Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
791/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst PRIYO WICAKSONO, SH 1.SETIO HADI
2.HARI BIN SUDARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 791/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-769/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRIYO WICAKSONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIO HADI[Penahanan]
2HARI BIN SUDARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-367/M.1.10/10/2024

 

A. TERDAKWA :

  1. Nama Lengkap

:

SETIO HADI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

31 tahun / 12 September 1992

Jenis Kelamin

:

Laki - laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Penjernihan Dalam N0. 48 RT. 13 RW. 07 Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Ojek Online

Pendidikan

:

SD

 

 

 

2.    Nama Lengkap

:

HARI bin SUDARNO

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

38 tahun / 2 Pebruari 1986

Jenis Kelamin

:

Laki - laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Penjernihan Dalam I RT. 011 Rw. 07 Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Parkir

Pendidikan

:

SMA

B. P E N A H A N A N :

     PENYIDIKAN :

-    Para Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan penahanan Rutan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat masing – masing selama 20 hari sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d tanggal 9 September 2024

-    Penahanan Para Terdakwa diperpanjang dengan perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum masing – masing selama 40 hari sejak tanggal 10 September 2024 s/d tanggal 19 Oktober 2024

-    Diperpanjang PN Jakarta Pusat masing-masing selama 30 hari sejak tanggal 20 Oktober 2024 s/d 18 November 2024

PENUNTUTAN :

-    Para Terdakwa ditahan dengan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum di RUTAN Salemba selama 20 hari  terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d 18 November 2024

-   Diperpanjang PN Jakarta Pusat masing-masing selama 30 hari sejak tanggal 19 November 2024 s/d 18 Desember 2024

 

D. D  A K W A A N :

KESATU :

            Bahwa mereka terdakwa 1. SETIO HADI 2. HARI bin SUDARNO, pada hari Senin  tanggal 12 Agustus  2024 sekitar jam 10.45  Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024,bertempat di  daerah Kalideres Jakarta Barat atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

-      Bahwa awalnya terdakwa 1. SETIO HADI ditawari oleh temannya yang bernama ONO Als ONAY (DPO) apakah mau bekerja jual beli sabu dan terdakwa 1. SETIO HADI menjawab mau atas tawaran tersebut.

-      Bahwa selanjutnya terdakwa 1. SETIO HADI ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal yang merupakan suruhan Sdr. ONO als ONAY (DPO) dengan menggunakan privat number, dan orang tersebut mengarahkan terdakwa 1. SETIO HADI ke daerah Kali Deres Jakarta Barat untuk keperluan pengambilan sabu.

-      Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 malam bertempat di sekitaran rel kereta api Benhil Pejompongan, terdakwa 1. SETIO HADI mengajak terdakwa 2. HARI bin SUDARNO melakukan penjemputan atau pengambilan Narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, dan terdakwa 2. HARI bin SUDARNO sepakat untuk menemani terdakwa 1. SETIO HADI melakukan penjemputan atau pengambilan Narkotika jenis sabu

-      Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal  12 Agustus 2024 terdakwa 1. SETIO HADI dan terdakwa 2. HARI bin SUDARNO pergi ke daerah pasar Kalideres jakarta Barat dengan menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan dan sampai sekira pukul 11.00 wib. Sesampainya di pasar tersebut terdakwa 1. SETIO HADI dan terdakwa 2. HARI bin SUDARNO berhenti untuk menunggu petunjuk selanjutnya terdakwa 1. SETIO berkomunikasi dengan orang yang akan mengantarkan sabu,  tidak lama kemudian datang seseorang menggunakan sepedah motor memanggil terdakwa 1. SETIO HADI,  kemudian terdakwa 1. SETIO HADI dan terdakwa 2. HARI bin SUDARNO jalan mengikuti orang tersebut mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan tersebut orang yang tidak ketahui namanya tersebut menyerahkan satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa 2. HARI bin SUDARNO dan diterima menggunakan tangan kanan terdakwa 2. HARI bin SUDARNO.

-      Bahwa setelah terdakwa 2. HARI bin SUDARNO menerima satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu tersebut, satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu langsung pulang menuju rumah terdakwa 1. SETIO HADI.

-      Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa 1. SETIO HADI, terdakwa 2. HARI bin SUDARNO menyerahkan plastik hitam yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu  kepada  terdakwa 1. SETIO HADI, setelah itu terdakwa 2. HARI bin SUDARNO pergi ke warung untuk membeli rokok dan kemudian kembali ker umah terdakwa 1. SETIO HADI.

-      Bahwa sesampainya di rumah terdakwa 1. SETIO HADI,  terdakwa 2. HARI bin SUDARNO melihat terdakwa 1. SETIO HADI sedang menimbang Narkotika jenis Sabu yang baru saja diambil atau dijemput oleh terdakwa 1. SETIO HADI dan terdakwa 2. HARI bin SUDARNO yang beratnya  10 gram. Kemudian terdakwa 1. SETIO HADI menyerahkan kepada terdakwa 2. HARI bin SUDARNO Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 gram untuk terdakwa 2. HARI bin SUDARNO jual kembali seperti sebelumnya.

-      Bahwa selain itu terdakwa 1. SETIO HADI juga menjual narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa 1 SETIO HADI sebanyak 3 (tiga) gram kepada saksi Sdr. SUPRIYADI als KIWIL, sedangkan  terdakwa 2. HARI bin SUDARNO juga menjual Narkotika jenis sabu kepada Sdr. SUPRIYADI als KIWIL sebanyak 1 gram

-      Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 04.30 wib di Gg. Patok Komplek LAN Petamburan Jakarta Pusat, Petugas Kepolisian juga berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SUPRIYADI als KIWIL dan pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu, dan berdasarkan keterangan Sdr SUPRIYADI als KIWIL, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terdakwa 1 SETIO HADI, sehingga selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan pengembangan, dan kahirnya terdakwa 1. SETIO HADI dan  terdakwa 2. HARI bin SUDARNO ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Kamis  tanggal  15  Agustus   2024  sekitar pukul 04.50  wib,  di Jl. Penjernihan Dalam No. 46 RT.13 RW. 07 Kel. Bendungan Hilir Kec Tanah Abang  Jakarta Pusat, dan pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :

-      3 (tiga ) plastik klip berisikan kristal narkotika jenis sabu sabu didalam bekas bungkus rokok Magnum Filter warna hitam

-      1 (satu) buah handphone merk Redmi 12 dengan nomor simcard : 088210791838

-      1 (satu) buah handphone Vivo warna biru dengan nomor simcard 0895342012742

-      4 (empat ) plastik klip zipper warna hitam yang masing masing berisikan darun kering diduga tembau sintetis dengan berat brutto 47,08 (empat tujuh koma nol delapan) gram

-      10 (sepuluh ) bungkus plastik zipper warna biru dengan masing masing berisikan daun kering diduga tembakau sintetis (tembakau gorilla dengan berat  brutto 66,41 ( enam puluh enam koma empat puluh satu ) gram

-      1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan daun kering diduga tembakau sintetis (tembaku gorilla ) dengan berat brutto 3,55 (tiga koma lima puluh lima ) Gram

-      4 )(empat ) botol spray berisikan cairan diduga bibit sinte ukuran 20 (dua puluh ) mili,

-      5 (lima ) botol spray berisikan cairan diduga bibit sinte ukuran 10 (sepuluh  ) mili

-      1 (sebelas) botol spray berisikan cairan diduga bibit sinte ukuran 5 (lima ) mili

-      1 (satu  ) buah botol ukuran 500 (lima ratus) mili bertuliskan chloroform

-      1 (satu ) buah derigen kecil  berisikan cairan  bertuliskan gliserol

-      1 (satu ) botol berisikan cairan alkohol

-      1 (satu ) bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga tembakau sintetis dengan berat brutto ,27 ,31 (dua puluh tujuh koma tiga puluh satu ) Gram 

-      plastik klip warna hitam dan biru berbagai macam ukuran

-      1 (satu ) buah kompor lelektrik

-      1 (satu ) buah timbangan elektrik

-      1 (satu ) buah alat spray

-      1 (satu ) buah alat suntik

-      Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 4509/NNF/2024 tanggal 9 September 2024 terhadap barang bukti :

1.    1 (satu) bekas bungkus rokok Magnum Filter berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1198 gram, diberi nomor barang bukti 5278/2024/NF

2.    4 (empat ) bungkus ziplock warna hitam masing masing berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 38,8250 gram, diberi nomor barang bukti 5279/2024/NF

3.    10 (sepuluh ) bungkus ziplock warna biru masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun – daun kering dengan berat  netto seluruhnya 49,3750, diberi nomor barang bukti 5280/2024/NF

4.    1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto 3,1621 gram, diberi nomor barang bukti 5281/2024/NF

5.    1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto 23,7800 gram, diberi nomor barang bukti 5282/2024/NF

6.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi :

a.    4 (empat ) bungkus plastic warna hitam berlakban bening masing – masing berisi 1 (satu) botol plastic spray ukuran besar berisikan 70 ml cairan bening dengan berat netto 77,1213 gram, diberi nomor barang bukti 5283/2024/NF

b.    5 (lima) bungkus plastic warna hitam berlakban bening masing – masing berisi 1 (satu) botol plastic spray ukuran sedang berisikan 22 ml cairan bening dengan berat netto 22,1850 gram, diberi nomor barang bukti 5284/2024/NF

c.    11 (sebelas) bungkus plastic warna hitam berlakban bening masing – masing berisi 1 (satu) botol plastic spray ukuran kecil berisikan 40 ml cairan bening dengan berat netto 42,1412 gram, diberi nomor barang bukti 5285/2024/NF

Yang disita dalam perkara atas nama terdakwa 1. SETIO HADI  2. HARI bin SUDARNO, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil :

1.    Barang bukti dengan nomor 5278/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

2.    Barang bukti dengan nomor 5279 s/d 5285 berupa daun – daun kering dan cairan bening tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-      Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 4349/NNF/2024 tanggal 30 Agustus 2024 terhadap barang bukti :

-      1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) bungkus plastic klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3950 gram, diberi nomor barang bukti 5213/2024/NF

Yang disita dalam perkara atas nama terdakwa SUPRIYADI als KIWIL, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil :

-      Barang bukti dengan nomor 5213/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-      Bahwa dalam bekerja sama membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

            Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP

 

ATAU

KEDUA :

            Bahwa mereka terdakwa 1. SETIO HADI 2. HARI bin SUDARNO, pada hari Senin  tanggal 12 Agustus  2024 sekitar jam 10.45  Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di di  daerah Kalideres Jakarta Barat atau  setidak – tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

-      Bahwa awalnya terdakwa 1. SETIO HADI ditawari oleh temannya yang bernama ONO Als ONAY (DPO) apakah mau bekerja jual beli sabu dan terdakwa 1. SETIO HADI menjawab mau atas tawaran tersebut.

-      Bahwa selanjutnya terdakwa 1. SETIO HADI ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal yang merupakan suruhan Sdr. ONO als ONAY (DPO) dengan menggunakan privat number, dan orang tersebut mengarahkan terdakwa 1. SETIO HADI ke daerah Kali Deres Jakarta Barat untuk keperluan pengambilan sabu.

-      Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 malam bertempat di sekitaran rel kereta api Benhil Pejompongan, terdakwa 1. SETIO HADI mengajak terdakwa 2. HARI bin SUDARNO melakukan penjemputan atau pengambilan Narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, dan terdakwa 2. HARI bin SUDARNO sepakat untuk menemani terdakwa 1. SETIO HADI melakukan penjemputan atau pengambilan Narkotika jenis sabu

-      Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal  12 Agustus 2024 terdakwa 1. SETIO HADI dan terdakwa 2. HARI bin SUDARNO pergi ke daerah pasar Kalideres jakarta Barat dengan menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan dan sampai sekira pukul 11.00 wib. Sesampainya di pasar tersebut terdakwa 1. SETIO HADI dan terdakwa 2. HARI bin SUDARNO berhenti untuk menunggu petunjuk selanjutnya terdakwa 1. SETIO berkomunikasi dengan orang yang akan mengantarkan sabu,  tidak lama kemudian datang seseorang menggunakan sepedah motor memanggil terdakwa 1. SETIO HADI,  kemudian terdakwa 1. SETIO HADI dan terdakwa 2. HARI bin SUDARNO jalan mengikuti orang tersebut mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan tersebut orang yang tidak ketahui namanya tersebut menyerahkan satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa 2. HARI bin SUDARNO dan diterima menggunakan tangan kanan terdakwa 2. HARI bin SUDARNO.

-      Bahwa setelah terdakwa 2. HARI bin SUDARNO menerima satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu tersebut, satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu langsung pulang menuju rumah terdakwa 1. SETIO HADI.

-      Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa 1. SETIO HADI, terdakwa 2. HARI bin SUDARNO menyerahkan plastik hitam yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu  kepada  terdakwa 1. SETIO HADI, setelah itu terdakwa 2. HARI bin SUDARNO pergi ke warung untuk membeli rokok dan kemudian kembali ker umah terdakwa 1. SETIO HADI.

-      Bahwa sesampainya di rumah terdakwa 1. SETIO HADI,  terdakwa 2. HARI bin SUDARNO melihat terdakwa 1. SETIO HADI sedang menimbang Narkotika jenis Sabu yang baru saja diambil atau dijemput oleh terdakwa 1. SETIO HADI dan terdakwa 2. HARI bin SUDARNO yang beratnya  10 gram. Kemudian terdakwa 1. SETIO HADI menyerahkan kepada terdakwa 2. HARI bin SUDARNO Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 gram untuk terdakwa 2. HARI bin SUDARNO jual kembali seperti sebelumnya.

-      Bahwa selain itu terdakwa 1. SETIO HADI juga menjual narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa 1 SETIO HADI sebanyak 3 (tiga) gram kepada saksi Sdr. SUPRIYADI als KIWIL, sedangkan  terdakwa 2. HARI bin SUDARNO juga menjual Narkotika jenis sabu kepada Sdr. SUPRIYADI als KIWIL sebanyak 1 gram

-      Bahwa terdakwa 1. SETIO HADI dan  terdakwa 2. HARI bin SUDARNO ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Kamis  tanggal  15  Agustus   2024  sekitar pukul 04.30  wib,  di Jl. Penjernihan Dalam No. 46 RT.13 RW. 07 Kel. Bendungan Hilir Kec Tanah Abang  Jakarta Pusat, dan pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :

-      3 (tiga ) plastik klip berisikan kristal narkotika jenis sabu sabu didalam bekas bungkus rokok Magnum Filter warna hitam

-      1 (satu) buah handphone merk Redmi 12 dengan nomor simcard : 088210791838

-      1 (satu) buah handphone Vivo warna biru dengan nomor simcard 0895342012742

-      4 (empat ) plastik klip zipper warna hitam yang masing masing berisikan darun kering diduga tembau sintetis dengan berat brutto 47,08 (empat tujuh koma nol delapan) gram

-      10 (sepuluh ) bungkus plastik zipper warna biru dengan masing masing berisikan daun kering diduga tembakau sintetis (tembakau gorilla dengan berat  brutto 66,41 ( enam puluh enam koma empat puluh satu ) gram

-      1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan daun kering diduga tembakau sintetis (tembaku gorilla ) dengan berat brutto 3,55 (tiga koma lima puluh lima ) Gram

-      4 )(empat ) botol spray berisikan cairan diduga bibit sinte ukuran 20 (dua puluh ) mili,

-      5 (lima ) botol spray berisikan cairan diduga bibit sinte ukuran 10 (sepuluh  ) mili

-      1 (sebelas) botol spray berisikan cairan diduga bibit sinte ukuran 5 (lima ) mili

-      1 (satu  ) buah botol ukuran 500 (lima ratus) mili bertuliskan chloroform

-      1 (satu ) buah derigen kecil  berisikan cairan  bertuliskan gliserol

-      1 (satu ) botol berisikan cairan alkohol

-      1 (satu ) bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga tembakau sintetis dengan berat brutto ,27 ,31 (dua puluh tujuh koma tiga puluh satu ) Gram 

-      plastik klip warna hitam dan biru berbagai macam ukuran

-      1 (satu ) buah kompor lelektrik

-      1 (satu ) buah timbangan elektrik

-      1 (satu ) buah alat spray

-      1 (satu ) buah alat suntik

-      Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 4509/NNF/2024 tanggal 9 September 2024 terhadap barang bukti :

1.    1 (satu) bekas bungkus rokok Magnum Filter berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1198 gram, diberi nomor barang bukti 5278/2024/NF

2.    4 (empat ) bungkus ziplock warna hitam masing masing berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 38,8250 gram, diberi nomor barang bukti 5279/2024/NF

3.    10 (sepuluh ) bungkus ziplock warna biru masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun – daun kering dengan berat  netto seluruhnya 49,3750, diberi nomor barang bukti 5280/2024/NF

4.    1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto 3,1621 gram, diberi nomor barang bukti 5281/2024/NF

5.    1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto 23,7800 gram, diberi nomor barang bukti 5282/2024/NF

6.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi :

a.    4 (empat ) bungkus plastic warna hitam berlakban bening masing – masing berisi 1 (satu) botol plastic spray ukuran besar berisikan 70 ml cairan bening dengan berat netto 77,1213 gram, diberi nomor barang bukti 5283/2024/NF

b.    5 (lima) bungkus plastic warna hitam berlakban bening masing – masing berisi 1 (satu) botol plastic spray ukuran sedang berisikan 22 ml cairan bening dengan berat netto 22,1850 gram, diberi nomor barang bukti 5284/2024/NF

c.    11 (sebelas) bungkus plastic warna hitam berlakban bening masing – masing berisi 1 (satu) botol plastic spray ukuran kecil berisikan 40 ml cairan bening dengan berat netto 42,1412 gram, diberi nomor barang bukti 5285/2024/NF

Yang disita dalam perkara atas nama terdakwa 1. SETIO HADI  2. HARI bin SUDARNO, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil :

1.    Barang bukti dengan nomor 5278/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

2.    Barang bukti dengan nomor 5279 s/d 5285 berupa daun – daun kering dan cairan bening tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-      Bahwa dalam bekerja sama memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

            Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Jakarta, 30 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

PRIYO WICAKSONO, SH

JAKSA MADYA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya