Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
809/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH ERWIN ERLANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 809/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-831/M.1.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN ERLANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA 

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P.29

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor: PDM-272/M.1.10/11/2024

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ERWIN ERLANGGA 

Tempat

:

Jakarta   

Umur / tgl. Lahir

:

30 Tahun / 07 Nopember 1993 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Kalibaru Timur No.11 RT.003 RW.001 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta (sesuai KTP) / saat ini tidak bekerja. 

Pendidikan

:

SMP

  1. PENAHANAN : 

Penyidik Polri

Perpanjangan oleh PU

Penuntut Umum

:

:

:

Rutan, sejak tanggal 25 September 2024 s/d 14 Oktober 2024.

Rutan, sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d 23 November 2024.

Rutan, sejak tanggal 20 November 2024 s/d 09 Desember 2024

III. DAKWAAN

------ Bahwa terdakwa ERWIN ERLANGGA pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib.atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di SPBU Pertamina Sunter, Jalan Sunter Kemayoran No.45 RW.09 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa yang saat itu sedang di rumah tiba-tiba dihubungi oleh saksi FIRMAN melalui WhatsApp yang menawarkan barang berupa 1 (satu) unit hand phone merek Apple model iPhone XR warna merah hasil curian tersebut dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi FIRMAN untuk mengecek dan melihat hand phone tersebut terlebih dulu lalu saksi FIRMAN menyuruh Terdakwa untuk datang ke SPBU Pertamina Sunter, Jalan Sunter Kemayoran No.45 RW.09 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa tiba di SPBU Pertamina Sunter dan bertemu dengan saksi FIRMAN yang saat itu bersama dengan HASAN, DADANG, OLLA, ANDRI dan DANI (kelimanya sebagai DPO dalam perkara FIRMAN). Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi FIRMAN dan HASAN ngobrol sambil mengecek hand phone tersebut, setelah itu Terdakwa menawar dengan harga sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan disepakati harga tersebut. Selanjutnya Terdakwa membayar dengan uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa serahkan langsung kepada HASAN kemudian 1 (satu) unit hand phone merek Apple model iPhone XR warna merah hasil curian tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi FIRMAN dan HASAN lanjut mengobrol di toko minuman Mixue yang ada di SPBU.

  • Namun sekira pukul 22.45 WIB saat Terdakwa dan saksi FIRMAN serta HASAN, DADANG, OLLA, ANDRI dan DANI akan pergi meninggalkan tempat tersebut, datanglah saksi korban DESYANTI yang telah melacak hand phonenya yang hilang tersebut melalui aplikasi Find My menggunakan hand phone saksi korban lainnya kemudian saksi korban dibantu dengan petugas security berhasil mengamankan Terdakwa dan saksi FIRMAN sedangkan HASAN, DADANG, OLLA, ANDRI dan DANI berhasil melarikan diri.

  • Kemudian saat Terdakwa diamankan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hand phone merek Apple model iPhone XR warna merah milik saksi korban sehingga Terdakwa dan saksi FIRMAN dibawa ke Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diamankan dan pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa dan saksi FIRMAN berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli barang-barang hasil curian dari saksi FIRMAN, antara lain pada hari Senin tanggal 09 September 2024 yaitu berupa 1 (satu) unit hand phone merek Oppo warna hitam, dan pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 berupa 1 (satu) unit hand phone Redmi warna hitam dimana tujuan Terdakwa membeli barang-barang hasil curian yang dilakukan oleh saksi FIRMAN tersebut adalah untuk mencari keuntungan saat Terdakwa menjual kembali barang tersebut kepada orang lain.

  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit hand phone merek Apple model iPhone XR warna merah dimana saat membeli seharga Rp.22.000.000,-(dua puluh dua juta rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1  KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                       Jakarta, 20 November 2024

JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 NANANG PRIHANTO, SH

JAKSA MADYA 


 

Pihak Dipublikasikan Ya