Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
575/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst 1.REIN NAYOAN
2.ROBIN NAYOAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 575/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REIN NAYOAN
2ROBIN NAYOAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nixon DH SIpahutar, SH., MBA.REIN NAYOAN
2Nixon DH SIpahutar, SH., MBA.ROBIN NAYOAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan menyatakan orang tua PARA PEMOHON yang bernama ANTON NAYOAN dan SONNY TUMEWU adalah pasangan suami istri yang menikah pada tanggal 18 Oktober 1987 di Gereja Katolik Bunda Hati Kudus, Kemakmuran, Jakarta;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat untuk mencatatkan dan mendaftarkan dalam register yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta menerbitkan Akta Perkawinan atas nama orang tua PARA PEMOHON yaitu ANTON NAYOAN dan SONNY TUMEWU di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 1987;
  4. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk melaporkan dan menyerahkan salinan Penetapan Pengesahan Orang Tua PARA PEMOHON atas nama ANTON NAYOAN dan SONNY TUMEWU kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat untuk dicatat dalam register yang dipergunakan untuk keperluan itu.
  5. Membebankan kepada PARA PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Hakim yang memeriksa, mohon untuk memberikan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak