Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
799/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | YULI LANNYARI, SH | FACHRUL WISMA BUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 799/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-829/M.1.10/Eoh.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-270/M.1.10/11/2024
----------Bahwa ia Terdakwa FACHRUL WISMA BUDI dan Sdr. RIZKY (Belum tertangkap) baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri pada hari Jum’at, tanggal 20 September 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Remaja III No. 9 RT. 003 RW. 008 Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di rumah milik saksi WILDAN RAFLI AQSHOL atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “melakukan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Jum’at, tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. RIZKY (Belum tertangkap), lalu Sdr. RIZKY (Belum tertangkap) mengajak Terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain tanpa hak di Jl. Remaja III No. 9 RT. 003 RW. 008 Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, dan atas ajakan tersebut maka Terdakwa menyetujuinya karena Terdakwa sedang membutuhkan uang, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. RIZKY (Belum tertangkap) pergi ke Jl. Remaja III No. 9 RT. 003 RW. 008 Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. RIZKY (Belum tertangkap), dimana pada saat Terdakwa dibonceng dengan sepeda motor tersebut Sdr. RIZKY (Belum tertangkap) memberikan kepada Terdakwa berupa kunci pas leter Y dan mata kunci untuk membuka kunci stang dan menyalakan mesin sepeda motor yang akan diambil nanti, sesampainya di sana, tepatnya di rumah milik saksi WILDAN RAFLI AQSHO, Terdakwa dan Sdr. RIZKY (Belum tertangkap) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol: B-3226 UNU milik saksi WILDAN RAFLI AQSHO yang sedang parkir di dalam rumah dimana pintu rumah dalam keadaan terbuka, lalu Terdakwa dan Sdr. RIZKY (Belum tertangkap) sepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya Sdr. RIZKY (Belum tertangkap) menyuruh Terdakwa untuk mengambil sepeda motor dimaksud dengan menggunakan kunci pas leter Y dan mata kunci, sedangkan Sdr. RIZKY (Belum tertangkap) menunggu di atas sepeda motor yang digunakan untuk berjaga-jaga atau mengawasi keadaan sekitar agar tidak ada orang yang mengetahuinya, kemudian Terdakwa berjalan memasuki rumah tersebut hingga sampai pada sepeda motor yang dituju, kemduian Terdakwa membuka dan merusak penutup kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci pas leter Y, namun Terdakwa tidak berhasil membukanya sehingga Terdakwa membawa dengan mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah, setelah berada di luar rumah dan berada di dekat Sdr. RIZKY (Belum tertangkap) maka Terdakwa dan Sdr. RIZKY (Belum tertangkap) berusaha menyalakan sepeda motor dimaksud dengan cara Terdakwa naik ke atas sepeda motor dan didorong oleh kaki kiri Sdr. RIZKY (Belum tertangkap), dimana Sdr. RIZKY (Belum tertangkap) berada di atas sepeda motor yang telah dibawa sebelumnya, namun pada saat didorong tersebut dan berada di Jl. Remaja I, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, saksi WILDAN RAFLI AQSHO dan saksi RAHMAT Als OMDEL yang sedang mencari sepeda motor dimaksud langsung mengejar Terdakwa dan Sdr. RIZKY (Belum tertangkap), melihat hal tersebut maka Sdr. RIZKY (Belum tertangkap) langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, sedangkan Terdakwa langsung menjatuhkan sepeda motor milik saksi WILDAN RAFLI AQSHO dan melarikan diri, namun Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh saksi WILDAN RAFLI AQSHO dan saksi RAHMAT Als OMDEL serta warga sekitar, setelah itu Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah mengambil sepeda motor milik saksi WILDAN RAFLI AQSHO bersama dengan Sdr. RIZKY (Belum tertangkap), dan atas perbuatannya Terdakwa dibawa ke Polsek Kemayoran guna pemeriksaan selanjutnya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. RIZKY (Belum tertangkap), maka saksi WILDAN RAFLI AQSHO mengalami kerugian sebesar Rp 11.700.000,- (Sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 KUHPidana.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |