lantai P1 09 di Ras Al Khaimah Dubai, Terdakwa setelah tiba di Dubai langsung bekerja sebagai operator penipuan online (online scame) yang terlebih dahulu dilatih/ ditraining oleh HUAN JUANG XUANG alias HUA-HUA berdasarkan tutorial cara melakukan online scam dalam bentuk naskah (script) berbahasa Mandarin yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI alias NJOO SIONG HONG alias JAMES.
  • Bahwa Terdakwa yang bertugas sebagai operator online scame menggunakan perangkat online scame yang telah disediakan oleh saksi SHI ZHENGDI ALS. COLBY dan HUA-HUA, adapun tugas Terdakwa antara lain:
  • membuka aplikasi RAMBOX (aplikasi untuk menjalankan telegram) yang terpasang di komputer;
  • membuat telegram, selanjutnya menerima/ aprove member/ calon korban yang akan masuk ke grup telegram tersebut;
  • setelah berhasil mendapatkan calon korban, selanjutnya Terdakwa menerima notifikasi dan menerima korban untuk masuk grup telegram, kemudian apabila ada member/ calon korban grup telegram bertanya, tim akan menjawab agar mengikuti langkah-langkah untuk kerja paruh waktu;
  • mengirim narasi ke grup telegram setiap satu jam sekali yang terdapat link website, langkah-langkah untuk follow dan like untuk mendapatkan komisi kerja paruh waktu dengan seolah-olah diantaranya menggunakan akun Olshop Shopee yang jual manik-manik kerajinan tangan agar difollow dan review hotel lewat google maps. Kemudian member/ calon korban yang tergabung dalam telegram dengan iming-iming diberikan imbalan setiap ikut link, sampai akhirnya member/ calon korban tertarik ikut investasi;
  • 1 (satu) Grup Telegram yang di buat tersebut berisi sekitar 80 sampai dengan 100 orang calon korban, setiap hari diharuskan mengganti user name dan nama grup telegram dengan tujuan keamanan. Setiap 3 (tiga) hari membuat grup telegram, apabila sudah 3 hari grup tersebut dihapus karena dianggap sudah tidak mendapatkan korban dan akan membuat grup baru yang terdiri dari  member/ calon korban baru.
  • Bahwa Terdakwa mempunyai rekan kerja yang berasal dari Warga Negara Indonesia yang sama-sama bertugas sebagai operator online scame yaitu saksi LISNI, saksi ERWIN RAHMANDITA, M.IM, saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, saksi HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN yang mempunyai tugas diantaranya untuk mendekati calon korban yang berada di Indonesia melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok, dan Telegram) dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/ platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan atau menawarkan investasi dengan hasil yang direkayasa sehingga korban mendapatkan untung pada awalnya dan setelah melakukan deposit berkali-kali hingga saldo menjadi banyak selanjutnya dibuat menjadi rugi lebih besar pada akhirnya (investasi bodong/ online scam), dengan uraian sebagai berikut :
  • awalnya saat ada calon korban yang tertarik akan mengerjakan tugas/ misi kecil yang pada umumnya berupa memberikan like dan melakukan follow terhadap akun media sosial yang telah ditentukan secara random, mengirimkan bukti tangkapan layar dan setelah itu mendapatkan komisi;
  • selanjutnya calon korban akan dimasukkan ke dalam grup Telegram yang jumlah anggotanya banyak, kemudian untuk dapat mengerjakan tugas/ misi kecil berupa memberikan like dan melakukan follow, calon korban terlebih dahulu harus mendeposit sejumlah dana dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh admin yang nilainya bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), mengirimkan bukti tangkapan layar dan setelah itu korban akan menerima kembali deposit beserta komisi yang lebih besar;
  • setelah melakukan misi kecil berulang kali dan mendapatkan komisi, korban yang terpancing untuk dapat komisi lebih besar akan dikeluarkan dari Telegram yang jumlah anggotanya banyak dan dimasukkan ke grup Telegram komisi tinggi yang jumlah anggotanya sedikit, sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) orang;
  • grup Telegram tersebut anggotanya terdiri dari akun 1 (orang) admin dan akun milik korban, sedangkan sisanya merupakan anggota palsu (dummy) yang tetap dikendalikan oleh admin;      
  • adapun tugas/ misi yang harus dilakukan dalam misi komisi tinggi sama dengan misi-misi yang sebelumnya namun terlebih dahulu mendeposit uang dengan jumlah yang lebih besar dan kembali dijanjikan akan mendapatkan komisi yang lebih besar;
  • saat korban mengerjakan misi komisi tinggi yang pertama, korban tidak akan mendapatkan deposit beserta komisinya dengan alasan untuk misi komisi tinggi pertama harus dikerjakan sebanyak 2 (dua) kali dan untuk menyelesaikannya harus kembali mendeposit dana yang lebih besar dari sebelumnya serta dijanjikan akan mendapatkan kembali seluruh deposit yang telah ditransfer beserta komisinya;
  • ketika korban memenuhi permintaan admin dan telah menyelesaikan misi komisi tinggi yang kedua, ketiga dan seterusnya, yang mana untuk setiap misi yang akan dilakukan terlebih dahulu korban harus mendeposit sejumlah dana. Selanjutnya dengan dalih misi diselesaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, member harus menyelesaikan misi lembur, ada masalah dalam sistem, deposit member/ korban yang sudah terlalu banyak atau harus melakukan misi upgrade VIP, namun member/ korban tetap tidak mendapatkan kembali dana yang telah didepositkan beserta komisinya;
  • selama korban percaya, admin akan terus memberikan misi dan menjanjikan uang korban akan kembali, hal ini sesuai dengan perintah dari atasan/ pengendali kelompok online scam untuk terus merayu korban agar terus melanjutkan misi guna mendapatkan uang mereka kembali;   
  • Bahwa misi penipuan online (online scame) berbasis investasi bodong dibagi menjadi 3 yaitu :
  1. Misi Komisi rendah;
  2. Misi Komisi Tinggi (misi yang dimana uang korban tidak kembali);
  3. Misi Komisi Setinggi Langit (misi overtime – misi upgrade vip – ulang lagi misi overtime – misi upgrade vip) secara terus menerus;

Perintah pengendali online scame kepada operator online scame adalah untuk selalu merayu korban untuk terus melanjutkan misi agar uang mereka kembali; ketika korban tahu bahwa mereka telah ditipu, operator online scame bisa memilih untuk tetap berbicara kepada korban (memberikan harapan dan memberi tahu bahwa ini bukan penipuan) atau memilih untuk berhenti untuk berbicara dengan korban.

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penipuan online (online scame) sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023 dengan alamat di Gedung/ Perkantoran Uniestate Living Bay Lantai P1 09 di Ras Al Khaimah Dubai, selanjutnya sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan Agustus 2023 tempat pekerjaan tersebut pindah ke alamat Vila Khawaneej 2 Dubai Uni Emirat Arab (UEA) yang mana tugas Terdakwa masih tetap sebagai operator online scame dan Terdakwa telah menerima gaji perbulan sebesar 3.500 Dirham atau senilai kurang lebih Rp.14.000.000,- sampai akhirnya perusahaan tersebut dibubarkan dengan alasan akses internet di blokir oleh provider di Dubai.   
  • Bahwa dalam pekerjaan penipuan online (online scame), selain ada Terdakwa, saksi LISNI, saksi ERWIN RAHMANDITA, M.IM, saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, saksi HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN yang masing-masing sebagai operator online scam. Selanjutnya ada saksi NJOO SUGIARTO SUPARADI alias NJOO SIONG HONG alias JAMES sebagai penerjemah tutorial cara melakukan online scam, dan saksi SHI ZHENGDI alias COLBY sebagai yang menyiapkan perangkat online scam, merekrut dan mempekerjakan WNI sebagai customer service/operator online scam, HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA sebagai koordinator pelaksanaan online scam sehari-hari, CHANG HAI BO Alias TOM dan TAN GUILIANG sebagai pelatih atau pengajar customer service/operator online scam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI alias NJOO SIONG HONG alias JAMES, saksi ZHENGDI SHI alias COLBY (WNA Cina), saksi LISNI, TAN GUILIANG (WNA Cina), CHANG HAI BO alias TOM (WNA Cina), dan HAO CHEN (WNA Cina), para korban mengalami kerugian antara lain sebagai berikut :

NO.

NAMA KORBAN

KERUGIAN (Rp)

1

SAKTI ANUGRAH

19.450.500

2

PUTRI MEIDIA WULANDARI

115.010.900

3

VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI

39.800.000

4

MEILIANA WIJAYA

4.888.000

5

RANI YULY SYAFISRI

19.350.000

6

ROSELY NURMELYDHA

103.868.888

7

Drs. SUSENO DJAHRI, MM.

309.366.850

8

CHINTYA PRIMA PRIHANDINI

758.698.150

9

ANANG PUJI ARMANTO

257.000.000

10

YUSUF UMAR AFANDI

56.300.000

TOTAL

1.683.733.288

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

----------Bahwa terdakwa HERYANTO bersama-sama dengan saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI alias NJOO SIONG HONG alias JAMES (perkara sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap), saksi SHI ZHENGDI alias COLBY (WNA Cina) dan saksi LISNI (masing-masing berkas terpisah), TAN GUILIANG (WNA Cina), CHANG HAI BO alias TOM (WNA Cina), dan HAO CHEN (WNA Cina) (masing-masing masuk dalam Daftar Pecarian Orang/ DPO), sekira bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung/ Perkantoran Uniestate Living Bay Lantai P1 09 di Ras Al Khaimah Dubai, dan Vila Khawaneej 2 Dubai Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekira tanggal 21 bulan Mei 2023, Terdakwa bersama 2 (dua) orang temannya yaitu FERDI dan AGUS berangkat dari Indonesia ke Dubai dengan tujuan mencari kerja yang dibantu oleh kakak kandung Terdakwa bernama DEWI SULASTRI yang saat itu berada di Dubai dan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dari SHI ZHENGDI alias COLBY (WNA Cina).
  • Bahwa sekira tanggal 22 Mei 2023 bertempat di Gedung/ Perkantoran Uniestate Living Bay Lantai P1 09 di Ras Al Khaimah Dubai, Terdakwa setelah tiba di Dubai langsung bekerja sebagai operator penipuan online (online scame) yang terlebih dahulu dilatih/ ditraining oleh HUAN JUANG XUANG alias HUA-HUA berdasarkan tutorial cara melakukan online scam dalam bentuk naskah (script) berbahasa Mandarin yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI alias NJOO SIONG HONG alias JAMES.
  • Bahwa Terdakwa yang bertugas sebagai operator online scame menggunakan perangkat online scame yang telah disediakan oleh saksi SHI ZHENGDI ALS. COLBY dan HUA-HUA, adapun tugas Terdakwa antara lain:
  • membuka aplikasi RAMBOX (aplikasi untuk menjalankan telegram) yang terpasang di komputer;
  • membuat telegram, selanjutnya menerima/ aprove member/ calon korban yang akan masuk ke grup telegram tersebut;
  • setelah berhasil mendapatkan calon korban, selanjutnya Terdakwa menerima notifikasi dan menerima korban untuk masuk grup telegram, kemudian apabila ada member/ calon korban grup telegram bertanya, tim akan menjawab agar mengikuti langkah-langkah untuk kerja paruh waktu;
  • mengirim narasi ke grup telegram setiap satu jam sekali yang terdapat link website, langkah-langkah untuk follow dan like untuk mendapatkan komisi kerja paruh waktu dengan seolah-olah diantaranya menggunakan akun Olshop Shopee yang jual manik-manik kerajinan tangan agar difollow dan review hotel lewat google maps. Kemudian member/ calon korban yang tergabung dalam telegram dengan iming-iming diberikan imbalan setiap ikut link, sampai akhirnya member/ calon korban tertarik ikut investasi;
  • 1 (satu) Grup Telegram yang di buat tersebut berisi sekitar 80 sampai dengan 100 orang calon korban, setiap hari diharuskan mengganti user name dan nama grup telegram dengan tujuan keamanan. Setiap 3 (tiga) hari membuat grup telegram, apabila sudah 3 hari grup tersebut dihapus karena dianggap sudah tidak mendapatkan korban dan akan membuat grup baru yang terdiri dari  member/ calon korban baru.
  • Bahwa Terdakwa mempunyai rekan kerja yang berasal dari Warga Negara Indonesia yang sama-sama bertugas sebagai operator online scame yaitu saksi LISNI, saksi ERWIN RAHMANDITA, M.IM, saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, saksi HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN yang mempunyai tugas diantaranya untuk mendekati calon korban yang berada di Indonesia melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok, dan Telegram) dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/ platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan atau menawarkan investasi dengan hasil yang direkayasa sehingga korban mendapatkan untung pada awalnya dan setelah melakukan deposit berkali-kali hingga saldo menjadi banyak selanjutnya dibuat menjadi rugi lebih besar pada akhirnya (investasi bodong/ online scam), dengan uraian sebagai berikut :
  • awalnya saat ada calon korban yang tertarik akan mengerjakan tugas/ misi kecil yang pada umumnya berupa memberikan like dan melakukan follow terhadap akun media sosial yang telah ditentukan secara random, mengirimkan bukti tangkapan layar dan setelah itu mendapatkan komisi;
  • selanjutnya calon korban akan dimasukkan ke dalam grup Telegram yang jumlah anggotanya banyak, kemudian untuk dapat mengerjakan tugas/ misi kecil berupa memberikan like dan melakukan follow, calon korban terlebih dahulu harus mendeposit sejumlah dana dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh admin yang nilainya bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), mengirimkan bukti tangkapan layar dan setelah itu korban akan menerima kembali deposit beserta komisi yang lebih besar;
  • setelah melakukan misi kecil berulang kali dan mendapatkan komisi, korban yang terpancing untuk dapat komisi lebih besar akan dikeluarkan dari Telegram yang jumlah anggotanya banyak dan dimasukkan ke grup Telegram komisi tinggi yang jumlah anggotanya sedikit, sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) orang;
  • grup Telegram tersebut anggotanya terdiri dari akun 1 (orang) admin dan akun milik korban, sedangkan sisanya merupakan anggota palsu (dummy) yang tetap dikendalikan oleh admin;     
  • adapun tugas/ misi yang harus dilakukan dalam misi komisi tinggi sama dengan misi-misi yang sebelumnya namun terlebih dahulu mendeposit uang dengan jumlah yang lebih besar dan kembali dijanjikan akan mendapatkan komisi yang lebih besar;
  • saat korban mengerjakan misi komisi tinggi yang pertama, korban tidak akan mendapatkan deposit beserta komisinya dengan alasan untuk misi komisi tinggi pertama harus dikerjakan sebanyak 2 (dua) kali dan untuk menyelesaikannya harus kembali mendeposit dana yang lebih besar dari sebelumnya serta dijanjikan akan mendapatkan kembali seluruh deposit yang telah ditransfer beserta komisinya;
  • ketika korban memenuhi permintaan admin dan telah menyelesaikan misi komisi tinggi yang kedua, ketiga dan seterusnya, yang mana untuk setiap misi yang akan dilakukan terlebih dahulu korban harus mendeposit sejumlah dana. Selanjutnya dengan dalih misi diselesaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, member harus menyelesaikan misi lembur, ada masalah dalam sistem, deposit member/ korban yang sudah terlalu banyak atau harus melakukan misi upgrade VIP, namun member/ korban tetap tidak mendapatkan kembali dana yang telah didepositkan beserta komisinya;
  • selama korban percaya, admin akan terus memberikan misi dan menjanjikan uang korban akan kembali, hal ini sesuai dengan perintah dari atasan/ pengendali kelompok online scam untuk terus merayu korban agar terus melanjutkan misi guna mendapatkan uang mereka kembali;  
  • Bahwa misi penipuan online (online scame) berbasis investasi bodong dibagi menjadi 3 yaitu :
  1. Misi Komisi Rendah;
  2. Misi Komisi Tinggi (misi yang dimana uang korban tidak kembali);
  3. Misi Komisi Setinggi Langit (misi overtime – misi upgrade vip – ulang lagi misi overtime – misi upgrade vip) secara terus menerus;

Perintah pengendali online scame kepada operator online scame adalah untuk selalu merayu korban untuk terus melanjutkan misi agar uang mereka kembali; ketika korban tahu bahwa mereka telah ditipu, operator online scame bisa memilih untuk tetap berbicara kepada korban (memberikan harapan dan memberi tahu bahwa ini bukan penipuan) atau memilih untuk berhenti untuk berbicara dengan korban.

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penipuan online (online scame) sejak dari tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023 dengan alamat di Gedung/ Perkantoran Uniestate Living Bay Lantai P1 09 di Ras Al Khaimah Dubai, selanjutnya sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan Agustus 2023 tempat pekerjaan tersebut pindah ke alamat Vila Khawaneej 2 Dubai Uni Emirat Arab (UEA) yang mana tugas Terdakwa masih tetap sebagai operator online scame dan Terdakwa telah menerima gaji perbulan sebesar 3.500 Dirham atau senilai kurang lebih Rp.14.000.000,- sampai akhirnya perusahaan tersebut dibubarkan dengan alasan akses internet di blokir oleh provider di Dubai.   
  • Bahwa dalam pekerjaan penipuan online (online scame), selain ada Terdakwa, saksi LISNI, saksi ERWIN RAHMANDITA, M.IM, saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, saksi HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN yang masing-masing sebagai operator online scam. Selanjutnya ada saksi NJOO SUGIARTO alias JAMES sebagai penerjemah tutorial cara melakukan online scam, dan saksi SHI ZHENGDI alias COLBY sebagai yang menyiapkan perangkat online scam, merekrut dan mempekerjakan WNI sebagai customer service/operator online scam, HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA sebagai koordinator pelaksanaan online scam sehari-hari, CHANG HAI BO Alias TOM dan TAN GUILIANG sebagai pelatih atau pengajar customer service/operator online scam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI alias NJOO SIONG HONG alias JAMES, saksi ZHENGDI SHI alias COLBY (WNA Cina), saksi LISNI, TAN GUILIANG (WNA Cina), CHANG HAI BO alias TOM (WNA Cina), dan HAO CHEN (WNA Cina), para korban mengalami kerugian antara lain sebagai berikut :

 

 

NO.

NAMA KORBAN

KERUGIAN (Rp)

1

SAKTI ANUGRAH

19.450.500

2

PUTRI MEIDIA WULANDARI

115.010.900

3

VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI

39.800.000

4

MEILIANA WIJAYA

4.888.000

5

RANI YULY SYAFISRI

19.350.000

6

ROSELY NURMELYDHA

103.868.888

7

Drs. SUSENO DJAHRI, MM.

309.366.850

8

CHINTYA PRIMA PRIHANDINI

758.698.150

9

ANANG PUJI ARMANTO

257.000.000

10

YUSUF UMAR AFANDI

56.300.000

TOTAL

1.683.733.288

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA

 

----------Bahwa terdakwa HERYANTO baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI alias NJOO SIONG HONG alias JAMES (perkara sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap), saksi SHI ZHENGDI alias COLBY (WNA Cina) dan saksi LISNI (masing-masing berkas terpisah), TAN GUILIANG (WNA Cina), CHANG HAI BO alias TOM (WNA Cina), dan HAO CHEN (WNA Cina) (masing-masing masuk dalam Daftar Pecarian Orang/ DPO), sekira bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung/ Perkantoran Uniestate Living Bay Lantai P1 09 di Ras Al Khaimah Dubai dan Vila Khawaneej 2 Dubai Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP tentang seseorang melakukan tindak pidana diluar negeri yang diadili menurut hukum Republik Indonesia maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------

  • Bahwa awalnya sekira tanggal 21 bulan Mei 2023, Terdakwa bersama 2 (dua) orang temannya yaitu FERDI dan AGUS berangkat dari Indonesia ke Dubai dengan tujuan mencari kerja yang dibantu oleh kakak kandung Terdakwa bernama DEWI SULASTRI yang saat itu berada di Dubai dan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dari SHI ZHENGDI alias COLBY (WNA Cina).
  • Bahwa sekira tanggal 22 Mei 2023 bertempat di Gedung/ Perkantoran Uniestate Living Bay Lantai P1 09 di Ras Al Khaimah Dubai, Terdakwa setelah tiba di Dubai langsung bekerja sebagai operator penipuan online (online scame) yang terlebih dahulu dilatih/ ditraining oleh HUAN JUANG XUANG alias HUA-HUA berdasarkan tutorial cara melakukan online scam dalam bentuk naskah (script) berbahasa Mandarin yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh saksi NJOO SUGIARTO alias JAMES.
  • Bahwa Terdakwa yang bertugas sebagai operator online scame menggunakan perangkat online scame yang telah disediakan oleh saksi SHI ZHENGDI ALS. COLBY dan HUA-HUA, adapun tugas Terdakwa antara lain:
  • membuka aplikasi RAMBOX (aplikasi untuk menjalankan telegram) yang terpasang di komputer;
  • membuat telegram, selanjutnya menerima/ aprove member/ calon korban yang akan masuk ke grup telegram tersebut;
  • setelah berhasil mendapatkan calon korban, selanjutnya Terdakwa menerima notifikasi dan menerima korban untuk masuk grup telegram, kemudian apabila ada member/ calon korban grup telegram bertanya, tim akan menjawab agar mengikuti langkah-langkah untuk kerja paruh waktu;
  • mengirim narasi ke grup telegram setiap satu jam sekali yang terdapat link website, langkah-langkah untuk follow dan like untuk mendapatkan komisi kerja paruh waktu dengan seolah-olah diantaranya menggunakan akun Olshop Shopee yang jual manik-manik kerajinan tangan agar difollow dan review hotel lewat google maps. Kemudian member/ calon korban yang tergabung dalam telegram dengan iming-iming diberikan imbalan setiap ikut link, sampai akhirnya member/ calon korban tertarik ikut investasi;
  • 1 (satu) Grup Telegram yang di buat tersebut berisi sekitar 80 sampai dengan 100 orang calon korban, setiap hari diharuskan mengganti user name dan nama grup telegram dengan tujuan keamanan. Setiap 3 (tiga) hari membuat grup telegram, apabila sudah 3 hari grup tersebut dihapus karena dianggap sudah tidak mendapatkan korban dan akan membuat grup baru yang terdiri dari  member/ calon korban baru.
  • Bahwa Terdakwa mempunyai rekan kerja yang berasal dari Warga Negara Indonesia yang sama-sama bertugas sebagai operator online scame yaitu saksi LISNI, saksi ERWIN RAHMANDITA, M.IM, saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, saksi HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN yang mempunyai tugas diantaranya untuk mendekati calon korban yang berada di Indonesia melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok, dan Telegram) dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/ platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan atau menawarkan investasi dengan hasil yang direkayasa sehingga korban mendapatkan untung pada awalnya dan setelah melakukan deposit berkali-kali hingga saldo menjadi banyak selanjutnya dibuat menjadi rugi lebih besar pada akhirnya (investasi bodong/ online scam), dengan uraian sebagai berikut :
  • awalnya saat ada calon korban yang tertarik akan mengerjakan tugas/ misi kecil yang pada umumnya berupa memberikan like dan melakukan follow terhadap akun media sosial yang telah ditentukan secara random, mengirimkan bukti tangkapan layar dan setelah itu mendapatkan komisi;
  • selanjutnya calon korban akan dimasukkan ke dalam grup Telegram yang jumlah anggotanya banyak, kemudian untuk dapat mengerjakan tugas/ misi kecil berupa memberikan like dan melakukan follow, calon korban terlebih dahulu harus mendeposit sejumlah dana dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh admin yang nilainya bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), mengirimkan bukti tangkapan layar dan setelah itu korban akan menerima kembali deposit beserta komisi yang lebih besar;
  • setelah melakukan misi kecil berulang kali dan mendapatkan komisi, korban yang terpancing untuk dapat komisi lebih besar akan dikeluarkan dari Telegram yang jumlah anggotanya banyak dan dimasukkan ke grup Telegram komisi tinggi yang jumlah anggotanya sedikit, sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) orang;
  • grup Telegram tersebut anggotanya terdiri dari akun 1 (orang) admin dan akun milik korban, sedangkan sisanya merupakan anggota palsu (dummy) yang tetap dikendalikan oleh admin;     
  • adapun tugas/ misi yang harus dilakukan dalam misi komisi tinggi sama dengan misi-misi yang sebelumnya namun terlebih dahulu mendeposit uang dengan jumlah yang lebih besar dan kembali dijanjikan akan mendapatkan komisi yang lebih besar;
  • saat korban mengerjakan misi komisi tinggi yang pertama, korban tidak akan mendapatkan deposit beserta komisinya dengan alasan untuk misi komisi tinggi pertama harus dikerjakan sebanyak 2 (dua) kali dan untuk menyelesaikannya harus kembali mendeposit dana yang lebih besar dari sebelumnya serta dijanjikan akan mendapatkan kembali seluruh deposit yang telah ditransfer beserta komisinya;
  • ketika korban memenuhi permintaan admin dan telah menyelesaikan misi komisi tinggi yang kedua, ketiga dan seterusnya, yang mana untuk setiap misi yang akan dilakukan terlebih dahulu korban harus mendeposit sejumlah dana. Selanjutnya dengan dalih misi diselesaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, member harus menyelesaikan misi lembur, ada masalah dalam sistem, deposit member/ korban yang sudah terlalu banyak atau harus melakukan misi upgrade VIP, namun member/ korban tetap tidak mendapatkan kembali dana yang telah didepositkan beserta komisinya;
  • selama korban percaya, admin akan terus memberikan misi dan menjanjikan uang korban akan kembali, hal ini sesuai dengan perintah dari atasan/ pengendali kelompok online scam untuk terus merayu korban agar terus melanjutkan misi guna mendapatkan uang mereka kembali;  
  • Bahwa misi penipuan online (online scame) berbasis investasi bodong dibagi menjadi 3 yaitu :
  1. Misi Komisi rendah;
  2. Misi Komisi Tinggi (misi yang dimana uang korban tidak kembali);
  3. Misi Komisi Setinggi Langit (misi overtime – misi upgrade vip – ulang lagi misi overtime – misi upgrade vip) secara terus menerus;

Perintah pengendali online scame kepada operator online scame adalah untuk selalu merayu korban untuk terus melanjutkan misi agar uang mereka kembali; ketika korban tahu bahwa mereka telah ditipu, operator online scame bisa memilih untuk tetap berbicara kepada korban (memberikan harapan dan memberi tahu bahwa ini bukan penipuan) atau memilih untuk berhenti untuk berbicara dengan korban.

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penipuan online (online scame) sejak dari tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023 dengan alamat di Gedung/ Perkantoran Uniestate Living Bay Lantai P1 09 di Ras Al Khaimah Dubai, selanjutnya sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan Agustus 2023 tempat pekerjaan tersebut pindah ke alamat Vila Khawaneej 2 Dubai Uni Emirat Arab (UEA) yang mana tugas Terdakwa masih tetap sebagai operator online scame dan Terdakwa telah menerima gaji perbulan sebesar 3.500 Dirham atau senilai kurang lebih Rp.14.000.000,- sampai akhirnya perusahaan tersebut dibubarkan dengan alasan akses internet di blokir oleh provider di Dubai.   
  • Bahwa dalam pekerjaan penipuan online (online scame), selain ada Terdakwa, saksi LISNI, saksi ERWIN RAHMANDITA, M.IM, saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, saksi HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN yang masing-masing sebagai operator online scam. Selanjutnya ada saksi NJOO SUGIARTO alias JAMES sebagai penerjemah tutorial cara melakukan online scam, dan saksi SHI ZHENGDI alias COLBY sebagai yang menyiapkan perangkat online scam, merekrut dan mempekerjakan WNI sebagai customer service/operator online scam, HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA sebagai koordinator pelaksanaan online scam sehari-hari, CHANG HAI BO Alias TOM dan TAN GUILIANG sebagai pelatih atau pengajar customer service/operator online scam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI alias NJOO SIONG HONG alias JAMES, saksi ZHENGDI SHI alias COLBY (WNA Cina), saksi LISNI, TAN GUILIANG (WNA Cina), CHANG HAI BO alias TOM (WNA Cina), dan HAO CHEN (WNA Cina) dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut :para korban mengalami kerugian antara lain sebagai berikut :

NO.

NAMA KORBAN

KERUGIAN (Rp)

1

SAKTI ANUGRAH

19.450.500

2

PUTRI MEIDIA WULANDARI

115.010.900

3

VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI

39.800.000

4

MEILIANA WIJAYA

4.888.000

5

RANI YULY SYAFISRI

19.350.000

6

ROSELY NURMELYDHA

103.868.888

7

Drs. SUSENO DJAHRI, MM.

309.366.850

8

CHINTYA PRIMA PRIHANDINI

758.698.150

9

ANANG PUJI ARMANTO

257.000.000

10

YUSUF UMAR AFANDI

56.300.000

TOTAL

1.683.733.288

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------

 

 

 

Jakarta, 14 November 2024

 

Penuntut Umum,

 

 

 

Muhammad Fahrul, S.H., M.H.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya