Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
374/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.SUPARSONO
2.DIDI SURYAMAN
3.AGUS SUJANA
PT KURNIA ASTASURYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 374/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPARSONO
2DIDI SURYAMAN
3AGUS SUJANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT KURNIA ASTASURYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU-PT KURNIA ASTASURYA, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  3. Menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat Saudara :
    HENDRA HARIANTO S. SIBURIAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-156.AH.04.06-2024 tanggal 3 Oktober 2024, beralamat kantor di Ruko Taman Galaxy, Blok A No.13 2nd floor, Jalan Malabar, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi – 17145;
    MAHARDI ANDRIANATA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-17 AH.04.06-2023 tanggal 2 Februari 2023, beralamat kantor di HNM & Partners, Ruko Kalimas Lt. 2, Jl. A. Yani, Bekasi, Jawa Barat;
    FR PRISOTYA BUDI MARTADI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-24 AH.04.05-2023 tanggal 3 Maret 2023, beralamat kantor di Rukan The Walk Unit 6 Lantai 3, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 05, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur 13910;
    untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus pailit;
  5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal  dengan surat  tercatat  atau  melalui  kurir  untuk  menghadap  dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  6. Menyatakan bahwa biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
  7. Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak