Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
798/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | PRIYO WICAKSONO, SH | FARDHU AZHARI ALHASNI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | |||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||
Nomor Perkara | 798/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | |||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-839/M.1.10/Enz.2/12/2024 | |||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-396/M.1.10/11/2024
A. T E R D A K W A : Nama lengkap : FARDHU AZHARI ALHASNI Tempat lahir : Manado Umur/ Tgl. Lahir : 28 tahun / 20 Januari 1996 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan / : Indonesia Kewarganegaraan Tempat tinggal : Jl. Kebagusan Kecil No. 25B RT. 04 RW. 08 Kel. Kebagusan Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Mahasiswa Pendidikan : SMK B. P E N A H A N A N : PENYIDIKAN : - Ditahan oleh Penyidik di RUTAN Polres Metro Jakarta Pusat selama 20 hari sejak tanggal 7 September 2024 s/d tanggal 26 September 2024 - Perpanjangan oleh Penuntut Umum selama 40 hari sejak tanggal 27 September 2024 s/d tanggal 5 Nopember 2024 - Perpanjangan I Ketua PN Jakarta Pusat selama 30 hari terhitung sejak tanggal 6 Nopember 2024 s/d tanggal 5 Desember 2024 PENUNTUTAN : - Ditahan oleh Penuntut Umum di RUTAN Salemba selama 20 hari sejak tanggal 20 Nopember 2024 s/d 09 Desember 2024 D. D A K W A A N : KESATU Bahwa ia terdakwa FARDHU AZHARI ALHASNI pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam gang di dekat SMP Negeri 2 Jakarta Jl. Mardani Raya Cempaka Putih Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : - Bahwa awalnya, pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Lenteng Agung Raya Gg. H. Sibi RT. 01 RW. 08 Kel. Kebagusan Kec. Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, terdakwa menerima telepon Whatsapp melalui handphone REALMI warna Silver milik terdakwa dengan nomor Whatsapp 082249474009 dari Sdr. RYSKI MAULANA alias IKI (DPO) menggunakan nomor Whatsapp 087718727631. Saat itu Sdr. RYSKI MAULANA alias IKI (DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan tawaran tersebut terdakwa sanggupi. - Bahwa setelah terdakwa sanggupi kemudian sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa diarahkan oleh Sdr. RYSKI MAULANA alias IKI (DPO) untuk menuju daerah dekat SMPN 2 Jakarta Jl. Mardani Raya Cempaka Putih Jakarta Pusat untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya. Sesampainya ditempat tersebut kemudian ada nomor tak dikenal menghubungi terdakwa dan mengarahkan terdakwa untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu yang ditempel di tiang Listrik didalam gang tidak jauh dari SMPN 2 Jakarta Jl. Mardani Raya Cempaka Putih Jakarta Pusat dalam kemasan bungkus Royko warna merah. Kemudian terdakwa mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah dan sesampainya dirumah terdakwa buka paket tersebut berisikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu. Setelah itu paket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket kecil sesuai arahan dari Sdr. RYSKI MAULANA alias IKI (DPO) dan terdakwa sisihkan sedikit untuk konsumsi terdakwa sendiri. - Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIb terdakwa disuruh oleh Sdr. RYSKI MAULANA alias IKI (DPO) untuk mengirim 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan system tempel ke daerah Kelapa Dua Jagakarsa Jakarta Selatan dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ke daerah Jagakarsa Jakarta Selatan hingga akhirnya tersisa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang rencananya akan terdakwa jual kepada teman terdakwa Sdr. ONCOM. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di dalam Gg. Kancil Tengah RT. 06 RW. 01 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Kota Jakarta Selatan, pada saat terdakwa sedang menunggu kedatangan pembeli Narkotika jenis sabu, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu, dari dalam kantong celana bagian samping sebelah kanan yang terdakwa kenakan. - 1 (satu) unit Handphone REALMI warna Silver dengan nomor Whatsapp 082249474009, yang jatuh di jalanan pada saat terdakwa mencoba melarikan diri - Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 4795/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 terhadap barang bukti : - 2 (dua) bungkus plastik klip masing – masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7246 (Satu koma tujuh dua empat enam) gram, diberi nomor barang bukti 5508/2024/NF Yang disita dari terdakwa FARDHU AZHARI ALHASNI, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil : - Barang bukti dengan nomor : 5508/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa FARDHU AZHARI ALHASNI pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam Gg. Kancil Tengah RT. 06 RW. 01 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Kota Jakarta Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di dalam Gg. Kancil Tengah RT. 06 RW. 01 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Kota Jakarta Selatan, pada saat terdakwa sedang menunggu kedatangan pembeli Narkotika jenis sabu, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu, dari dalam kantong celana bagian samping sebelah kanan yang terdakwa kenakan. - 1 (satu) unit Handphone REALMI warna Silver dengan nomor Whatsapp 082249474009, yang jatuh di jalanan pada saat terdakwa mencoba melarikan diri - Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 4795/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 terhadap barang bukti : - 2 (dua) bungkus plastik klip masing – masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7246 (Satu koma tujuh dua empat enam) gram, diberi nomor barang bukti 5508/2024/NF Yang disita dari terdakwa FARDHU AZHARI ALHASNI, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil : - Barang bukti dengan nomor : 5508/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
|
|||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |