Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Jl.Kebon Kosong 19/106 B, RT.002/001 Kelurahan Kebon Kosong,Kecamatan Kemayoran Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 30 Oktober 2004 telah meninggal dunia seorang Laki laki bernama Mohamad Idris karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Kemiri,Jakarta Timur
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta-Pusat
- Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta-Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Mohamad Idris
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|