Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
824/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H WAHYU BIN SAMANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 824/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-847/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU BIN SAMANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO.jpg

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran JakartaPusat

Telp.  (021) 6545 Fax. (021) 6544983  www.kejari-jakpus.go.id

 

UNTUKKEADILAN

 

P-29


 

______S U R A T   D A K W A A N_____

NO.REG.PKR.PDM- 399 /JKT. Pst/11/2024


 

A. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap : WAHYU BIN SAMANO

NIK : 3172-0518-1001-1001 

Tempat lahir : Jakarta

Umur/tgl.lahir : 18 Oktober 2001

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : (KTP) Kp. Muara Bahari nomor 28 RT.12 RW.15 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Priok Jakarta Utara.

A g a m a : Islam

Pekerjaan : Tidak Bekerja

Pendidikan : SMP

 

B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN RUTAN: 

  • Ditahanan Penyidik

:

Di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d tanggal 19 Agustus 2024    

  • Di perpanjangan Kejaksaan

:

Di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 20 Agustus 2024 s/d tanggal 28 september 2024    

  • Perpanjangan PN 1

:

Di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 29 September 2024 s/d tanggal 28 Oktober 2024    

  • Perpanjangan PN 2

 

Di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 29 Oktober 2024 s/d tanggal  November  2024    

  • Ditahan Jaksa Penuntut Umum 

:

Di Rutan sejak tanggal 25 November 2024 s/d 14 Desember 2024. 

 

C. DAKWAAN:

 

KESATU:

 

--------Bahwa ia terdakwa WAHYU BIN SAMANO pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatau waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat Pasar Tanah Abang Blok B depan Lobi Selatan Jl. K.H. Fachrudin Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Puat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada bulan Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama YUDA als BELER (DPO) menawarkan untuk menjemput/mengambil narkoba dari seseorang untuk itu terdakwa diarahkan oleh Sdr.YUDA untuk jalan dan menunggu di Rumah Sakit Cipto Jakarta Pusat, atas tawaran pekerjaan tersebut terdakwa bersedia dan menyanggupinya lalu terdakwa langsung jalan menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat sebagaimana arahan dari Sdr.YUDA.

  • Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB terdakwa sudah sampai di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat dan langsung memberikan kabar kepada Sdr.YUDA bahwa terdakwa sudah ditempat, selanjutnya Sdr.YUDA memberi arahan dengan menyuruh terdakwa untuk menunggu saja terlebih dahulu dan terdakwa sempat bertanya ditanya oleh YUDA, terdakwa WAHYU pakai baju dan motor apa, kemudian terdicaraan itu Sdr.YUDA menanyakan terdakwa menggunakan baju apa lalu dijawab menjawab terdakwa memakai baju warna hitam dan celana  jeans panjang, selanjutnya terdakwa menunggu diatas sepeda motor Beat warna hitam.

  • Bahwa tidak lama setelah itu terdakwa dihubungi oleh Sdr.YUDA diminta untuk menunggu sekira pukul 17.30 WIB lalu  datang seorang laki-laki yang menghampiri terdakwa, kemudian laki-laki tersebut menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “ORANGNYA BELER YA?” kemudian terdakwa jawab “IYA” dan laki-laki tersebut langsung menyerahkan kantong Indomart berwarna biru yang berisi narkoba kepada terdakwa dan terdakwa menerima penyerahan tersebut lalu dimasukan didalam kantong Indomart berwarna biru yang berisi narkoba kedalam bagasi sepeda motor beat milik terdakwa, setelah menerima penyerahan narkotika tersebut maka terdakwa memberitahukan dengan menguhungi Sdr.YUDA mengatakan bahwa terdakwa sudah menerima Narkobanya, dalam pembicaraan itu Sdr.YUDA menyuruh terdakwa untuk membawa Narkoba tersebut ke gang Pelita VI Kampung Muara Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara nanti disana ada sebuah rumah kosong, setelah mendapat arahan dari Sdr.WAHYU maka  dengan menggunakan sepeda motor mer Beet tersebut jalan untuk menuju ke tempat yang ditunjuk oleh Sdr.YUDA tersebut.  

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sudah sampai di rumah kosong gang Pelita VI Kampung Muara Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara dan ditempat itu terdakwa langsung membuka kantong Indomart berwarna biru yang didalamnya berisi 2 (dau) bungkusan lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing bungkusan tersebut sekira 1 Kg, sehingga total semuanya sebanyak 2 Kg, 

  • Bahwa setelah itu terdakwa menghubungi Sdr.YUDA dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai di rumah kosong gang Pelita VI Kampung Muara Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara dan narkotika jenis ganja juga sudah terdakwa simpan didalam rumah tersebut, atas penyampaian informasi tersebut Sdr.YUDA memvidiocall terdakwa dan memberitahukan bahwa yang terdakwa ambil adalah Narkotika jenis ganja sebanyak 2 Kg kemudian Sdr.YUDA menyuruh terdakwa untuk menunggu kabar dari Sdr.YUDA lagi, setelah itu terdakwa pulang kerumah.

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 21.00 WIB ketika terdakwa berada dirumah Kp. Muara Bahari nomor 28 RT.12 RW.15 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Priok Jakarta Utara terdakwa dihubungi oleh Sdr.YUDA memberitahukan bahwa nanti akan ada yang mengambil narkotika jenis ganja tersebut di gang Bahari A.5 Tanjung Priok Jakarta Utara, setelah mendapat arahan dari Sdr.YUDA tersebut selanjutnya terdakwa jalan menuju rumah kosong gang Pelita VI Kampung Muara Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara, lalu sesampainya terdakwa di rumah kosong tersebut maka terdakwa langsung mengambil kantong Indomart berwarna biru yang didalamnya berisi 2 bungkusan narkotika jenis ganja dengan dilakban warna coklat lalu bungkusan itu terdakwa simpan di bagasi sepeda motor kemudian terdakwa langsung jalan menuju gang Bahari A.5 Tanjung Priok Jakarta Utara. 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 21.15 WIB terdakwa sampai di gang Bahari A.5 Tanjung Priok Jakarta Utara dan langsung memberitahukan kepada Sdr.YUDA bahwa terdakwa telah sampai di tempat tersebut kemudian Sdr.YUDA menyuruh terdakwa untuk menunggu terlebih dahulu ditempat tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 21.20 WIB datang seorang laki-laki menghampiri terdakwa dan beratnya “ORANGNYA BELER YA?” dan terdakwa jawab “IYA” kemudian laki-laki tersebut menanyakan narkotika jenis ganja kemudian terdakwa langsung memberikan kantong Indomart berwarna biru yang didalamnya berisi 2 bungkusan lakban warna coklat yang berisi ganja kepada laki-laki tersebut dan laki-laki tersebut lalu laki-laki tersebut langsung meninggalkan terdakwa lalu terdakwa menghubungi Sdr.YUDA memberitahukan bahwa narkotika jenis ganja sudah diserahkan dan Sdr.YUDA memberikan kode cardless sebagai upah terdakwa, setelah menerima cardless tersebut kemudian terdakwa langsung menuju ATM BCA di Alfamidi Warakas Jakarta Utara setelah itu terdakwa langsung menarik uang tunai dari kode cardless yang diberikan Sdr.YUDA tersebut sejumlah Rp.400.000,-, (empat ratus ribu rupiah),- setelah itu terdakwa jalan pulang kerumah di Kp. Muara Bahari nomor 28 RT.12 RW.15 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Priok Jakarta Utara. 

  • Bahw pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr.YUDA menyuruh terdakwa untuk mengambil paket yang berisi narkotika jenis ganja di Tangerang pada hari Minggu kemudian terdakwa menjawab OKE. 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr.YUDA mengatakan bahwa paket berisi ganja sudah berada di Pool Bis ALS Tangerang, dan sudah dihubungi oleh petugas ALS, atas perintah tersebut maka terdakwa mengatakan “ok” kemudian Sdr.YUDA memberikan kode cardless kepada terdakwa  dan disuruh untuk mengambil uang dengan menggunakan kode yang dikirim sebagai ongkos transportasi pengambilan paket berisi ganja tersebut. Selanjutnya setelah terdakwa mengambil uang di Alfamidi Warakas Jakarta Utara menggunakan cardless senilai Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah),- setelah terdakwa jalan menuju ALS Tangerang untuk mengambil paket yang berisi ganja tersebut.

  • Bahwa pada sekira pukul 14.00 WIB terdakwa sampai di depan Pool Bus ALS Tangerang dan langsung menghubungi Sdr.YUDA memberitahukan bahwa sudah sampai, kemudian Sdr.YUDA menyuruh terdakwa untuk ke Pasar Tanah Abang Blok B Lobi Selatan Jl. K.H. Fachrudin Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat kemudian terdakwa langsung jalan menuju tempat tersebut. 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 17.15 WIB terdakwa sampai di Pasar Tanah Abang Blok B depan Lobi Selatan Jl. K.H. Fachrudin Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, lalu terdakwa di hubungi Sdr.YUDA memberitahukan nomor telepon Ojek Online setelah itu terdakwa menghubungi nomor telepon Ojek Online tersebut dan tidak lama setelah itu sekira pukul 17.25 WIB terdakwa bertemu dengan Ojek online di Pasar Tanah Abang Blok B depan Lobi Selatan Jl. K.H. Fachrudin Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat lalu Ojek online tersebut menyerahkan kardus paket yang berisi narkotika jenis ganja lalu terdakwa memberikan ongkos pada ojek online tersebut sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepadanya, setelah itu terdakwa menunggu angkutan umum, 

  • Bahwa pada sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Pasar Tanah Abang Blok B depan Lobi Selatan Jl. K.H. Fachrudin Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, tiba-tiba ada beberapa orang laki-laki yang menghampiri terdakwa memperkenalkan diri sebagai Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan menunjukan surat tugasnya dan selanjutnya Polisi menanyakan mengenai Narkoba dan menangkap terdakwa dan menyita kardus paket yang berisi narkotika jenis ganja berupa 1 (satu) bungkus warna coklat berisi ganja brutto 5.640 (lima ribu enam ratus empat puluh) gram, dan 1 (satu) bungkus warna coklat berisi ganja brutto 5.735 (lima ribu tujuh ratus tiga puluh lima) gram dan menyita HP merek VIVO kemudian terdakwa diamankan oleh Polisi.

  • Bahwa barang bukti yang ditemukan penyidik tersebut telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan labkrim Nomor Lab 3805/NNF/2024 tanggal 5 Agustus 2024 sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 29,0318 Gram dengan nomor BB 3968/2024/NNF dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 28,2870 Gram dengan nomor BB 3969/2024/NNF yang disita dari terdakwa. 

  • Bahwa barang bukti tersebut dengan sisah akhir hasil pemeriksaan labkrim yang digunakan untuk pemeriksaan dipersidangan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan ganja dengan berat netto sebanyak 28,7728 Gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan ganja dengan berat netto sebanyak 28,0322 Gram  adalah ganja terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   

  • Bahwa setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, ternyata terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dan tidak ada hubungan dengan tugas dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

------Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

--------Bahwa ia terdakwa WAHYU BIN SAMANO pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatau waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat Pasar Tanah Abang Blok B depan Lobi Selatan Jl. K.H. Fachrudin Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Puat berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum: menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang bohon.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr.YUDA  (DPO) mengatakan bahwa paket berisi ganja sudah berada di Pool Bis ALS Tangerang, dan sudah dihubungi oleh petugas ALS, atas perintah tersebut maka terdakwa mengatakan “ok” kemudian Sdr.YUDA memberikan kode cardless kepada terdakwa  dan disuruh untuk mengambil uang dengan menggunakan kode yang dikirim sebagai ongkos transportasi pengambilan paket berisi ganja tersebut. Selanjutnya setelah terdakwa mengambil uang di Alfamidi Warakas Jakarta Utara menggunakan cardless senilai Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah),- setelah terdakwa jalan menuju ALS Tangerang untuk mengambil paket yang berisi ganja tersebut.

  • Bahwa pada sekira pukul 14.00 WIB terdakwa sampai di depan Pool Bus ALS Tangerang dan langsung menghubungi Sdr.YUDA memberitahukan bahwa sudah sampai, kemudian Sdr.YUDA menyuruh terdakwa untuk ke Pasar Tanah Abang Blok B Lobi Selatan Jl. K.H. Fachrudin Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat kemudian terdakwa langsung jalan menuju tempat tersebut. 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 17.15 WIB terdakwa sampai di Pasar Tanah Abang Blok B depan Lobi Selatan Jl. K.H. Fachrudin Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, lalu terdakwa di hubungi Sdr.YUDA memberitahukan nomor telepon Ojek Online setelah itu terdakwa menghubungi nomor telepon Ojek Online tersebut dan tidak lama setelah itu sekira pukul 17.25 WIB terdakwa bertemu dengan Ojek online di Pasar Tanah Abang Blok B depan Lobi Selatan Jl. K.H. Fachrudin Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat lalu Ojek online tersebut menyerahkan kardus paket yang berisi narkotika jenis ganja lalu terdakwa memberikan ongkos pada ojek online tersebut sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepadanya, setelah itu terdakwa menunggu angkutan umum. 

  • Bahwa pada sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Pasar Tanah Abang Blok B depan Lobi Selatan Jl. K.H. Fachrudin Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, tiba-tiba ada beberapa orang laki-laki yang menghampiri terdakwa memperkenalkan diri sebagai Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan menunjukan surat tugasnya dan selanjutnya Polisi menanyakan mengenai Narkoba dan menangkap terdakwa dan menyita kardus paket yang berisi narkotika jenis ganja berupa 1 (satu) bungkus warna coklat berisi ganja brutto 5.640 (lima ribu enam ratus empat puluh) gram, dan 1 (satu) bungkus warna coklat berisi ganja brutto 5.735 (lima ribu tujuh ratus tiga puluh lima) gram dan menyita HP merek VIVO kemudian terdakwa diamankan oleh Polisi.

  • Bahwa barang bukti yang ditemukan penyidik tersebut telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan labkrim Nomor Lab 3805/NNF/2024 tanggal 5 Agustus 2024 sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 29,0318 Gram dengan nomor BB 3968/2024/NNF dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 28,2870 Gram dengan nomor BB 3969/2024/NNF yang disita dari terdakwa. 

  • Bahwa barang bukti tersebut dengan sisah akhir hasil pemeriksaan labkrim yang digunakan untuk pemeriksaan dipersidangan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan ganja dengan berat netto sebanyak 28,7728 Gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan ganja dengan berat netto sebanyak 28,0322 Gram  adalah ganja terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   

  • Bahwa setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, ternyata terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dan tidak ada hubungan dengan tugas dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

------Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------  

 

Jakarta, 26 Nopember  2024

PENUNTUT UMUM

Description: Description: Description: Description: Description: Description: Screenshot (25)

_____________IBNU SUUD, SH_____________

Jaksa Utama Pratama Nip.196709091990031001


 

Pihak Dipublikasikan Ya