Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
797/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst JULIYANTI SAFITRI S, SH AHMAD FARHAN ATAMIMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 797/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-825/M.1.10/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIYANTI SAFITRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FARHAN ATAMIMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

SURAT  DAKWAAN

Reg.Perk.No.PDM- 90 /M.1.10/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

AHMAD FARHAN ATAMIMI

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl.Lahir

:

22 Tahun / 01 Mei 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Budi Rahayu III Rt.014 Rw.009 Kel.Mangga Dua Selatan Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

tidak kerja

Pendidikan

:

SMK / Sederajat

  1. PENAHANAN Rutan :
  • Penyidik sejak tanggal 21  September 2024 s/d 10 Oktober 2024
  • Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak  11 Oktober 2024 s/d 19 November 2024
  • Oleh PU sejak tanggal 18 November 2024 s/d 07 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa ia terdakwa AHMAD FARHAN ATAMIMI pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Mangga Dua Raya Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekitar 02.00 wib saat terdakwa sedang nongkrong di depan rumah di datangi oleh sdr ALKI (DPO) yang sedang nonton Live di Instragram tentang tawuran kemudian sdr ALKI (DPO)mengajak terdakwa untuk ikut tawuran di daerah Harco Mangga Dua Jakarta Pusat lalu terdakwa mengambil sebilah clurit di jembatan Musholah yang sebelumnya terdakwa  simpan setelah mengambil sebilah clurit lalu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan menyimpan sebilah clurit di samping body motor lalu bersama sdr ALKI (DPO) untuk ikut di Harco Mangga Dua Jakarta Pusat namun setelah di Harco ternyata tawuran sudah selesai dan terdakwa  mengikuti dengan menggunakan sepeda motor bersama dengan pelaku tawuran yang mengendarai sepeda motor, dan saat melintas di Jalan Gunung Sahari Raya datang saksi MOHAMAD RAIHAN PRAYOGA dan saksi ALEHANDRO (anggota polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdr ALKI (DPO) yang saat itu mengedarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi menghindar dari kejaran Polisi menabrak pembatas jalan hingga terjatuh sedangkan sdr ALKI (DPO) dapat melarikan diri namun terdakwa  dapat di tangkap dengan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis clurit dengan ukuran 1,5 meter, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro sawah Besar guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis clurit dengan ukuran 1,5 meter kayu tidak dilengkapai surat ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951-------------

 

 

Jakarta, 18 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H

Jaksa Madya

NIP. 19830808200912200

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya