Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
827/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst YULI LANNYARI, SH HENDRY YADI CHANIAGO alias AMBON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 827/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-782/M.1.0/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI LANNYARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRY YADI CHANIAGO alias AMBON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-84/M.1.10/11/2024

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal


Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

 

:

:

:

:

:

:


:

:

:

HENDRY YADI CHANIAGO Als AMBON

Jakarta

47 Tahun/28 November 1977

Laki-laki.

Indonesia.

Jl. Cikini Kramat No. 13 RT. 007/001 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.

Islam

Swasta

SMA

 B.

Penahanan :

  • oleh Penyidik Polres Metro Jakpus masing-masing sejak tanggal 04 September 2024 s/d 23 September 2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 24 September 2024 s/d 02 November 2024
  • Jaksa/Penuntut Umum masing-masing sejak tanggal 01 November 2024 s/d 20 November 2024
  • Diperpanjang PN Jakarta Pusat sejak tanggal 21 Nopember 2024 s/d 20 Desember 2024

 

 

:

   C. DAKWAAN

PRIMAIR

-------Bahwa ia Terdakwa HENDRY YADI CHANIAGO Als AMBON bersama-sama dengan saksi ODI ROHYADI bin OYONG  SIMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi MAULANA Alias LANANG bin HAMDANI (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi FAZLI DESTIANDI PUTRA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Syekar als OTOY bin SAPDILAH (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi HADITIA als ABDUL bin SIDIK (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi RHAMA MARSHANDI MUHARAM TAUISA bin SUAIB TAUISA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), Sdr. HERNAND LEO CHANIAGO alias LEO (DPO), Sdr. SUMARNA alias MARNA (DPO), sdr. AGUS (DPO), sdr. ZULHAM (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jl. Cikini Kramat No. 31 Rt. 007/001 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari keluhan beberapa pedagang di Jl. Kimia, Jakarta Pusat yang mengaku diminta iuran oleh preman yang sering bikin rusuh yaitu saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), atas keluhan tersebut para pedagang menyampaikan kepada saksi NETI SRI SEPTIA alias YAYUK sebagai koordinator para pedagang yang mempunyai anak anggota TNI dinas di Bandung, selanjunya anak dari saksi NETI SRI SEPTIA alias YAYUK menghubungi rekan letingnya anggota TNI bernama saksi ASLAM DONGKI alias. PUTRA.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi korban ERWIN BAHARSAH, saksi ASLAM DONGKI alias. PUTRA, saksi korban LUKMAN HIDAYAT dan saksi korban ERWIN BAHARSAH bersama seorang wanita yang tidak dikenal datang bersama dengan sdr. ANDRE datang ke Pos RW menemui pak RW untuk menyampaikan terkait keluhan para pedagang tersebut, dan ketua RW mengijinkan mereka untuk menemui saksi ODY ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), dan di saat itu saksi korban ERWIN BAHARSAH langsung menuju warteg untuk makan sahur.
  • Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, saksi korban LUKMAN HIDAYAT di telephone oleh saksi ASLAM DONGKI alias PUTRA, lalu saksi korban LUKMAN HIDAYAT beserta yang lain berjalan menuju rumah saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO, namun yang menjumpain saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO hanya saksi ASLAM DONGKI alias PUTRA dan sdr. ANDRE, sedangkan saksi korban LUKMAN HIDAYAT bersama kekasih dari sdr. ANDRE berada agak jauh dari rumah saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah).
  • Oleh karena saksi korban LUKMAN HIDAYAT tidak mengetahui apa yang dibicarakan oleh saksi ASLAM DONGKI alias PUTRA dengan saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan juga karena merasa sudah tidak nyaman maka saksi korban LUKMAN HIDAYAT mengajak saksi ASLAM DONGKI alias PUTRA untuk segera pergi mengambil motor diparkir di Pos RW, dan pada saat itu saksi korban LUKMAN HIDAYAT menyuruh sdr. ANDRE untuk membawa pulang kekasihnya, namun tidak lama kemudian saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) bersama dengan istrinya yaitu saksi SUNARTI datang mengendarai sepeda motor, melihat hal tersebut saksi ASLAM DONGKI alias PUTRA segera berjalan cepat ke arah lain, dan pada saat itu saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) mengatakan kepada saksi korban LUKMAN HIDAYAT dan saksi ASLAM DONGKI alias PUTRA jangan kemana-mana dulu”, lalu saksi korban LUKMAN HIDAYAT buru-buru mengendarai motor ke arah warung untuk makan sahur, dan ketika saksi korban LUKMAN HIDAYAT masuk ke dalam warung ternyata disana sudah ada saksi korban ERWIN BAHARSAH sedang pesan nasi goreng.
  • Tidak lama kemudian saksi ODY ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) meneriaki saksi korban LUKMAN HIDAYAT di dalam warung dengan kata “maling” berkali-kali, kemudian saksi korban LUKMAN HIDAYAT langsung dirangkul oleh saksi ODY ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan diserahkan kepada saksi MAULANA Alias LANANG bin HAMDANI (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi FAZLI DESTIANDI PUTRA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Syekar als OTOY bin SAPDILAH (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi HADITIA als ABDUL bin SIDIK (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi RHAMA MARSHANDI MUHARAM TAUISA bin SUAIB TAUISA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), Sdr. HERNAND LEO CHANIAGO alias LEO (DPO), Sdr. SUMARNA alias MARNA (DPO), sdr. AGUS (DPO), sdr. ZULHAM (DPO) yang berada di depan warung, selanjutnya saksi ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) kembali ke dalam warung dan merangkul kuat saksi korban ERWIN BAHARSAH, lalu saksi korban LUKMAN HIDAYAT beserta saksi korban ERWIN BAHARSAH dibawa menuju kearah rumah kosong Jl. Cikini Kramat No. 31 Rt. 007/001 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat.
  • Pada saat di perjalanan menuju rumah kosong tersebut, saksi korban LUKMAN HIDAYAT dan aksi korban ERWIN BAHARSAH sempat dipukuli oleh Terdakwa, saksi ODI ROHYADI bin OYONG  SIMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi MAULANA Alias LANANG bin HAMDANI (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi FAZLI DESTIANDI PUTRA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Syekar als OTOY bin SAPDILAH (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi HADITIA als ABDUL bin SIDIK (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi RHAMA MARSHANDI MUHARAM TAUISA bin SUAIB TAUISA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), Sdr. HERNAND LEO CHANIAGO alias LEO (DPO), Sdr. SUMARNA alias MARNA (DPO), sdr. AGUS (DPO), sdr. ZULHAM (DPO), dan setelah tiba di rumah kosong saksi korban LUKMAN HIDAYAT langsung dibawa masuk ke dalam rumah kosong oleh Terdakwa, saksi ODI ROHYADI bin OYONG  SIMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi MAULANA Alias LANANG bin HAMDANI (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi FAZLI DESTIANDI PUTRA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Syekar als OTOY bin SAPDILAH (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi HADITIA als ABDUL bin SIDIK (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi RHAMA MARSHANDI MUHARAM TAUISA bin SUAIB TAUISA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), Sdr. HERNAND LEO CHANIAGO alias LEO (DPO), Sdr. SUMARNA alias MARNA (DPO), sdr. AGUS (DPO), sdr. ZULHAM (DPO), selanjutnya saksi korban LUKMAN HIDAYAT dipukuli berkali-kali dan di tanya yang lain kemana berkali-kali, setelah itu saksi korban LUKMAN HIDAYAT dibawa keluar rumah kosong, dan saat itu saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO menyebut saksi korban LUKMAN HIDAYAT dengan mengatakan “Maling” sehingga warga ikut terprovokasi, kemudian saksi korban LUKMAN HIDAYAT mengaku sebagai “anggota”, dan Terdakwa kembali bertanya anggota apa?, lalu saksi korban LUKMAN HIDAYAT menjawab tentara, namun saksi korban LUKMAN HIDAYAT tetap dipukuli beramai-ramai oleh Terdakwa beserta teman-temannya tersebut, dimana pemukulan tersebut pada kepala saksi korban LUKMAN HIDAYAT dengan menggunakan kayu atau kaso berkali-kali hingga kepala saksi korban LUKMAN HIDAYAT robek dan mengeluarkan banyak darah, sedangkan Sdr. ERWIN BAHARSAH posisinya berada di seberang rumah kosong dan saksi korban LUKMAN HIDAYAT tidak fokus dengan apa yang terjadi pada saksi korban ERWIN BAHARSAH karena saksi korban LUKMAN HIDAYAT hanya fokus dengan kondisi dirinya sendiri, selanjunya kedua tangan saksi korban LUKAM HIDAYAT diikat kebelakang dengan tali rafia dan kembali dipukuli berkali-kali oleh Terdakwa dan teman-temannya di bagian wajah, kepala, di tendang kearah dagu,, lalu rambut dari saksi korban LUKMAN HIDAYAT dijambak dan kepalanya dibenturkan ke tembok rumah kosong, selain itu saksi korban LUKMAN HIDAYAT di paksa makan kotoran kucing namun saksi korban LUKMAN HIDAYAT menolaknya, kemudian datang seorang yang tidak dikenal saksi korban LUKMAN HIDAYAT dan buru-buru mengamankan saksi korban LUKMAN HIDAYAT untuk dibawa menjauh dari TKP, setelah itu saksi korban LUKMAN HIDAYAT baru bertemu dengan saksi korban ERWIN BAHARSAH lagi pada saat di Puskesmas Menteng, dan pada saat itu kondisi saksi korban LUKMAN HIDAYAT dan saksi korban ERWIN BAHARSAH sudah babak belur dan banyak mengeluarkan darah. kemudian saksi korban LUKMAN HIDAYAT dan saksi korban ERWIN BAHARSAH dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk melaporkan kejadian kekerasan tersebut.
  • Bahwa peran dari para terdakwa beserta pelaku DPO saat melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban LUKMAN HIDAYAT yaitu:
  1. Terdakwa dengan cara merangkul erat atau memiting, memukul kearah wajah berkali-kali dan menanyai saksi korban LUKMAN HIDAYAT berkali-kali dengan nada keras dan kasar
  2. Saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan cara meneriaki saksi korban LUKMAN HIDAYAT sebagai maling, merangkul erat atau memiting, memukuli berkali-kali, dan meminta tali rafia kepada Terdakwa dan teman-teman lainnya.
  3. Saksi MAULANA alias LANANG bin HAMDANI (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan cara memukul kearah perut, wajah dan kepala saksi korban LUKMAN HIDAYAT berkali-kali, mengikat tangan saksi korban LUKMAN HIDAYAT dengan tali rafia.
  4. Saksi FAZLI DESTIANDI PUTRA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan cara membawa tali rafia, memegangi tangan saksi korban LUKMAN HIDAYAT dari arah belakang sehingga terdakwa lainnya bisa dengan leluasa memukuli saksi korban LUKMAN HIDAYAT.
  5. Sdr. SUMARNA alias MARNA (DPO) dengan cara memukuli saksi korban LUKMAN HIDAYAT berkali-kali dengan tangan kosong,, memukuli saksi korban LUKMAN HIDAYAT menggunakan kayu kaso berkali-kali
  6. Sdr. HERNAND LEO CHANIAGO alias LEO (DPO) dengan cara memegangi tangan dari saksi korban LUKMAN HIDAYAT.
  7. Sdr. HARYZALDI CHANIAGO alias BELOK (DPO) dengan cara memprovokasi dan mengerumuni saksi korban LUKMAN HIDAYAT.
  • Bahwa peran dari Terdakwa beserta pelaku lainnya saat melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban ERWIN BAHARSAH yaitu:
  1. Terdakwa dengan cara menjambak rambut saksi korban ERWIN BAHARSAH dan memotong rambut saksi korban ERWIN BAHARSAH dengan gunting
  2. Saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan cara merangkul erat atau memiting saksi korban ERWIN BAHARSAH, mendengkul kepala dan mata kiri saksi korban ERWIN BAHARSAH hingga lebam dan bengkak
  3. Saksi MAULANA alias LANANG bin HAMDANI (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan cara membawa saksi korban ERWIN BAHARSAH dari warteg ke TKP dan menyerahkan kepada Terdakwa III FAZLI DESTIANDI PUTRA, memukul saksi korban ERWIN BAHARSAH.
  4. Saksi FAZLI DESTIANDI PUTRA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan cara mengikat saksi korban ERWIN BAHARSAH dengan tali rafia, memegangi tangan saksi korban ERWIN BAHARSAH dari belakang.
  • Bahwa saksi korban ERWIN BAHARSAH tidak terlalu ingat peran dari saksi SYEKAR  alias OTOY bin SAPDILAH (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) karena sudah merasakan sakit dibagian mata kiri, dan saksi korban ERWIN BAHARSAH tidak mengetahui peranan dari saksi HADITIA alias ADUL bin Sidik (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), kemudian saksi korban ERWIN BAHARSAH tidak mengetahui peranan saksi RHAMA MARHSANDI MUHARAM TAUSIA bin SUAIB TAUSIA  (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), Sdr.HERNAND LEO CHANIAGO alias LEO (DPO) dengan cara memegangi tangan saksi korban ERWIN BAHARSAH sebelum diikat supaya Terdakwa dan pelaku lainnya lebih mudah untuk memukuli saksi korban ERWIN BAHARSAH dan saksi korban LUKMAN HIDAYAT.
  • Bahwa terhadap saksi korban LUKMAN HIDAYAT berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr. ARIA YUDHISTIRA, Sp.FM, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUP) Dr. Cipto Mangunkusumo, dengan Nomor : 61 / TU.FK / III / 2024, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, berdasarkan Surat Permintaan visum et repertum dari Kepala Kepolisian Sektor Johar Baru dengan Nomor : 0015 / VER / III / 2024 / Sektro Menteng, tertanggal 27 Maret 2024, dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 27 Maret 2024, pukul 18.30 Wib, bertempat di Instalasi Gawat Darurat, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Cipto Mangunkusumo dan diperoleh kesimpulan ditemukan luka-luka terbuka pada kepala dan wajah, luka-luka lecet pada wajah, leher, siku kanan, memar-memar pada wajah, punggung dan kedua anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa terhadap saksi korban ERWIN BAHARSAH berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr. ARIA YUDHISTIRA, Sp.FM, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUP) Dr. Cipto Mangunkusumo, dengan Nomor : 62 / TU.FK / III / 2024, tanggal 27 Maret 2024, berdasarkan Surat Permintaan visum et repertum dari Kepala Kepolisian Sektor Johar Baru dengan Nomor : 0016 / VER / III / 2024 / Sektro Menteng, tertanggal 27 Maret 2024, dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 27 Maret 2024, pukul 17.45 Wib, bertempat di Instalasi Gawat Darurat, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Cipto Mangunkusumo dan diperoleh kesimpulan ditemukan luka-luka terbuka pada kepala dan wajah, luka-luka lecet pada wajah, leher, siku kanan, memar-memar pada wajah, punggung dan kedua anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu, Namun, akibat lanjut dari luka di mata tidak dapat ditentukan karena korban menolak pemerikaan lanjutan.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa HENDRY YADI CHANIAGO Als AMBON bersama-sama dengan saksi ODI ROHYADI bin OYONG  SIMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi MAULANA Alias LANANG bin HAMDANI (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi FAZLI DESTIANDI PUTRA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Syekar als OTOY bin SAPDILAH (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi HADITIA als ABDUL bin SIDIK (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi RHAMA MARSHANDI MUHARAM TAUISA bin SUAIB TAUISA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), Sdr. HERNAND LEO CHANIAGO alias LEO (DPO), Sdr. SUMARNA alias MARNA (DPO), sdr. AGUS (DPO), sdr. ZULHAM (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jl. Cikini Kramat No. 31 Rt. 007/001 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari keluhan beberapa pedagang di Jl. Kimia, Jakarta Pusat yang mengaku diminta iuran oleh preman yang sering bikin rusuh yaitu saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), atas keluhan tersebut para pedagang menyampaikan kepada saksi NETI SRI SEPTIA alias YAYUK sebagai koordinator para pedagang yang mempunyai anak anggota TNI dinas di Bandung, selanjunya anak dari saksi NETI SRI SEPTIA alias YAYUK menghubungi rekan letingnya anggota TNI bernama saksi ASLAM DONGKI alias. PUTRA.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi korban ERWIN BAHARSAH, saksi ASLAM DONGKI alias. PUTRA, saksi korban LUKMAN HIDAYAT dan saksi korban ERWIN BAHARSAH bersama seorang wanita yang tidak dikenal datang bersama dengan sdr. ANDRE datang ke Pos RW menemui pak RW untuk menyampaikan terkait keluhan para pedagang tersebut, dan ketua RW mengijinkan mereka untuk menemui saksi ODY ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), dan di saat itu saksi korban ERWIN BAHARSAH langsung menuju warteg untuk makan sahur.
  • Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, saksi korban LUKMAN HIDAYAT di telephone oleh saksi ASLAM DONGKI alias PUTRA, lalu saksi korban LUKMAN HIDAYAT beserta yang lain berjalan menuju rumah saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO, namun yang menjumpain saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO hanya saksi ASLAM DONGKI alias PUTRA dan sdr. ANDRE, sedangkan saksi korban LUKMAN HIDAYAT bersama kekasih dari sdr. ANDRE berada agak jauh dari rumah saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah).
  • Oleh karena saksi korban LUKMAN HIDAYAT tidak mengetahui apa yang dibicarakan oleh saksi ASLAM DONGKI alias PUTRA dengan saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan juga karena merasa sudah tidak nyaman maka saksi korban LUKMAN HIDAYAT mengajak saksi ASLAM DONGKI alias PUTRA untuk segera pergi mengambil motor diparkir di Pos RW, dan pada saat itu saksi korban LUKMAN HIDAYAT menyuruh sdr. ANDRE untuk membawa pulang kekasihnya, namun tidak lama kemudian saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) bersama dengan istrinya yaitu saksi SUNARTI datang mengendarai sepeda motor, melihat hal tersebut saksi ASLAM DONGKI alias PUTRA segera berjalan cepat ke arah lain, dan pada saat itu saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) mengatakan kepada saksi korban LUKMAN HIDAYAT dan saksi ASLAM DONGKI alias PUTRA jangan kemana-mana dulu”, lalu saksi korban LUKMAN HIDAYAT buru-buru mengendarai motor ke arah warung untuk makan sahur, dan ketika saksi korban LUKMAN HIDAYAT masuk ke dalam warung ternyata disana sudah ada saksi korban ERWIN BAHARSAH sedang pesan nasi goreng.
  • Tidak lama kemudian saksi ODY ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) meneriaki saksi korban LUKMAN HIDAYAT di dalam warung dengan kata “maling” berkali-kali, kemudian saksi korban LUKMAN HIDAYAT langsung dirangkul oleh saksi ODY ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan diserahkan kepada saksi MAULANA Alias LANANG bin HAMDANI (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi FAZLI DESTIANDI PUTRA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Syekar als OTOY bin SAPDILAH (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi HADITIA als ABDUL bin SIDIK (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi RHAMA MARSHANDI MUHARAM TAUISA bin SUAIB TAUISA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), Sdr. HERNAND LEO CHANIAGO alias LEO (DPO), Sdr. SUMARNA alias MARNA (DPO), sdr. AGUS (DPO), sdr. ZULHAM (DPO) yang berada di depan warung, selanjutnya saksi ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) kembali ke dalam warung dan merangkul kuat saksi korban ERWIN BAHARSAH, lalu saksi korban LUKMAN HIDAYAT beserta saksi korban ERWIN BAHARSAH dibawa menuju kearah rumah kosong Jl. Cikini Kramat No. 31 Rt. 007/001 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat.
  • Pada saat di perjalanan menuju rumah kosong tersebut, saksi korban LUKMAN HIDAYAT dan aksi korban ERWIN BAHARSAH sempat dipukuli oleh Terdakwa, saksi ODI ROHYADI bin OYONG  SIMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi MAULANA Alias LANANG bin HAMDANI (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi FAZLI DESTIANDI PUTRA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Syekar als OTOY bin SAPDILAH (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi HADITIA als ABDUL bin SIDIK (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi RHAMA MARSHANDI MUHARAM TAUISA bin SUAIB TAUISA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), Sdr. HERNAND LEO CHANIAGO alias LEO (DPO), Sdr. SUMARNA alias MARNA (DPO), sdr. AGUS (DPO), sdr. ZULHAM (DPO), dan setelah tiba di rumah kosong saksi korban LUKMAN HIDAYAT langsung dibawa masuk ke dalam rumah kosong oleh Terdakwa, saksi ODI ROHYADI bin OYONG  SIMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi MAULANA Alias LANANG bin HAMDANI (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi FAZLI DESTIANDI PUTRA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Syekar als OTOY bin SAPDILAH (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi HADITIA als ABDUL bin SIDIK (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi RHAMA MARSHANDI MUHARAM TAUISA bin SUAIB TAUISA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), Sdr. HERNAND LEO CHANIAGO alias LEO (DPO), Sdr. SUMARNA alias MARNA (DPO), sdr. AGUS (DPO), sdr. ZULHAM (DPO), selanjutnya saksi korban LUKMAN HIDAYAT dipukuli berkali-kali dan di tanya yang lain kemana berkali-kali, setelah itu saksi korban LUKMAN HIDAYAT dibawa keluar rumah kosong, dan saat itu saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO menyebut saksi korban LUKMAN HIDAYAT dengan mengatakan “Maling” sehingga warga ikut terprovokasi, kemudian saksi korban LUKMAN HIDAYAT mengaku sebagai “anggota”, dan Terdakwa kembali bertanya anggota apa?, lalu saksi korban LUKMAN HIDAYAT menjawab tentara, namun saksi korban LUKMAN HIDAYAT tetap dipukuli beramai-ramai oleh Terdakwa beserta teman-temannya tersebut, dimana pemukulan tersebut pada kepala saksi korban LUKMAN HIDAYAT dengan menggunakan kayu atau kaso berkali-kali hingga kepala saksi korban LUKMAN HIDAYAT robek dan mengeluarkan banyak darah, sedangkan Sdr. ERWIN BAHARSAH posisinya berada di seberang rumah kosong dan saksi korban LUKMAN HIDAYAT tidak fokus dengan apa yang terjadi pada saksi korban ERWIN BAHARSAH karena saksi korban LUKMAN HIDAYAT hanya fokus dengan kondisi dirinya sendiri, selanjunya kedua tangan saksi korban LUKAM HIDAYAT diikat kebelakang dengan tali rafia dan kembali dipukuli berkali-kali oleh Terdakwa dan teman-temannya di bagian wajah, kepala, di tendang kearah dagu,, lalu rambut dari saksi korban LUKMAN HIDAYAT dijambak dan kepalanya dibenturkan ke tembok rumah kosong, selain itu saksi korban LUKMAN HIDAYAT di paksa makan kotoran kucing namun saksi korban LUKMAN HIDAYAT menolaknya, kemudian datang seorang yang tidak dikenal saksi korban LUKMAN HIDAYAT dan buru-buru mengamankan saksi korban LUKMAN HIDAYAT untuk dibawa menjauh dari TKP, setelah itu saksi korban LUKMAN HIDAYAT baru bertemu dengan saksi korban ERWIN BAHARSAH lagi pada saat di Puskesmas Menteng, dan pada saat itu kondisi saksi korban LUKMAN HIDAYAT dan saksi korban ERWIN BAHARSAH sudah babak belur dan banyak mengeluarkan darah. kemudian saksi korban LUKMAN HIDAYAT dan saksi korban ERWIN BAHARSAH dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk melaporkan kejadian kekerasan tersebut.
  • Bahwa peran dari para terdakwa beserta pelaku DPO saat melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban LUKMAN HIDAYAT yaitu:
  1. Terdakwa dengan cara merangkul erat atau memiting, memukul kearah wajah berkali-kali dan menanyai saksi korban LUKMAN HIDAYAT berkali-kali dengan nada keras dan kasar
  2. Saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan cara meneriaki saksi korban LUKMAN HIDAYAT sebagai maling, merangkul erat atau memiting, memukuli berkali-kali, dan meminta tali rafia kepada Terdakwa dan teman-teman lainnya.
  3. Saksi MAULANA alias LANANG bin HAMDANI (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan cara memukul kearah perut, wajah dan kepala saksi korban LUKMAN HIDAYAT berkali-kali, mengikat tangan saksi korban LUKMAN HIDAYAT dengan tali rafia.
  4. Saksi FAZLI DESTIANDI PUTRA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan cara membawa tali rafia, memegangi tangan saksi korban LUKMAN HIDAYAT dari arah belakang sehingga terdakwa lainnya bisa dengan leluasa memukuli saksi korban LUKMAN HIDAYAT.
  5. Sdr. SUMARNA alias MARNA (DPO) dengan cara memukuli saksi korban LUKMAN HIDAYAT berkali-kali dengan tangan kosong,, memukuli saksi korban LUKMAN HIDAYAT menggunakan kayu kaso berkali-kali
  6. Sdr. HERNAND LEO CHANIAGO alias LEO (DPO) dengan cara memegangi tangan dari saksi korban LUKMAN HIDAYAT.
  7. Sdr. HARYZALDI CHANIAGO alias BELOK (DPO) dengan cara memprovokasi dan mengerumuni saksi korban LUKMAN HIDAYAT.
  • Bahwa peran dari Terdakwa beserta pelaku lainnya saat melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban ERWIN BAHARSAH yaitu:
  1. Terdakwa dengan cara menjambak rambut saksi korban ERWIN BAHARSAH dan memotong rambut saksi korban ERWIN BAHARSAH dengan gunting
  2. Saksi ODI ROHYADI bin OYONG ISMANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan cara merangkul erat atau memiting saksi korban ERWIN BAHARSAH, mendengkul kepala dan mata kiri saksi korban ERWIN BAHARSAH hingga lebam dan bengkak
  3. Saksi MAULANA alias LANANG bin HAMDANI (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan cara membawa saksi korban ERWIN BAHARSAH dari warteg ke TKP dan menyerahkan kepada Terdakwa III FAZLI DESTIANDI PUTRA, memukul saksi korban ERWIN BAHARSAH.
  4. Saksi FAZLI DESTIANDI PUTRA (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan cara mengikat saksi korban ERWIN BAHARSAH dengan tali rafia, memegangi tangan saksi korban ERWIN BAHARSAH dari belakang.
  • Bahwa saksi korban ERWIN BAHARSAH tidak terlalu ingat peran dari saksi SYEKAR  alias OTOY bin SAPDILAH (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) karena sudah merasakan sakit dibagian mata kiri, dan saksi korban ERWIN BAHARSAH tidak mengetahui peranan dari saksi HADITIA alias ADUL bin Sidik (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), kemudian saksi korban ERWIN BAHARSAH tidak mengetahui peranan saksi RHAMA MARHSANDI MUHARAM TAUSIA bin SUAIB TAUSIA  (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), Sdr.HERNAND LEO CHANIAGO alias LEO (DPO) dengan cara memegangi tangan saksi korban ERWIN BAHARSAH sebelum diikat supaya Terdakwa dan pelaku lainnya lebih mudah untuk memukuli saksi korban ERWIN BAHARSAH dan saksi korban LUKMAN HIDAYAT.
  • Bahwa terhadap saksi korban LUKMAN HIDAYAT berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr. ARIA YUDHISTIRA, Sp.FM, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUP) Dr. Cipto Mangunkusumo, dengan Nomor : 61 / TU.FK / III / 2024, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, berdasarkan Surat Permintaan visum et repertum dari Kepala Kepolisian Sektor Johar Baru dengan Nomor : 0015 / VER / III / 2024 / Sektro Menteng, tertanggal 27 Maret 2024, dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 27 Maret 2024, pukul 18.30 Wib, bertempat di Instalasi Gawat Darurat, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Cipto Mangunkusumo dan diperoleh kesimpulan ditemukan luka-luka terbuka pada kepala dan wajah, luka-luka lecet pada wajah, leher, siku kanan, memar-memar pada wajah, punggung dan kedua anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa terhadap saksi korban ERWIN BAHARSAH berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr. ARIA YUDHISTIRA, Sp.FM, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUP) Dr. Cipto Mangunkusumo, dengan Nomor : 62 / TU.FK / III / 2024, tanggal 27 Maret 2024, berdasarkan Surat Permintaan visum et repertum dari Kepala Kepolisian Sektor Johar Baru dengan Nomor : 0016 / VER / III / 2024 / Sektro Menteng, tertanggal 27 Maret 2024, dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 27 Maret 2024, pukul 17.45 Wib, bertempat di Instalasi Gawat Darurat, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Cipto Mangunkusumo dan diperoleh kesimpulan ditemukan luka-luka terbuka pada kepala dan wajah, luka-luka lecet pada wajah, leher, siku kanan, memar-memar pada wajah, punggung dan kedua anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu, Namun, akibat lanjut dari luka di mata tidak dapat ditentukan karena korban menolak pemerikaan lanjutan.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

 

 

 

JAKARTA, 01 November 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

YULI LANNYARI HARAHAP, SH

Jaksa Madya / NIP. 19790703 200703 2 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya