Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720
Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
SURAT DAKWAAN
REG.PERK.NO. : PDM- 391 /M.1.10/ 11/2024
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : HENDRA ADIH. S bin TOTO SUGIANTORO
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 33 Tahun / 07 September 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : KP. Cibuntu Kulon, RT. 001 RW. 002, Kel. Cibuntu, Kec. Ciampea, Kab. Bogor, Jawa Barat
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tuna Karya
Pendidikan : SD
2. PENAHANAN :
Tingkat Penyidikan :
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 19 September 2024 s/d tanggal 08 Oktober 2024;
- Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d 17 November 2024;
- Perpanjangan penahanan oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 18 November 2024 s/d Desember 2024;
Tingkat Penuntutan :
- Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 20 November 2024 s/d 09 Desember 2024;
3. DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa HENDRA ADIH. S bin TOTO SUGIANTORO, pada hari Senin, tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 14:25 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan depan Pasar Hipli Semanan, Jl. Semanan Raya, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Jakarta Barat, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu, tanggal 8 September 2024 sekitar pukul 23:30 Wib narkotika sabu yang sebelumnya dibeli sudah habis terjual dan terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika sabu kepada Sdr. ILHAM (DPO) sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dari Mbangking BCA 3700097641 milik terdakwa ke rekening SAKUKU atas nama NUNUNG WULANSARI milik Sdr. ILHAM (DPO).
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 09:00 Wib terdakwa menghubungi kembali Sdr. ILHAM (DPO) dan memesan narkotika jenis sabu, selanjutnya pukul 14.00 Wib Sdr. ILHAM (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di sekitar Pasar Hipli Semanan Jakarta Barat, selanjutnya terdakwa mendatangi tempat tersebut dan terdakwa dihubungi dengan nomor private number mengarahkan untuk mengambil paket narkotika sabu di belakang pohon depan pasar Hipli Semanan dan sekitar pukul 14:25 Wib setelah terdakwa mendapatkan paket narkotika sabu tersebut, kemudian terdakwa pulang ke kamar 304 Hotel ENV, Jl. Mangga Besar II, Kel. Taman Sari, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat dan membagi beberapa paket menjadi 15 (lima belas) paket masingmasing paket berisi 1 (satu) gram dan telah laku sebanyak 11 (sebelas) paket dengan harga jual sebesar Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram nya.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika sabu dengan system laku bayar dari Sdr. ILHAM (DPO) yaitu :
1). Yang pertama pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 13:00 Wib di pinggir jalan depan Pasar Hipli Semanan, Jl. Semanan Raya, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan cara ditempel.
2). Yang kedua pada hari Senin, tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 12:00 Wib di pinggir jalan depan Pasar Hipli Semanan, Jl. Semanan Raya, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat sebanyak 15 (lima belas) gram dengan cara ditempel.
3). Yang ketiga pada hari Senin, tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 14:25 Wib di pinggir jalan depan Pasar Hipli Semanan, Jl. Semanan Raya, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat sebanyak 15 (lima belas) gram dengan cara ditempel.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 23:30 Wib, terdakwa sedang berada di depan Rusunawa Karang Anyar, Jl. Karang Anyar, RT. 002 RW. 007, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi DEDEK ERICKSON, saksi MALAU DAVIT SIVIT P dan saksi YAYAN SOEMANTRI (ketiganya anggota Polri) yang sebelumnya mendapat informasi bahwa terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu dan melakukan penangkapan serta melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu disamping pot bunga depan Rusunawa Karang Anyar Jakarta Pusat dan setelah dilakukan pencarian ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening masingmasing berisi kristal putih narkotika sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip bening didalam bungkus rokok Gudang Garam Filter, selain itu terdakwa juga mengakui masih masih menyimpan narkotika jenis sabu dalam kamar 304 Hotel ENV, Jl. Mangga Besar II, Kel. Taman Sari, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, selanjutnya saksi DEDEK ERICKSON, saksi MALAU DAVIT SIVIT P dan saksi YAYAN SOEMANTRI melakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditempat tersebut ditemukan barang bukti narkotika sabu berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih narkotika sabu dalam bungkus plastic klip bening didalam dompet motif di bawah kasur. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari melakukan jual beli narkotika sabu paling sedikit Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), selain keuntungan uang, terdakwa juga mendapatkan keuntungan lain yaitu mengkonsumsi narkotika sabu secara gratis.
- Bahwa terdakwa didalam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 5325/NNF/2024 Tanggal 17 Oktober 2024 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt. MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti : 1 (satu) bungkus rokok “Gudang Garam” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8371 gram (satu koma delapan tiga tujuh satu) dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3888 gram (nol koma tiga delapan delapan delapan) tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia terdakwa HENDRA ADIH. S bin TOTO SUGIANTORO, pada hari Jumat, tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 23:30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Rusunawa Karang Anyar, Jl. Karang Anyar, RT. 002 RW. 007, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 23:30 Wib, terdakwa sedang berada di depan Rusunawa Karang Anyar, Jl. Karang Anyar, RT. 002 RW. 007, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi DEDEK ERICKSON, saksi MALAU DAVIT SIVIT P dan saksi YAYAN SOEMANTRI (ketiganya anggota Polri) yang sebelumnya mendapat informasi bahwa terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu dan melakukan penangkapan serta melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu disamping pot bunga depan Rusunawa Karang Anyar Jakarta Pusat dan setelah dilakukan pencarian ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening masingmasing berisi kristal putih narkotika sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip bening didalam bungkus rokok Gudang Garam Filter, selain itu terdakwa juga mengakui masih masih menyimpan narkotika jenis sabu dalam kamar 304 Hotel ENV, Jl. Mangga Besar II, Kel. Taman Sari, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, selanjutnya saksi DEDEK ERICKSON, saksi MALAU DAVIT SIVIT P dan saksi YAYAN SOEMANTRI melakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditempat tersebut ditemukan barang bukti narkotika sabu berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih narkotika sabu dalam bungkus plastic klip bening didalam dompet motif di bawah kasur. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 5325/NNF/2024 Tanggal 17 Oktober 2024 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt. MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti : 1 (satu) bungkus rokok “Gudang Garam” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8371 gram (satu koma delapan tiga tujuh satu) dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3888 gram (nol koma tiga delapan delapan delapan) tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
Jakarta, 20 November 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
HADZIQOTUL A., S.H. M.Si.
Jaksa Muda
Nip. 19850418200912 2 003
|