Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
808/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH INGGANG SETIAWAN bin ACANG SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 808/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-806/M.1.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INGGANG SETIAWAN bin ACANG SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-4069/JKTPS/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:
  1. Nama lengkap

:

INGGANG SETIAWAN bin ACANG SETIAWAN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal lahir

:

35 Tahun / 16 Maret 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pintu Air II Rt. 004/002 Kel. Kebon Kelapa Kec. Gambir, Jakarta Pusat

A  g  a  m  a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SD

  1. PENAHANAN:
  • Penyidik                                     : Rutan, 24 September 2024 s/d 13 Oktober 2024;
  • Diperpanjang Penuntut Umum : Rutan, 14 Oktober 2024 s/d 22 November 2024;
  • Penuntut Umum                         : Rutan, 13 November 2024 s/d 02 Desember 2024.
  • Diperpanjang Ketua PN JP        : Rutan, 03 Desember 2024 s/d 01 Januari 2025
  1. D A K W A A N

-------Bahwa terdakwa INGGANG SETIAWAN bin ACANG SETIAWAN pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di samping hotel sriwijaya Jl. Veteran No. 1, Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah menuju Jl. Veteran No. 1, Gambir, Jakarta Pusat dengan berjalan kaki untuk bekerja sebagai tukang parkir dikarenakan ada acara pengajian di masjid Istiqlal, kemudian pada saat terdakwa sedang memarkir datang saksi Ridwan Firmansyah menggunakan motornya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam tahun 2024 nomor polisi B 6810 VZQ dan memarkirkan motornya tersebut pada tempat terdakwa bekerja sebagai tukang parkir, lalu terdakwa mengatakan untuk tidak mengunci stang motornya, setelah itu saksi Ridwan Firmansyah pergi ke masjid Istiqlal dan tidak lama kemudian sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa mendorong motor saksi Ridwan Firmansyah ke arah stasiun Juanda, selanjutnya terdakwa membuka body motor tersebut dengan menggunakan obeng (DPB) dan mencabut kabel soket kontak kemudian terdakwa sambung kembali kabelnya, lalu tidak lama kemudian motor tersebut menyala, setelah itu terdakwa langsung membawa motor tersebut dan menjual motor tersebut kepada sdr. Adi Beka (DPO) dengan harga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam tahun 2024 nomor polisi B 6810 VZQ sama sekali bukan milik terdakwa dan ketika terdakwa mengambil motor tersebut tanpa izin atau kehendak dari pemiliknya yang sah yaitu saksi Ridwan Firmansyah.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Ridwan Firmansyah menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah)

 

-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP-------

 

Jakarta,     November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya