Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 28 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara |
15/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Kamis, 28 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
15/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Rozita Binte Puteh |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisan Resor Metro Jakarta Pusat |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.P.Sidik/206/V/RES.1.9/2023/Restro Jakpus, tertanggal 04 Mei 2023 yang dikeluarkan TERMOHON adalah SAH.
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/196/VIII/RES.1.9/2023/Restro Jakpus, tertanggal 15 Agustus 2023 terhadap Sdri. Hesti Nurmalasi (in casu TERLAPOR) sebagai Tersangka oleh TERMOHON adalah SAH.
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: S.TAP/06/II/RES.1.9./2024/Restro Jakpus, tertanggal 12 Februari 2024 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah BATAL atau TIDAK SAH.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/I/2023/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Januari 2023 tentang adanya dugaan Tindak Pidana menggunakan Akta Otentik Palsu atau menggunakan Akta Otentik yang isinya keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP.
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |