Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
753/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, Phd 1.Rektor Universitas Sumatera Utara
2.Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI
3.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI
4.Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI
5.Inspektur Jenderal, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI
6.Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI
7.Ketua Komisi X DPR RI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 753/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, Phd
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rektor Universitas Sumatera Utara
2Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI
3Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI
4Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI
5Inspektur Jenderal, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI
6Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI
7Ketua Komisi X DPR RI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara tidak sah TERGUGAT I dengan diketahui oleh TERGUGAT II – VII telah mengeluarkan nama PENGGUGAT dari Pangkalan Data DIKTI oleh Rektor Universitas Sumatera Utara sesuai Surat Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor: 10338/UN5.1.R/SDM/2023, Tanggal 13 Juli 2023, Perihal Tanggapan Terhadap Permohonan Pindah Home Base sekaligus menghentikan pembayaran tunjangan profesi (1 x gaji pokok) dan tunjangan kehormatan Profesor/Guru Besar (2 x gaji pokok) dari PENGGUGAT terhitung 4 Juli 2022 dan menghambat kenaikan pangkat ke Gol. IV/d serta terpenting memindahkan home base PENGGUGAT ke Universitas Nusa Lontar (UNSTAR) sesuai jaminan dari TERGUGAT V untuk pindah Home Base dari Universitas Sumatera Utara (USU) ke UNSTAR di Kabupaten Rote Ndao, NTT berdasarkan Surat Rektor UNSTAR, Nomor: 034/UNSTAR-ROTE/II/2024, Tanggal  7 Februari 2024, Perihal: Surat Dukungan Permohonan Pindah Home Base (Lihat LAMPIRAN 3)
  3. Menghukum TERGUGAT I dengan diketahui TERGUGAT II – VII untuk membayar kerugian materiil sejumlah sesuai dengan besaran tunjangan profesi (1 x gaji pokok) dan tunjangan kehormatan Profesor/Guru Besar (2 x gaji pokok) dari PENGGUGAT pada Gol.IV/c (Rp. 7.311.700,00 (tujuh juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah – Lihat LAMPIRAN 4) dan pembayaran kerugian imateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT I dengan diketahui TERGUGAT II – VII melaksanakan keputusan ini.
  4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaua banding, kasasi maupun verset pada pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
  5. Menghukum TERGUGAT I dengan diketahui TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak