Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-283/M.1.10/12/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
HENDRIK S NADAPDAP
Jakarta
53 tahun / 11 Oktober 1971
Laki-laki
Indonesia
Jl. Tarian Raya Barat Dalam Blok D No. 32 RT. 006 RW. 008, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Khatolik
Karyawan Swasta
S-2
|
II. PENAHANAN : Jenis Rutan
- Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
- Penahanan Penuntu Umum
|
:
|
Sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d 21 Desember 2024
|
III. DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa HENDRIK S NADAPDAP pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat dengan pasti dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kantor PT. Freed Dinamika Indonesia, Apartemen Sahid Sudirman Residence Office Lt. 1, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 86, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perkara telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaana tehadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mata pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada awalnya terdakwa adalah Direktur Utama pada PT. FREED DINAMIKA INDONESIA sejak tanggal 03 Agustus 2020 berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, Nomor : 43 tanggal 19 Agustus 2020.
- Bahwa Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Utama PT. FREED DINAMIKA INDONESIA saat itu adalah :
-
-
- Mengembangkan bisnis reasuransi.
- Mencari keuntungan (provid) untuk perusahaan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA.
- Bertanggung jawab seluruh keuangan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA.
- Berwewenang mengurus kepengurusan perusahaan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA.
- Bahwa PT. FREED DINAMIKA INDONESIA adalah perusahaan yang berusaha dalam bidang aktifitas broker Reasuransi dan aktifitas pialang reasuransi, kegiatan broker reasuransi mencakup pemberian jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan obyek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan reasuransi kerugian sebagai penanggung, sementara kegiatan pialang reasuransi mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa konsultasi dan atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaim-nya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi, atau reasuransi syariah.
- Selanjutnya terdakwa dalam melaksanakan tugas sebagai Direktur Utama hingga tanggal 20 Desember 2023 oleh pihak perusahaan terdakwa diberhentikan sebagai Direktur Utama pada tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan para pemegang saham PT. FREED DINAMIKA INDONESIA Nomor : 59 tanggal 20 Desember 2023.
- Bahwa setelah terdakwa diberhentikan oleh PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, pihak perusahaan meminta kepada terdakwa barang-barang Inventaris yang telah dilakukan Audit atau menyusun laporan keuangan tahun 2023, yang merupakan kewajiban PT. FREED DINAMIKA INDONESIA setiap tahun menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang sudah di audit oleh akuntan publik kepada OJK sehingga PT. FREED DINAMIKA INDONESIA melakukan audit tahunan 2023 dengan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) AHY untuk melakukan audit atau menyusun laporan keuangan tahun 2023, namun ketika pihak PT. FREED DINAMIKA INDONESIA melakukan pengecekan barang inventaris yang terdaftar di Aktiva tetap tahun 2022 (tahun sebelumnya) di perusahaan tetapi tidak ditemukan fisik 5 (lima) unit barang inventaris padahal ke-5 unit barang tersebut ada di dalam daftar Aktiva Tetap tahun 2022, ke-5 unit barang yang tidak ada fisiknya tersebut adalah :
- 1 (satu) unit Laptop merek DEL Vostro type 14-5402, dengan serial Number : 88RR763.
- 1 (satu) unit Macbook Air Black, dengan Serial Number : SFVFDL024MNHP.
- 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Aura Studio 2, dengan Serial Number : TL0453-KK0138763.
- 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Omni 10 Plus, dengan Serial Number : GG0445-JI0003258.
- 1 (satu) unit Smart Vacum Cleaner.
Bahwa barang-barang tersebut di atas ada dalam daftar Aktiva tetap barang Inventaris PT. FREED DINAMIKA INDONESIA per tanggal 31 Desember 2022.
- Bahwa atas hal tersebut saksi Redi Dafrianto selaku Direktur Operasional pada PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, mengkonfirmasi kepada terdakwa selaku mantan Direktur Utama yang sebelumnya menguasai barang-barang tersebut melalui surat pada tanggal 24 Januari 2024 dan tanggal 29 Januari 2024, namun dari 2 (dua) surat yang saksi Redi Dafrianto kirim hanya 1 (satu) buah surat yang dibalas oleh terdakwa pada tanggal 30 Januari 2024 melalui sdri YUNI ARTA yaitu mantan karyawan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA yang diterima oleh sdri RIFA SYAFIQAH yaitu karyawan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA bagian Staff Accounting dan kemudian surat balasan dari terdakwa tersebut oleh sdri RIFA SYAFIQAH diberikan kepada saksi Redi Dafrianto, kemudian setelah surat saksi Redi Dafrianto terima dari RIFA SYAFIQAH, bahwa surat tersebut tanpa ada nama dan tangan terdakwa HENDRIK S NADAPDAP, surat tersebut berisi pernyataan bahwa terhadap barang-barang yang saksi Redi Dafrianto minta ke terdakwa HENDRIK S NADAPDAP tersebut agar ditanyakan kepada sdra TENGKU NAZRI ZUMAIRI.
- Bahwa dari 5 (lima) unit barang inventaris yang tidak ditemukan secara fisik yang saat itu dalam penguasaan terdawa yang mana saat itu terdakwa masih bertugas sebagai Direktur Utama PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, yaitu 1 (satu) unit Laptop merek DEL Vostro type 14-5402, dengan serial Number : 88RR763 tersebut terdakwa memberikan kepada FERNANDO TAMBA yaitu mantan karyawan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, Laptop tersebut diberikan kepada FERNANDO TAMBA yaitu sebagai penganti uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja karena FERNANDO TAMBA yang risign dari PT. FREED DINAMIKA INDONESIA pada pertengahan tahun 2023, dan yang menyerahkan Laptop kepada FERNANDO TAMBA adalah Direktur Operasional pada saat itu yaitu bapak JOHN MANUMPAK PARULIAN Als JOHN SIMAMORA dengan sepengetahuan terdakwa. Bahwa sebagaimana peraturan dalam perusahaan, untuk memberikan pesangon kepada Karyawan sebagaimana Standar operasional prosedur, bahwa pesangon berupa uang bukan berupa barang, apalagi barang inventaris tidak dibenarkan.
- Kemudian untuk 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Aura Studio 2, dengan Serial Number : TL0453-KK0138763 menurut keterangan TENGKU NAZRI ZUMAIRI bahwa Speaker aktif merek harbon Kardon tersebut rusak karena tertimpa Heksos di ruangan Dirut ketika servis AC pada sekitar bulan Oktober tahun 2022, sehingga kemudian speaker tersebut pecah dan kemudian dibuang oleh TENGKU NAZRI ZUMAIRI. Bahwa barang tersebut dibuang oleh TENGKU NAZRI ZUMAIRI TENGKU NAZRI ZUMAIRI yaitu telah dilaporkan kepada terdakwa dan oleh terdakwa di suruh buang saja. Bahwa barang tersebut tidak seharusnya dibuang tetapi dikembalikan kepada bagian operasional yang bertanggungjawab terhadap barang inventaris.
- Selanjutnya untuk 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Omni 10 Plus, dengan Serial Number : GG0445-JI0003258, terdakwa tidak tahu dan ketika terdakwa menanyakan ke TENGKU NAZRI ZUMAIRI bahwa TENGKU NAZRI ZUMAIRI juga tidak tahu, yang seharusnya speaker aktif merek harman Karbon tersebut biasanya ditaruh di ruang meeting dan dapat dipindah-pindah namun terdakwa dan juga TENGKU NAZRI ZUMAIRI tidak tahu dimana keberadaan speaker aktif merek Harman Karbon tersebut, namun barang inventaris tersebut adalah tanggungjaab terdakwa.
- Bahwa untuk 1 (satu) unit Vacum cleaner tersebut, sekitar pertenganhan tahun 2023 pernaj di pinjam oleh mantan karyawan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA yaitu sdra GANDA RINO DANIEL untuk membersihkan mobil, yang saat itu sdra GANDA RINO DANIEL minta ijin pinjam Vacum cleaner tersebut kepada sdra TENGKU NAZRI ZUMAIRI dan TENGKU NAZRI ZUMAIRI menyuruh GANDA RINO DANIEL agar minta ijin kepada terdakwa selaku Dirut dan akhirnya GANDA RINO DANIEL menemui terdakwa dan minta ijin pinjam vacum cleaner untuk membersihkan mobil dan saat itu oleh terdakwa di suruh pakai aja. Kemudian GANDA RINO DANIEL menggunakan alat vacum cleaner tersebut untuk membersihkan mobil, namun menurut GANDA RINO DANIEL vacum cleaner hendak digunakan tetapi sudah rusak, sihngga oleh terdakwa vacum cleaner tersebut disuruh buang aja kalau rusak. Bahwa sebagaimana tersebut di atas barang-barang inventaris perusahaan, seharusnya di serahkan kembali ke perusahaan untuk di catat kembali keberadaannya dan dapat dipertanggungjawabnya sehingga dapat dihapuskan dalam laporan keuangan.
- Kemudian untuk barang berupa 1 (satu) unit Macbook Air Black dengan Serial Number : SFVFDL024MNHP masih dalam penguasaan terdakwa dan sampai terdakwa diberhentikan masih dalam penguasaan terdakwa, dan menurut terdakwa 1 (satu) unit Macbook Air Black dengan Serial Number : SFVFDL024MNHP adalah terdakwa beli sendiri dengan menggunakan uang pribadi milik terdakwa yaitu berupa Invoice dengan pembayaran Debit BCA atas nama terdakwa tanggal 27 Desember 2020 di Mall Kelapa Gading Jakarta Utara. Bahwa dengan pernyataan tersebut dibantah oleh pihak PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, bahwa pembelian laptop tersebut dsudah di reimbuse sesuai bukti voucer bukti pengeluaran Kas PT. FREED DINAMIKA INDONESIA.
- Bahwa PT. FREED DINAMIKA INDONESIA memiliki bukti atas barang-barang tersebut yaitu :
- 3 (tiga) lembar Laporan rekening Koran Bank Mandiri KCP Jakarta Mid Plaza, periode 01 Januari 2021 – 31 Januari 2021, dengan Nomor rekening : 1220007274833, atas nama PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, bukti ini membuktikan bahwa terdakwa HENDRIK S NADAPDAP mengambil uang perusahaan dari rekening perusahaan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA dengan ditransfer ke rekening pribadi Bank BCA dengn No Rek : 2272262111, atas nama HENDRIK S NADAPDAP sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut dimasukkan ke Patty Cash, kemudian uang Rp. 40.000.000,- yang sudah dimasukkan ke dalam Patty Cash tersebut oleh terdakwa diambil lagi dan dipergunakan untuk pembelian aset atau barang inventaris yang diantaranya ada berupa 1 (satu) unit Laptop merek DEL Vostro dan 1 (satu) unit Macbook Air Black yaitu 2 (dua) unit barang dari 5 (lima) unit barang tersebut di atas. Sehingga barang berupa 1 (satu) unit Laptop merek DEL Vostro dan 1 (satu) unit Macbook Air Black tersebut adalah barang Inventaris milik PT. FREED DINAMIKA INDONESIA yang dibeli dari uang perusahaan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA.
- 1 (satu) lembar Subsidiary Ledger (Patty Cash) PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, periode Januari 2020 s/d Desember 2020, bukti ini membuktikan bahwa 2 (dua) unit barang berupa 1 (satu) unit Harman Kardon dan 1 (satu) unit Vacum Cleaner adalah barang inventaris milik kantor PT. FREED DINAMIKA INDONESIA.
- 1 (satu) lembar Subsidiary Ledger (Patty Cash) PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, periode Januari 2021, bukti ini membuktikan bahwa uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diambil oleh terdakwa dari kas perusahaan dimasukkan ke dalam patty cash baru kemudian diambil lagi untuk membeli barang inventaris
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, Nomor : 000001, tanggal 04 Januari 2021. Bukti ini membuktikan bahwa terdakwa HENDRIK S NADAPDAP telah menerima reimbuse (pengembalian uang) dari PT. FREED DINAMIKA INDONESIA ke terdakwa HENDRIK S NADAPDAP untuk pembelian barang berupa 1 (satu) unit Laptop Macbook Air Black dan 1 (satu) unit Laptop Vostro 14-5402, yang dibuat dan ditanda tangani oleh karyawan atas nama GYNA KUSUMADEWI dan disetujui dan diterima oleh terdakwa HENDRIK S NADAPDAP.
- 1 (satu) lembar Daftar Aktiva Tetap Per 31 Desember 2022. Bukti ini membuktikan bahwa ke-5 unit barang yaitu 1 (satu) unit Laptop merek DEL Vostro, 1 (satu) unit Macbook Air Black, 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Aura Studio 2, 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Omni 10 Plus, dan 1 (satu) unit Smart Vacum Cleaner tersebut adalah barang inventaris milik PT. FREED DINAMIKA INDONESIA.
- 1 (satu) bendel Laporan Keuangan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA yang telah diaudit untuk periode tahun 2022 oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) Drs. FERDINAN dan Rekan. Bukti ini membuktikan bahwa ke-5 unit barang yaitu 1 (satu) unit Laptop merek DEL Vostro, 1 (satu) unit Macbook Air Black, 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Aura Studio 2, 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Omni 10 Plus, dan 1 (satu) unit Smart Vacum Cleaner tersebut adalah barang inventaris milik PT. FREED DINAMIKA INDONESIA.
- Bahwa terdakwa mendapat upah atau gaji setiap bulan oleh perusahaan yaitu PT. FREED DINAMIKA INDONESIA kurang lebih Rp. 97.000.000.- (sembilan puluh tujuh juta) per bulan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT. FREED DINAMIKA INDONESIA mengalami kerugian sebesar Rp. 40.552.90.- dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Nama barang
|
Senilai / seharga
|
1.
|
1 (satu) unit Laptop merek DEL Vostro type 14-5402 dengan serial Number : 88RR763
|
Rp. 14.650.000,-
|
2.
|
1 (satu) unit Macbook Air Black dengan Serial Number : SFVFDL024MNHP
|
Rp. 19.645.000,-
|
3.
|
1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Aura Studio 2 dengan Serial Number : TL0453-KK0138763
|
Rp. 2.659.050,-
|
4.
|
1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Omni 10 Plus dengan Serial Number : GG0445-JI0003258
|
Rp. 2.999.000,-
|
5.
|
1 (satu) unit Smart Vacum Cleaner
|
Rp. 599.940,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 40.552.990,-
|
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 374 KUHP .
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa HENDRIK S NADAPDAP hari dan tanggal yang tidak dapat dingat dengan pasti dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Freed Dinamika Indonesia, Apartemen Sahid Sudirman Residence Office Lt. 1, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 86, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada awalnya terdakwa adalah Direktur Utama pada PT. FREED DINAMIKA INDONESIA sejak tanggal 03 Agustus 2020 berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, Nomor : 43 tanggal 19 Agustus 2020.
- Bahwa Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Utama PT. FREED DINAMIKA INDONESIA saat itu adalah :
-
-
- Mengembangkan bisnis reasuransi.
- Mencari keuntungan (provid) untuk perusahaan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA.
- Bertanggung jawab seluruh keuangan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA.
- Berwewenang mengurus kepengurusan perusahaan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA.
- Bahwa PT. FREED DINAMIKA INDONESIA adalah perusahaan yang berusaha dalam bidang aktifitas broker Reasuransi dan aktifitas pialang reasuransi, kegiatan broker reasuransi mencakup pemberian jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan obyek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan reasuransi kerugian sebagai penanggung, sementara kegiatan pialang reasuransi mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa konsultasi dan atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaim-nya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi, atau reasuransi syariah.
- Selanjutnya terdakwa dalam melaksanakan tugas sebagai Direktur Utama hingga tanggal 20 Desember 2023 oleh pihak perusahaan terdakwa diberhentikan sebagai Direktur Utama pada tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan para pemegang saham PT. FREED DINAMIKA INDONESIA Nomor : 59 tanggal 20 Desember 2023.
- Bahwa setelah terdakwa diberhentikan oleh PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, pihak perusahaan meminta kepada terdakwa barang-barang Inventaris yang telah dilakukan Audit atau menyusun laporan keuangan tahun 2023, yang merupakan kewajiban PT. FREED DINAMIKA INDONESIA setiap tahun menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang sudah di audit oleh akuntan publik kepada OJK sehingga PT. FREED DINAMIKA INDONESIA melakukan audit tahunan 2023 dengan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) AHY untuk melakukan audit atau menyusun laporan keuangan tahun 2023, namun ketika pihak PT. FREED DINAMIKA INDONESIA melakukan pengecekan barang inventaris yang terdaftar di Aktiva tetap tahun 2022 (tahun sebelumnya) di perusahaan tetapi tidak ditemukan fisik 5 (lima) unit barang inventaris padahal ke-5 unit barang tersebut ada di dalam daftar Aktiva Tetap tahun 2022, ke-5 unit barang yang tidak ada fisiknya tersebut adalah :
- 1 (satu) unit Laptop merek DEL Vostro type 14-5402, dengan serial Number : 88RR763.
- 1 (satu) unit Macbook Air Black, dengan Serial Number : SFVFDL024MNHP.
- 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Aura Studio 2, dengan Serial Number : TL0453-KK0138763.
- 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Omni 10 Plus, dengan Serial Number : GG0445-JI0003258.
- 1 (satu) unit Smart Vacum Cleaner.
Bahwa barang-barang tersebut di atas ada dalam daftar Aktiva tetap barang Inventaris PT. FREED DINAMIKA INDONESIA per tanggal 31 Desember 2022.
- Bahwa atas hal tersebut saksi Redi Dafrianto selaku Direktur Operasional pada PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, mengkonfirmasi kepada terdakwa selaku mantan Direktur Utama yang sebelumnya menguasai barang-barang tersebut melalui surat pada tanggal 24 Januari 2024 dan tanggal 29 Januari 2024, namun dari 2 (dua) surat yang saksi Redi Dafrianto kirim hanya 1 (satu) buah surat yang dibalas oleh terdakwa pada tanggal 30 Januari 2024 melalui sdri YUNI ARTA yaitu mantan karyawan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA yang diterima oleh sdri RIFA SYAFIQAH yaitu karyawan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA bagian Staff Accounting dan kemudian surat balasan dari terdakwa tersebut oleh sdri RIFA SYAFIQAH diberikan kepada saksi Redi Dafrianto, kemudian setelah surat saksi Redi Dafrianto terima dari RIFA SYAFIQAH, bahwa surat tersebut tanpa ada nama dan tangan terdakwa HENDRIK S NADAPDAP, surat tersebut berisi pernyataan bahwa terhadap barang-barang yang saksi Redi Dafrianto minta ke terdakwa HENDRIK S NADAPDAP tersebut agar ditanyakan kepada sdra TENGKU NAZRI ZUMAIRI.
- Bahwa dari 5 (lima) unit barang inventaris yang tidak ditemukan secara fisik yang saat itu dalam penguasaan terdawa yang mana saat itu terdakwa masih bertugas sebagai Direktur Utama PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, yaitu 1 (satu) unit Laptop merek DEL Vostro type 14-5402, dengan serial Number : 88RR763 tersebut terdakwa memberikan kepada FERNANDO TAMBA yaitu mantan karyawan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, Laptop tersebut diberikan kepada FERNANDO TAMBA yaitu sebagai penganti uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja karena FERNANDO TAMBA yang risign dari PT. FREED DINAMIKA INDONESIA pada pertengahan tahun 2023, dan yang menyerahkan Laptop kepada FERNANDO TAMBA adalah Direktur Operasional pada saat itu yaitu bapak JOHN MANUMPAK PARULIAN Als JOHN SIMAMORA dengan sepengetahuan terdakwa. Bahwa sebagaimana peraturan dalam perusahaan, untuk memberikan pesangon kepada Karyawan sebagaimana Standar operasional prosedur, bahwa pesangon berupa uang bukan berupa barang, apalagi barang inventaris tidak dibenarkan.
- Kemudian untuk 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Aura Studio 2, dengan Serial Number : TL0453-KK0138763 menurut keterangan TENGKU NAZRI ZUMAIRI bahwa Speaker aktif merek harbon Kardon tersebut rusak karena tertimpa Heksos di ruangan Dirut ketika servis AC pada sekitar bulan Oktober tahun 2022, sehingga kemudian speaker tersebut pecah dan kemudian dibuang oleh TENGKU NAZRI ZUMAIRI. Bahwa barang tersebut dibuang oleh TENGKU NAZRI ZUMAIRI TENGKU NAZRI ZUMAIRI yaitu telah dilaporkan kepada terdakwa dan oleh terdakwa di suruh buang saja. Bahwa barang tersebut tidak seharusnya dibuang tetapi dikembalikan kepada bagian operasional yang bertanggungjawab terhadap barang inventaris.
- Selanjutnya untuk 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Omni 10 Plus, dengan Serial Number : GG0445-JI0003258, terdakwa tidak tahu dan ketika terdakwa menanyakan ke TENGKU NAZRI ZUMAIRI bahwa TENGKU NAZRI ZUMAIRI juga tidak tahu, yang seharusnya speaker aktif merek harman Karbon tersebut biasanya ditaruh di ruang meeting dan dapat dipindah-pindah namun terdakwa dan juga TENGKU NAZRI ZUMAIRI tidak tahu dimana keberadaan speaker aktif merek Harman Karbon tersebut, namun barang inventaris tersebut adalah tanggungjaab terdakwa.
- Bahwa untuk 1 (satu) unit Vacum cleaner tersebut, sekitar pertenganhan tahun 2023 pernaj di pinjam oleh mantan karyawan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA yaitu sdra GANDA RINO DANIEL untuk membersihkan mobil, yang saat itu sdra GANDA RINO DANIEL minta ijin pinjam Vacum cleaner tersebut kepada sdra TENGKU NAZRI ZUMAIRI dan TENGKU NAZRI ZUMAIRI menyuruh GANDA RINO DANIEL agar minta ijin kepada terdakwa selaku Dirut dan akhirnya GANDA RINO DANIEL menemui terdakwa dan minta ijin pinjam vacum cleaner untuk membersihkan mobil dan saat itu oleh terdakwa di suruh pakai aja. Kemudian GANDA RINO DANIEL menggunakan alat vacum cleaner tersebut untuk membersihkan mobil, namun menurut GANDA RINO DANIEL vacum cleaner hendak digunakan tetapi sudah rusak, sihngga oleh terdakwa vacum cleaner tersebut disuruh buang aja kalau rusak. Bahwa sebagaimana tersebut di atas barang-barang inventaris perusahaan, seharusnya di serahkan kembali ke perusahaan untuk di catat kembali keberadaannya dan dapat dipertanggungjawabnya sehingga dapat dihapuskan dalam laporan keuangan.
- Kemudian untuk barang berupa 1 (satu) unit Macbook Air Black dengan Serial Number : SFVFDL024MNHP masih dalam penguasaan terdakwa dan sampai terdakwa diberhentikan masih dalam penguasaan terdakwa, dan menurut terdakwa 1 (satu) unit Macbook Air Black dengan Serial Number : SFVFDL024MNHP adalah terdakwa beli sendiri dengan menggunakan uang pribadi milik terdakwa yaitu berupa Invoice dengan pembayaran Debit BCA atas nama terdakwa tanggal 27 Desember 2020 di Mall Kelapa Gading Jakarta Utara. Bahwa dengan pernyataan tersebut dibantah oleh pihak PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, bahwa pembelian laptop tersebut sudah di reimbuse sesuai bukti voucer bukti pengeluaran Kas PT. FREED DINAMIKA INDONESIA.
- Bahwa PT. FREED DINAMIKA INDONESIA memiliki bukti atas barang-barang tersebut yaitu:
- 3 (tiga) lembar Laporan rekening Koran Bank Mandiri KCP Jakarta Mid Plaza, periode 01 Januari 2021 – 31 Januari 2021, dengan Nomor rekening : 1220007274833, atas nama PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, bukti ini membuktikan bahwa terdakwa HENDRIK S NADAPDAP mengambil uang perusahaan dari rekening perusahaan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA dengan ditransfer ke rekening pribadi Bank BCA dengn No Rek : 2272262111, atas nama HENDRIK S NADAPDAP sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut dimasukkan ke Patty Cash, kemudian uang Rp. 40.000.000,- yang sudah dimasukkan ke dalam Patty Cash tersebut oleh terdakwa diambil lagi dan dipergunakan untuk pembelian aset atau barang inventaris yang diantaranya ada berupa 1 (satu) unit Laptop merek DEL Vostro dan 1 (satu) unit Macbook Air Black yaitu 2 (dua) unit barang dari 5 (lima) unit barang tersebut di atas. Sehingga barang berupa 1 (satu) unit Laptop merek DEL Vostro dan 1 (satu) unit Macbook Air Black tersebut adalah barang Inventaris milik PT. FREED DINAMIKA INDONESIA yang dibeli dari uang perusahaan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA.
- 1 (satu) lembar Subsidiary Ledger (Patty Cash) PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, periode Januari 2020 s/d Desember 2020, bukti ini membuktikan bahwa 2 (dua) unit barang berupa 1 (satu) unit Harman Kardon dan 1 (satu) unit Vacum Cleaner adalah barang inventaris milik kantor PT. FREED DINAMIKA INDONESIA.
- 1 (satu) lembar Subsidiary Ledger (Patty Cash) PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, periode Januari 2021, bukti ini membuktikan bahwa uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diambil oleh terdakwa dari kas perusahaan dimasukkan ke dalam patty cash baru kemudian diambil lagi untuk membeli barang inventaris
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas PT. FREED DINAMIKA INDONESIA, Nomor : 000001, tanggal 04 Januari 2021. Bukti ini membuktikan bahwa terdakwa HENDRIK S NADAPDAP telah menerima reimbuse (pengembalian uang) dari PT. FREED DINAMIKA INDONESIA ke terdakwa HENDRIK S NADAPDAP untuk pembelian barang berupa 1 (satu) unit Laptop Macbook Air Black dan 1 (satu) unit Laptop Vostro 14-5402, yang dibuat dan ditanda tangani oleh karyawan atas nama GYNA KUSUMADEWI dan disetujui dan diterima oleh terdakwa HENDRIK S NADAPDAP.
- 1 (satu) lembar Daftar Aktiva Tetap Per 31 Desember 2022. Bukti ini membuktikan bahwa ke-5 unit barang yaitu 1 (satu) unit Laptop merek DEL Vostro, 1 (satu) unit Macbook Air Black, 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Aura Studio 2, 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Omni 10 Plus, dan 1 (satu) unit Smart Vacum Cleaner tersebut adalah barang inventaris milik PT. FREED DINAMIKA INDONESIA.
- 1 (satu) bendel Laporan Keuangan PT. FREED DINAMIKA INDONESIA yang telah diaudit untuk periode tahun 2022 oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) Drs. FERDINAN dan Rekan. Bukti ini membuktikan bahwa ke-5 unit barang yaitu 1 (satu) unit Laptop merek DEL Vostro, 1 (satu) unit Macbook Air Black, 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Aura Studio 2, 1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Omni 10 Plus, dan 1 (satu) unit Smart Vacum Cleaner tersebut adalah barang inventaris milik PT. FREED DINAMIKA INDONESIA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT. FREED DINAMIKA INDONESIA mengalami kerugian sebesar Rp. 40.552.90.- dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Nama barang
|
Senilai / seharga
|
1.
|
1 (satu) unit Laptop merek DEL Vostro type 14-5402 dengan serial Number : 88RR763
|
Rp. 14.650.000,-
|
2.
|
1 (satu) unit Macbook Air Black dengan Serial Number : SFVFDL024MNHP
|
Rp. 19.645.000,-
|
3.
|
1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Aura Studio 2 dengan Serial Number : TL0453-KK0138763
|
Rp. 2.659.050,-
|
4.
|
1 (satu) unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Omni 10 Plus dengan Serial Number : GG0445-JI0003258
|
Rp. 2.999.000,-
|
5.
|
1 (satu) unit Smart Vacum Cleaner
|
Rp. 599.940,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 40.552.990,-
|
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHP .----
Jakarta, 02 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
WILHELMINA MANUHUTU. SH.MH.
JAKSA MADYA
|
|