- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak terhadap Penggugat I sebelum masa kontrak kerja habis sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Wktu Tertentu ( PKWT ) Nomor AKS.01.HRD.X.2023, tanggal 11 September 2023 berlaku sejak tanggal 11 September 2023 hingga berakhir pada tanggal 31 Januari 2025 bertentangan dengan Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak terhadap Penggugat II sebelum masa kontrak kerja habis sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Wktu Tertentu ( PKWT ) Nomor AKS.03.HRD.X.2023, tanggal 11 September 2023 berlaku sejak tanggal 11 September 2023 hingga berakhir pada tanggal 31 Januari 2025 bertentangan dengan Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak sebelum Masa Kontrak Kerja yang diperjajikan dalam PKWT berakhir untuk memberikan pesangon dan/atau uang dan ganti rugi akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dengan perincian sebagai berikut :
- Terhadap Penggugat I an. FB. DODIEK HARYAWAN, S.T
- Uang Pesangon Masa Kerja Kurang dari 1 tahun sebesar Rp 35.000.000 ( Tigapuluh lima juta rupiah )
- Ganti rugi akibat PHK sebelum masa PKWT berkahir ( sisa 12 bulan ) : Rp.35.000.000 x 12 bln = Rp.420.000.000 ( Empatratus duapuluh juta rupiah )
Total yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat I
Rp.455.000.000 ( Empat ratus limapuluh lima juta rupiah )
- Terhadap Penggugat II An. AENDRI WIDODO MF
- Uang Pesangon Masa Kerja Kurang dari 1 tahun sebesar Rp 12.000.000 ( Duabelas juta rupiah )
- Ganti rugi akibat PHK sebelum masa PKWT berkahir ( sisa 12 bulan ) : Rp.12.000.000 x 12 bln = Rp.144.000.000 ( Seratus empatpuluh empat juta rupiah )
Total yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat II
= Rp. 156.000.000 ( Seratus limapuluh enam juta rupiah )
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Para Penggugat sebesar Rp.300.000 ( tigaratus ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan dalam perkara ini ( uit voer baar bijvooraad ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU ;
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |