Petitum |
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya
- Menyatakan TERMOHON PKPU-PT KURNIA ASTASURYA, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
- Mengangkat Saudara :
HENDRA HARIANTO S. SIBURIAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-156.AH.04.06-2024 tanggal 3 Oktober 2024, beralamat kantor di Ruko Taman Galaxy, Blok A No.13 2nd floor, Jalan Malabar, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi – 17145;
MAHARDI ANDRIANATA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-17 AH.04.06-2023 tanggal 2 Februari 2023, beralamat kantor di HNM & Partners, Ruko Kalimas Lt. 2, Jl. A. Yani, Bekasi, Jawa Barat;
FR PRISOTYA BUDI MARTADI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-24 AH.04.05-2023 tanggal 3 Maret 2023, beralamat kantor di Rukan The Walk Unit 6 Lantai 3, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 05, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur 13910;
untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus pailit;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menyatakan bahwa biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
- Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir,
|