Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Azhary Arsyad Sulaiman ANHARUDDIN ABIDIN,S.H.,M.M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1135/M.1.11/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Azhary Arsyad Sulaiman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANHARUDDIN ABIDIN,S.H.,M.M[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA

JL. Enggano No.1, Tanjung Priok, Jakarta Utara

Telp./Fax : (021) 43930442,  www.kejari-jakut.go.id

 

 

      “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                       P-29                                                          Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK :  PDS -04/RP.9.TPK/09/2024

 

  1. TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ANHARUDDIN ABIDIN, S.H., M.M.

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur/ Tanggal Lahir

:

40 tahun/ 26 Juli 1984;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Jl. Mentor Nomor 9 RT: 001/RW: 005, Kel/Desa Sukaraja Kecamatan Cicendo, Kota Bandung-Jawa Barat;

Agama

:

Islam ;

Pekerjaan

:

Karyawan BUMN (Mantri BRI Unit Kebon Bawang 2019-2023)

Pendidikan

:

S2;

No. Identitas

:

3273062607840004

 

  1. PENAHANAN :

Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan, oleh :

    • Penyidik

:

Sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024

    • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 18 Juni 2024 s/d 27 Juli 2024

    • Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara;

:

Sejak tanggal 28 Juli 2024 s/d 26 Agustus 2024;

    • Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara;

:

Sejak tanggal 27 Agustus 2024 s/d 25 September 2024.

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 25 September 2024 s/d  14 Oktober 2024;

  • Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

:

Sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d 13 November 2024

  • Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

:

Sejak tanggal 14 November 2024 s/d 13 Desember 2024 atau sampai dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

 

 

 

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

------- Bahwa ia terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M selaku Mantri Kupedes Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Jakarta Tanjung Priok NOKEP : B.74-KC.V/SDM/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 Tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja  bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Desrizal selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Jakarta Tanjung Priok NOKEP : 36/KC-V/SDM/01/2021 tanggal 24 Januari 2022 Tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Pekerja Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Jakarta Tanjung Priok (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdri. Ate Apriyanti selaku Mantri KUR Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang Kanca BRI Jakarta Tanjung Priok yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Jakarta 1 Nomor: 301-KW.V/KC/03/2018 tanggal 29 Maret 2018 Tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap dan Penetapan Golongan Pekerja (Person Grade) Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jakarta 1 (dalam Daftar Pencarian Orang), pada bulan Maret tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor Bank BRI Unit Kebon Bawang yang beralamat di Jalan Kebon Bawang 11 Nomor 14A RT12/RW06, Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :183 / KMA/ XII / 2010 tanggal 28 Desember 2010 berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya atau karena terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, secara melawan hukum bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, antara lain yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, Pasal 3 ayat (1) keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, antara lain yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pasal 2 ayat (2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, ketertiban umum dan / atau kesusilaan. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 2 yang mengatur Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang–undangan, ketertiban umum dan / atau kesusilaan, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Nomor: SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin dan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Mikro BRI) tanggal 30 Desember 2020, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.299.965.110,00- (dua milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor: PE.03.03/SR/S-212/PW09/5.2/2024 tanggal 27 Agustus 2024 atau perekonomian negara, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa Bank Rakyat Indonesia merupakan badan usaha milik negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Struktrur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perubahan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
  • Bahwa Tahun 2022, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara sedang menjalankan program dalam pelayanan dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.  Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu atau perseorangan, badan usaha dan atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Bahwa salah satu program pemerintah  dalam meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian adalah dengan meningkatkan akses pembiayaan perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan adanya Kredit Usaha Rakyat atau KUR, yakni PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara sebagai kreditor yang berfungsi menyediakan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu kepada para Debitur/Penerima KUR Mikro yang sumber dananya berasal dari keuangan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dengan plafon pinjaman berdasarkan Surat Edaran dari  Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020  tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan berdasarkan Surat dari Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: B-0206-DIR/MBD/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 plafon pinjaman menjadi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Bahwa  tujuan diadakannya program Kredit Usaha Rakyat berdasarkan ketentuan pasal 2  Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor: 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat adalah:
  1. Meningkatkan dan memperluas akses pembiyaan kepada usaha produktif;
  2. Meningkatkan kapasitas daya saing mikro, kecil, dan menengkah, dan;
  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
  • Adapun sasaran untuk penerima Kredit Usaha Rakyat  berdasarkan ketentuan pasal 3 Bab III Bagian Kesatu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor: 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, adalah sebagai berikut:
  1. Usaha mikro , kecil, dan menengah;
  2. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia;
  3. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
  4. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
  5. Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia  dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
  6. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
  1. Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
  2. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);
  3. Kelompok Usaha lainnya;
  1. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
  2. Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan/atau;
  3. Calon peserta magang diluar negeri.

 

  • Bahwa persyaratan umum calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Nomor: SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yaitu :
  1. Mempunyai usaha produktif dan layak;
  2. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah kecuali Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BRI) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) pada saat permohonan kredtit diajukan.

Dalam hal calon debitur masih memiliki baki debet kredit produktif dan kredit program diluar KUR yang tercatat pada Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BRI) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening koran dari bank pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.

  1. Calon debitur KUR secara bersamaan dapat memiliki KUR di BRI, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit/Leasing Kendaraan Bermotor, Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, Kartu Kredit dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
  2. Calon debitur KUR Mikro yang sedang menerima KUR Mikro dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan skema sebagai berikut :
  • Untuk skema Kredit Investasi dengan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dengan Kredit Modal Kerja diijinkan.
  • Pemberian Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dapat dilakukan bersamaan KUR Mikro.
  1. Calon debitur wajib memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang dibuktikan berupa KTP Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik (Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik), serta dilengkapi dengan Kartu Keluarga.
  2. Calon debitur memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan/atau Surat Keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Jangka waktu KUR Mikro yaitu :
  • Jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun untuk Kredit Modal Kerja; atau
  • Jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun untuk Kredit Investasi, dengan grace period sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Bentuk kredit adalah non revolving yaitu diberikan sekaligus pada saat pencairan dan setiap pembayaran kewajiban akan mengurangi sisa janji/baki debet, tanpa dapat ditarik kembali.
  2. Biaya administrasi dan provisi tidak dipungut.
  3. Pelayanan KUR Mikro harus tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, yaitu berdasarkan pada kelayakan usaha dan kemampuan calon debitur.
  • Bahwa proses prakarsa dan pemberian putusan kredit berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Mikro BRI) tanggal 30 Desember 2020, meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Permohonan dan Prakarsa Kredit
  1. Proses permohonan dan prakarsa kredit dimulai sejak debitur/calon debitur mengajukan permohonan kredit. Permohonan dapat dilakukan secara manual dengan menggunakan formulir standar yang telah disiapkan BRI Unit maupun melalui aplikasi.
  2. Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dalam aplikasi antara lain KTP/E-KTP, NPWP, legalitas usaha calon debitur serta dokumen lain yang diatur dalam Surat Edaran masing-masing produk.
  3. setelah dilakukan pendaftaran, mantri dapat langsung melakukan prakarsa sesuai dengan data calon debitur/debitur dalam aplikasi. Mantri wajib melakukan pemeriksaan langsung (on the spot) tempat tinggal dan tempat usaha debitur baik untuk debitur lama maupun calon debitur, sedangkan pemeriksaan terhadpa debitur yang mengajukan kredit melalui aplikasi pinjaman digital dapat dilakukan secara off site  sepanjang kelengkapan data debitur telah terpenuhi dan terverifikasi kebenarannya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian data calon debitur/debitur sebagai bahan pertimbangan dalam analisi kredit.
  1. Analisis dan Evaluasi Kredit
  1. Setelah mantri menerima hasil prescreening, kemudian mantri melakukan pemeriksaan lapangan untuk mendapatkan data yang diperlukan dan menganalisis menggunakan aplikasi.
  2. Setelah prescreening, mantri melakukan pemeriksaan di tempat usaha calon debitur/debitur on the spot, untuk mengetahui, menilai dan meyakini hal-hal yang harus dianalisis sesuai dengan yang telah diuraikan sebelumnya.
  3. Setelah mantri melakukan pengisian seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan di tempat usaha (termasuk data agunan), maka mengusulkan tipe dan struktur kredit.
  4. Rekomendasi Kredit dibuat oleh pejabat Pemrakarsa Kredit (Mantri, Kaunit, AMP Mikro, MP Mikro).
  5. Setelah mantri selesai melengkapi kelengkapan dokumen/data dan analisa kredit tersebut, kemudian mantri mengirimkan usulan kredit tersebut ke Kaunit. Selanjutnya Kaunit bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dengan cara mencocokkan seluruh hasil data yang telah diinput oleh mantri dalam aplikasi foto dokumen kredit dan memeriksa seluruh dokumen untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap dan masih berlaku. Apabila hasil input data oleh mantri tidak sesuai dengan foto dokumen kredit yang ada, maka Kaunit mengembalikan proses kredit ke mantri untuk dilengkapi/disesuaikan. apabila hasil input data oleh mantri telah sesuai, selanjutnya Kaunit sebagai pemutus, memutus usulan kredit sesuai PDWK (Penetapan Delegasi Putusan Wewenang Kredit).
  1. Pemberian Putusan Kredit

Pemberian putusan kredit dilakukan oleh Pejabat Pemutus Kredit (Kaunit, AMP Mikro, MP Mikro, Pincapem dan Pinca) sesuai PDWK. Putusan dapat dilakukan secara manual (dengan memberikan tanda tangan) atau dilakukan melalui sistem aplikasi pinjaman BRI. Setelah Kepala Unit/pejabat yang berwenang melakukan approval putusan kredit maka sistem akan membentuk rekening pinjaman dan calon debitur mendapatkan pemberitahuan putusan kredit baik setuju atau ditolak melalui media tertentu. sebelum pemberian putusan kredit, Pejabat Pemutus Kredit wajib meneliti dan meyakini bahwa dokumen-dokumen yang mendukung pemberian putusan kredit masih berlaku dan lengkap.

Urutan kegiatan yang ahrus dilaksanakan dan diperhatikan oleh pejabat Pemutus (Kaunit/AMP Mikro/MP Mikro/Pincapem/Pinca) adalah meneliti hasil pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh pejabat Pemrakarsa. Hal-hal yang harus diperiksa meliputi :

  1. Meyakini bahwa pejabat Pemrakarsa benar-benar telah memeriksa ke tempat usaha dan agunan calon debitur serta seluruh data lengkap;
  2. Kewajaran dalam menganalisis keuangan calon debitur dan penilaian agunan, yang dapat diperiksa pada data yang disajikan;
  3. Apabila menurut Pejabat Pemutus (Kaunit/AMP Mikro/MP Mikro/Pincapem/Pinca) hasil pemeriksaan pejabat Pemrakarsa tersebut sudah benar, Pejabat Pemutus (Kaunit/AMP Mikro/MP Mikro/Pincapem/Pinca) dapat langsung memberikan putusan sesuai dengan PDWK-nya;
  4. Apabila diperlukan Pejabat Pemutus dapat melakukan pemeriksaan ulang terhadap hal-hal atau kondisi terkait analisis dan evaluasi baik dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan pejabat pemrakarsa.
  • Bahwa struktur pengurus Bank BRI Unit Kebon Bawang Jakarta Utara pada tahun 2022 adalah  sebagai berikut:
  1. Kepala Unit          :  Sdr. Desrizal
  2. Mantri                   :  Terdakwa Anharrudin Abidin, Sdr.Heri Sugiarto, dan Sdri.Ate
                                     Apriyanti
  3. Customer Service : Sdri. Megawati Dewi dan Sdri. Keniyo Fathana
  4. Teller                     : Sdri. Yunita Esa Putri Utami dan Sdri. Ulfa Suci
  • Bahwa untuk pelaksanaan  Kredit Usaha Rakyat atau Kredit Bisnis Mikro pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara dilaksanakan secara struktural oleh Pejabat Pemrakarsa atau mantri yaitu terdakwa Anharuddin Abidin, SH, MM., sdri.Ate Apriyanti dan saksi Heri Sugiarto serta Pejabat Pemutus atau Kepala Unit yaitu saksi Desrizal dengan merujuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaskaaan Kredit Usaha Rakyat, Surat Keputusan Direksi  PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Nokep-PP-16-DIR/KDR/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredir Bisnis Mikro dan Surat Edaran Direksi  PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Nomor: SE-08-DIR/KDR/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro;
  • Bahwa terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M.  selaku pemrakarsa atau mantri pada            PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Kantor Cabang Tanjung Priok Nomor: B-74-KC.V/SDM/12/2019 tanggal 26 Desember 2019.
  • Bahwa sekira akhir bulan oktober 2022, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara masih memiliki target yang belum dapat direalisasikan terkait dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Mengetahui hal tersebut, saksi Antoni Bona Tua selaku Marketing Branch Manager PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanjung Priok menyampaikan pesan dan arahan kepada jajaran struktural PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara untuk mengejar target sehubungan dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang dilaksanakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara belum memenuhi target yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat. Sebagai bahan motivasi, saksi Antoni Bona Tua juga menyampaikan bahwa apabila target yang telah ditetapkan berhasil tercapai maka jajaran struktural PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara akan mendapatkan bonus pada tahun berikutnya dari Kantor Pusat.
  • Bahwa kemudian saksi Desrizal selaku Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara menindaklanjuti belum tercapainya target terkait dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) tersebut dengan mengumpulkan para mantri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara di sebuah rumah makan yang berada di daerah Jakarta Utara diantaranya saksi Anharuddin Abidin, saksi Heri Sugiarto dan Sdri. Ate Apriyanti (DPO) untuk membicarakan bagaimana cara yang akan dilakukan oleh jajaran struktural PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara supaya target program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat dapat tercapai.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi Desrizal meminta pendapat masing-masing mantri yang hadir mengenai cara yang akan dilakukan dalam mencapai target tersebut. Kemudian Sdri. Ate Apriyanti (DPO) memberikan usulan kepada saksi Desrizal mengenai cara yang harus dilakukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan tersebut yaitu dengan melakukan pinjaman atau kredit dengan menggunakan data atau berkas nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara yang telah lunas. Sdri. Ate Apriyanti (DPO) juga menjelaskan secara singkat kepada saksi Desrizal mengenai tata caranya yaitu dengan menggunakan data atau berkas nasabah yang telah lunas yang disimpan di gudang kemudian kredit tersebut diajukan oleh para mantri tanpa sepengetahuan debitur lalu pinjaman atau kredit tersebut disetujui oleh Kepala Unit kemudian setelah itu pinjaman atau kredit tersebut dicairkan. Setelah kredit tersebut dicairkan dimana dananya tersebut tidak dipegang atau dikuasai oleh debitur, kemudian kredit atau pinjaman tersebut dilunasi secara bertahap dengan menggunakan dana yang telah dicairkan. Atas usulan dan masukan dari Sdri. Ate Apriyanti (DPO) tersebut, saksi Desrizal dan mantri lainnya yaitu terdakwa Anharuddin Abidin dan saksi Heri Sugiarto sependapat dengan Sdri. Ate Apriyanti (DPO) dan sepakat akan menggunakan cara tersebut untuk mencapai target yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat.
  • Bahwa akhirnya dalam rentang waktu antara bulan November sampai dengan akhir Desember 2022 kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh saksi Desrizal dan terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.H., sdri. Ate Apriyanti dan saksi Heri Sugiarto dengan menggunakan data dari berkas nasabah yang sudah lunas untuk melakukan pinjaman, dimana hal tersebut bertentangan dan melanggar Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia Nomor: SK NOKEP : PP.16-DIR/KRD/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK BISNIS MIKRO BRI) serta Surat Edaran No: SE.48-DIR/HCS/09/2020, tanggal 28 September 2020, perihal Peraturan Disiplin.
  • Bahwa kredit gaming yang dilakukan para Mantri yaitu terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M, Sdri.Ate Apriyanti, dan saksi Heri Sugiyanto baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dilakukan dengan cara mengambil data yang berada di Gudang Kantor Bank BRI Unit Kebon Bawang Jakarta Utara, kemudian para Mantri melakukan pemilahan data nasabah dengan kriteria nasabah harus tidak bermasalah dari sisi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), adapun jumlah data nasabah yang diambil jumlahnya bervariatif tergantung kebutuhan dan setelah data terkumpul maka dilakukan pengajuan kredit.
  • Adapun proses kredit KUR yang lakukan oleh terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M. dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
  1. Data-data nasabah seperti KTP dan NIB/SKU diambil dari berkas pengajuan yang terdahulu selanjutnya difoto ulang dan diunggah ke BRI Spot. Untuk data usaha, bagi nasabah yang dalam dokumen kreditnya sudah ada foto usahanya maka digunakan foto tersebut dengan cara difoto dari dokumennya sementara untuk nasabah yang belum ada data usahanya maka diambil data dan foto usahanya dari dokumen kredit nasabah yang lain,

Bahwa dalam pelaksanaan Pemberian Fasilitas Kredit Fiktif KUR yang dilakukan oleh terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M. bersama-sama dengan saksi Desrizal dan Sdri.Ate Apriyanti :

  • Tidak terdapat dokumen legalitas usaha dalam berkas debitur maupun pada berkas Brispot Mantri.
  • Terdapat ketidaksesuaian input alamat debitur pada aplikasi Brispot dengan                        KTP debitur.
  • Foto usaha yang diupload ke dalam Brispot tidak mencerminkan usaha debitur.

Hal tersebut bertentangan dan melanggar Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia Nomor: SK NOKEP : PP.16-DIR/KRD/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK BISNIS MIKRO BRI) serta Surat Edaran No: SE.48-DIR/HCS/09/2020, tanggal 28 September 2020, perihal Peraturan Disiplin.

  1. Setelah itu seluruh data untuk pengajuan kredit diajukan oleh terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M, kepada saksi Desrizal selaku Kepala Unit dengan menyampaikan bahwa ini adalah “kredit BF / Berkas Fiktif”.
  2. Dan atas pengajuan kredit diajukan oleh terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M, oleh Saksi Desrizal kemudian disetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya.  
  3. Dalam rangka pengajuan kredit, terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M meminta tanda tangan saksi Desrizal selaku Kepala Unit BRI Unit Kebon Bawang Jakarta Utara selaku pemutus kredit. Namun, saksi Desrizal selaku Kepala Unit Bank BRI Unit Kebon Bawang Jakarta Utara tetap memutus kredit dimana dalam analisis kredit yang disajikan oleh terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M tidak sesuai ketentuan dan juga selaku Kaunit mengetahui bahwa terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M memprakarsai pinjaman tanpa diketahui oleh debitur. Hal ini bertentangan dan melanggar Surat Edaran No: SE.48-DIR/HCS/09/2020, tanggal 28 September 2020, perihal Peraturan Disiplin, dan Point ketentuan yang dilanggar “memprakarsai/memutus kredit di mana analisis dan evaluasi kredit tidak sesuai ketentuan yang berlaku”.
  4. Bahwa terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M mengajukan kredit dan analisa kredit tanpa sepengetahuan debitur. Hal tersebut diketahui oleh saksi Desrizal selaku Kepala Unit Bank BRI Unit Kebon Bawang Jakarta Utara namun pengajuan kredit tersebut tetap diproses. Bahwa  hal ini bertentangan dan melanggar   Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia Nomor: SK NOKEP : PP.16-DIR/KRD/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK BISNIS MIKRO BRI), dan Point ketentuan yang dilanggar : BAB II PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT, Bagian A. KEBIJAKAN POKOK DALAM PERKREDITAN, angka: 2. Tahapan pemberian kredit yang sehat, huruf: b. Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit,  Surat Edaran Direksi BRI Nose S. 08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO.
  5. Untuk kredit dengan kategori gaming maka uangnya dibiarkan mengendap di rekening nasabah sementara untuk kredit dengan kategori kredit fiktif ditarik dananya ke rekening lain melalui tarik tunai yang tidak dilakukan oleh Debitur.
  6. Kemudian uang pinjaman tersebut masuk ke rekening simpanan yang baru dari nasabah yang namanya digunakan untuk kredit fiktif yang mana rekeningnya dipegang atau dikuasai sendiri oleh para mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara yang kemudian para mantri tersebut melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya pada bulan berikutnya melalui proses pemindah bukuan (over booking). Dan pada awal tahun 2023 para mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara melakukan proses pelunasan atas pinjaman nasabah tersebut dengan cara dipotong dari biaya operasional (bensin) dan bonus yang telah berhasil mencapai target dengan tujuan untuk menghindari beban bunga pinjaman yang besar.
  • Bahwa uang pinjaman tersebut masuk ke rekening simpanan yang baru dari nasabah yang namanya digunakan untuk kredit fiktif yang mana rekeningnya dipegang atau dikuasai oleh terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M yang kemudian terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya pada bulan berikutnya melalui proses pemindah bukuan (over booking). Dan pada awal tahun 2023 terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M melakukan proses pelunasan atas pinjaman nasabah tersebut dengan cara dipotong dari biaya operasional (bensin) dan bonus terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M.  yang telah berhasil mencapai target dengan tujuan untuk menghindari beban bunga pinjaman yang besar.
  • Bahwa terdapat 3 (tiga) debitur yang kreditnya diduga disalahgunakan oleh terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M dan Kaunit (saksi Desrizal), sbb:

No

LT

Nomor rekening

Nama Debitur

Tgl Real

Tgl JT tempo

Kol

Plafond

Baki Debet

Ket

1

SX

742701005953102

YUNIKE ALFASHA LISTY

12 Jun 2023

6 Des 2023

1

50.000.000

33.790.459

Terindikasi disalahgunakan oleh Kepala Unit yaitu Terdakwa Desrizal

2

4J

742701005612104

BOBY ABRAHAM

22 Nov 2022

22 Nov 2027

1

100.000.000

83.893.271

Penarikan simpanan nasabah dilakukan oleh Mantri dan Kartu ATM serta buku tabungan nasabah dikuasai oleh Mantri.

3

4J

742701005613100

MOHAMAD PRAYOGI

22-Nov-22

22-Nov-27

1

100.000.000

83.885.814

Terindikasi disalahgunakan oleh Mantri (Sdr. Anharuddin Abidin)

Total

250.000.000

201.569.544

 

Khusus untuk debitur atas nama YUNIKE ALFASHA LISTY, saksi Desrizal meminta secara langsung kepada terdakwa Anharuddin Abidin untuk mencarikan data atau berkas debitur yang bisa digunakan untuk pengajuan kredit karena pada saat itu saksi Desrizal sedang membutuhkan dana untuk renovasi rumah dan pada saat itu langsung diproses oleh terdakwa Anharuddin Abidin dan telah dicairkan dengan plafond sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

  • Bahwa terdapat 11 (sebelas) debitur dengan plafond Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diprakarsai oleh terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M, yang diduga pemberian kreditnya tanpa diketahui debitur dan hanya bertujuan untuk meningkatkan outstanding pinjaman dan simpanan (Gaming).

No

Norek Pinjaman

Nama Debitur

Nama Pemrakarsa

cif

Tgl Real

Tgl Pelunasan

Plafond

1

742701005611108

NURLASMAWATI

Anharuddin Abidin

NWX3859

22/11/2022

07/02/2023

     100.000.000

2

742701005621103

SUTINI

Anharuddin Abidin

SFUF828

24/11/2022

07/02/2023

     100.000.000

3

742701005620107

MAENAH

Anharuddin Abidin

MRVP632

24/11/2022

13/02/2023

     100.000.000

4

742701005630102

WIDIAH ASTUTI

Anharuddin Abidin

WEY8154

24/11/2022

10/01/2023

     100.000.000

5

742701005619106

EVI LIANA SARI

Anharuddin Abidin

EU82935

24/11/2022

13/02/2023

     100.000.000

6

742701005622109

RUSINTA NURHIKMAH

Anharuddin Abidin

RIAG324

24/11/2022

belum lunas

     100.000.000

7

742701005636108

NINING MURTIASIH

Anharuddin Abidin

NCTW841

25/11/2022

06/01/2023

     100.000.000

8

742701005634106

DESI APRILIA

Anharuddin Abidin

DFH6837

25/11/2022

13/02/2023

     100.000.000

9

742701005635102

YUNITA SARI

Anharuddin Abidin

YGA3446

25/11/2022

07/02/2023

     100.000.000

10

742701005637104

E NURDIN

Anharuddin Abidin

EOS5895

25/11/2022

11/01/2023

     100.000.000

11

742701005646103

OYOH

Anharuddin Abidin

OC73840

25/11/2022

13/02/2023

     100.000.000

Dari 11 Debitur tersebut masih terdapat 1 Debitur atas nama RUSINTA NURHIKMAH yang belum lunas dengan sisa pokok pinjaman sebesar Rp.83.885.887,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah)

  • Bahwa terdapat 2 (dua) debitur dengan plafond Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diprakarsai oleh Sdri. Ate Apriyanti, yang diduga pemberian kreditnya tanpa diketahui debitur dan hanya bertujuan untuk meningkatkan outstanding pinjaman dan simpanan (Gaming).

No

Norek Pinjaman

Nama Debitur

Nama Pemrakarsa

cif

Tgl Real

Tgl Pelunasan

Plafond

1

742701005643105

SUGIYONO

Ate Apriyanti

SGULQ83

26/11/2022

15/02/2023

     100.000.000

2

742701005667109

MOH YAMIN

Ate Apriyanti

MUWU888

28/11/2022

Belum lunas

     100.000.000

Dari 2 (dua) debitur tersebut masih terdapat 1 (satu) debitur atas nama MOH YAMIN yang belum lunas dengan sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 71.392.998,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah).

  • Bahwa terdapat pemberian kredit kepada 16 (enam belas) debitur dimana realisasi kredit tanpa diketahui oleh Debitur yang diprakarsai oleh Sdri. Ate Apriyanti, dengan data sebagai berikut:

No.

Nomor Rekening

Nama Debitur

Plafond (Rp)

Baki Debet (Rp)

1.

742701005256102

RUSIYAM            

87,518,491

87,518,491

2.

742701005368103

SITI MASYTOH       

50,000,000

43,504,703

3.

742701005460109

ARIFIN             

36,993,993

35,873,974

4.

742701005569107

MEGA UTAMI         

100,000,000

87,529,345

5.

742701005571104

RAIS               

50,000,000

45,102,221

6.

742701005574102

INES MARDIANTI     

70,000,000

58,056,506

7.

742701005610102

TANDA PASARIBU     

100,000,000

83,320,793

8.

742701005615102

ARIFAH             

100,000,000

83,864,743

9.

742701005626103

HARY WARTHY        

30,000,000

21,944,674

10.

742701005624101

SAEHUDIN           

50,000,000

44,633,377

11.

742701005639106

DAMARWULAN         

100,000,000

90,647,104

12.

742701005665107

ADE FITRIANI       

100,000,000

87,452,905

13.

742701005674106

SARTIMAH           

100,000,000

86,520,070

14.

742701005676108

RISPA DEWI         

50,000,000

48,079,826

15.

742701005722103

MUHAMAD RULI       

100,000,000

89,754,679

16.

742701005730106

NUR ELI            

100,000,000

96,270,542

TOTAL

1,224,512,484

1,090,073,953

  • Bahwa terdapat pemberian kredit kepada 17 (tujuh belas) debitur melalui bantuan Pihak Ketiga/Calo (Sdri. Daryati, Sdri. Sumiyati, Sdri. Sri Urifah/Ibu Kepo) dimana hasil realisasi tidak digunakan oleh debitur namun digunakan oleh Pihak Ketiga/Calo atau Mantri Pemrakarsa Sdri.Ate Apriyanti, dengan data sebagai berikut:

No.

Nomor Rekening

Nama Debitur

Plafond (Rp)

Baki Debet

1.

742701005403107

SITI NURHALIMAH    

45,102,221

45,102,221

2.

742701005416100

OYOH ROHAYATI      

90,632,451

89,549,936

3.

742701005493102

ROSMIYANTI         

47,176,002

47,070,182

4.

742701005577100

SUMIYATI           

50,000,000

43,376,249

5.

742701005578106

SELFI              

50,000,000

43,546,304

6.

742701005647109

TITIN RAHMAWATI    

100,000,000

90,647,285

7.

742701005679106

ROHIMA             

50,000,000

46,420,247

8.

742701005677104

IPONI TRESNAWATI   

50,000,000

46,473,536

9.

742701005678100

ROSYUNINA          

50,000,000

46,173,755

10.

742701005675102

SITI MAESAROH      

50,000,000

40,475,942

11.

742701005733104

ISAH               

50,000,000

49,492,306

12.

742701005734100

RATNA JUWITA       

50,000,000

45,315,537

13.

742701005192104

NABILA SAFA NILAM SA

50,000,000

40,565,294

14.

742701005370100

TIUR SITI          

45,001,621

45,001,621

15.

742701005550108

SAMERIA HUTABARAT  

50,000,000

43,554,165

16

742701005545103

TARINIH            

75,000,000

67,668,563

17.

742701005546109

MULYATI HANDAYANI  

50,000,000

43,103,010

TOTAL

952,912,295

873,536,153

  • Bahwa untuk mantri atas nama saksi Heri Sugiarto walaupun pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dalam hal untuk mengejar target dari Kantor Pusat dilakukan dengan cara yang sama seperti yang dilakukan oleh saksi Anharuddin Abidin dan sdri. Ate Apriyanti (DPO) tetapi tidak ada penyalahgunaan karena saksi Heri Sugiarto tidak memindahkan dana nasabah yang cair pada rekening nasabah tersebut dan saksi Heri Sugiarto telah melunasi bunga pinjaman tersebut sehingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang diprakarsai sendiri oleh saksi Heri Sugiarto tidak terdapat baki debet/sisa pokok. Data nasabah yang digunakan namanya oleh saksi Heri Sugiarto yaitu sebagai berikut :

Nama

Nomor Rekening

Plafon

Sisa Pokok Pinjaman

Suyati

742701005654106

Rp. 100.000.000,-

LUNAS

Nur Emida

742701005661103

Rp. 100.000.000,-

LUNAS

Karniti

742701005660107

Rp. 100.000.000,-

LUNAS

Sarniti

742701005658100

Rp. 100.000.000,-

LUNAS

Selamet

742701005680107

Rp. 100.000.000,-

LUNAS

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Tim Audit Internal BRI, proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara terindikasi ada penyalahgunaan sebagai berikut :
      1. Dari hasil pemeriksaan berkas :
  • Tidak terdapat dokumen legalitas usaha dalam berkas debitur maupun pada berkas Brispot Mantri.
  • Terdapat ketidaksesuaian input alamat debitur pada aplikasi Brispot dengan KTP debitur.
  • Foto usaha yang diupload ke dalam Brispot tidak mencerminkan usaha debitur.
      1. Dari hasil pemeriksaan rekening koran :
  • Setelah pencairan pinjaman Debitur terdapat penarikan tunai yang tidak dilakukan oleh Debitur.
      1. Dari hasil Tim Audit ditemukan ketidaksesuaian data yang ada di berkas dengan fakta yang ada di lapangan :
  • Dari 3 Debitur yang kreditnya disalahgunakan, orangnya tidak dapat diketemukan karena data-datanya tidak sesuai dengan yang ada di berkas dan sesuai hasil konfirmasi dari terdakwa Anharuddin Abidin, SH, MM bahwa 3 Debitur tersebut memang tidak pernah melakukan pinjaman kredit.
  • Dari 11 Debitur yang pemberian kreditnya tidak diketahui Debitur, didatangi uji petik 5 Debitur dan yang atas nama Sdri.Nining Murtiasih, Sdri.Yunita Sari dan Sdr.E Nurdin masing-masing mengakui tidak pernah melakukan pinjaman sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan yang atas nama Sdr.Desi Aprilia dan Sdr.Nurlasmawati masing-masing tidak dapat ditemukan dan sesuai hasil konfirmasi dari terdakwa Anharuddin Abidin, SH, MM bahwa dari 11 Debitur tersebut memang tidak pernah melakukan pinjaman kredit.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Anharuddin Abidin, SH, MM selaku Mantri di BRI Unit Kebon Bawang yang tidak melakukan analisis dan evaluasi kredit yaitu :
    1. Selaku mantri tidak mengupload dokumen legalitas usaha dalam aplikasi Brispot.
    2. Selaku mantri tidak menginput alamat KTP debitur dan usaha debitur sesuai dengan dokumen yang sebenarnya.
    3. Selaku mantri tidak menginput nomor HP debitur yang sebenarnya.
    4. Selaku mantri menginput titik kordinat tempat tinggal debitur tidak sesuai dengan domisili tempat tinggal debitur.
    5. Selaku mantri memprakarsai pinjaman tanpa diketahui oleh debitur.

Hal ini bertentangan dan melanggar dengan Surat Edaran No: SE.48-DIR/HCS/09/2020, tanggal 28 September 2020, perihal Peraturan Disiplin, dan Point ketentuan yang dilanggar adalah  “memprakarsai/memutus kredit di mana analisis dan evaluasi kredit tidak sesuai ketentuan yang berlaku”.

  • Bahwa perbuatan terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., MM. selaku mantri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Nomor: SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
  2. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin. Bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh Kepala Unit dalam penyalahgunaan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan matriks pelanggaran fundamental yaitu :

Sandi

Aspek Perkreditan

CRD 6

Memprakarsai/memutus kredit di mana analisis dan evaluasi kredit tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

CRD 8

Tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot) baik terhadap tempat usaha, agunan maupun domisili atau tempat tinggal nasabah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

CRD 12

Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur/ pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya.

CRD 17

Tidak melakukan dokumentasi dan administrasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

CRD 26

Pencairan kredit sebelum penandatangan perjanjian kredit.

CRD 28

Memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan.

CRD 29

Menggunakan jasa percaloan dalam pemberian kredit yang dapat merugikan Perusahaan dan/atau debitur / calon debitur.

CRD 42

Melakukan pungutan yang tidak sah terkait pelaksanaan kredit untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

CRD 43

Menyarankan, membantu dan/atau melakukan pemalsuan dokumen, tanda tangan atau informasi terkait pelaksanaan kredit.

Sandi

Aspek Simpanan

SIM 3

Mengizinkan orang yang tidak berhak untuk menarik simpanan nasabah tanpa disertai surat kuasa dan dokumen pendukung lain yang sah, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SIM 6

Tidak memeriksa identitas dan/atau mencocokkan tanda tangan nasabah serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik pada saat pembukaan rekening, transaksi maupun penutupan rekening.

Sandi

Aspek Lain-Lain

LLN 1

Tidak melakukan pengawasan melekat (waskat) sesuai ketentuan yang berlaku.

LLN 2

Melakukan pelanggaran aspek lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh Pekerja yang baik.

  1. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Mikro BRI) tanggal 30 Desember 2020.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungaan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor: PE.03.03/SR/S-212/PW09/5.2/2024 tanggal 27 Agustus 2024 atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan Pemberian Fasilitas Kredit pada  BRI Unit Kebon Bawang Jakarta Utara Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023  maka jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar   Rp2.299.965.110,00- (dua milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah), dengan perincian penghitungan kerugian keuangan negara yang melalui pemutus kredit atas nama saksi Desrizal dan melalui pemrakarsa atas nama terdakwa Anharaddin Abidin, SH, MM sebesar  Rp280.913.493,- (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus Sembilan puluh tiga rupiah) serta yang melalui pemrakarsa atas nama Ate Apriyanti sebesar  Rp2.019.051.617,- (dua milyar sembilan belas juta lima puluh satu ribu enam ratus tujuh belas rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR:

------- Bahwa ia terdakwa Anharuddin Abidin, S.H., M.M selaku Mantri Kupedes Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Jakarta Tanjung Priok NOKEP : B.74-KC.V/SDM/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 Tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja  bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Desrizal selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Jakarta Tanjung Priok NOKEP : 36/KC-V/SDM/01/2021 tanggal 24 Januari 2022 Tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Pekerja Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Jakarta Tanjung Priok (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdri. Ate Apriyanti selaku Mantri KUR Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang Kanca BRI Jakarta Tanjung Priok yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Jakarta 1 Nomor: 301-KW.V/KC/03/2018 tanggal 29 Maret 2018 Tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap dan Penetapan Golongan Pekerja (Person Grade) Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jakarta 1 (dalam Daftar Pencarian Orang), pada bulan Maret tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor Bank BRI Unit Kebon Bawang yang beralamat di Jalan Kebon Bawang 11 Nomor 14A RT12/RW06, Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :183 / KMA/ XII / 2010 tanggal 28 Desember 2010 berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya atau karena terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Mantri Kupedes Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Bawang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Jakarta Tanjung Priok NOKEP : B.74-KC.V/SDM/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 Tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.299.965.110,00- (dua milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor: PE.03.03/SR/S-212/PW09/5.2/2024 tanggal 27 Agustus 2024 atau perekonomian negara, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Bank Rakyat Indonesia merupakan badan usaha milik negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Struktrur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perubahan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia TBK.
  • Bahwa Tahun 2022, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara sedang menjalankan program dalam pelayanan dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.  Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu atau perseorangan, badan usaha dan atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Bahwa salah satu program pemerintah  dalam meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian adalah dengan meningkatkan akses pembiayaan perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan adanya Kredit Usaha Rakyat atau KUR, yakni PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kebon Bawang Jakarta Utara sebagai kreditor yang berfungsi me
Pihak Dipublikasikan Ya