Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
315/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Widodo PT. SICEPAT EKSPRES INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 315/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Widodo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Franklin S Bakara, S.H.Widodo
Tergugat
NoNama
1PT. SICEPAT EKSPRES INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Bersama tanggal 07 Juli 2023 adalah batal demi hukum;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat membayarkan uang kompensasi atas pemutusan hubungan kerja kepada  Penggugat sebagai berikut :

 

  1. Kompensasi pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 43 ayat (2)   Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, sebesar : Rp. 41.429.013,-
  2. Upah proses (6 bulan), sebesar                   : Rp. 33.231.834,-+

       Total (A+B)                                                         : Rp. 74.660.847,-

       Terbilang : tujuh puluh empat juta enam ratus enam puluh ribu delapan ratus empat puluh

                         tujuh rupiah.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak