Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dari Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja terhitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT;
- Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu kepada masing-masing Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Supriyatin menjadi Pekerja dengan PKWTT (Karyawan Tetap) terhitung sejak tanggal 07-04-2014;
- Tasmini Loana menjadi Pekerja dengan PKWTT (Karyawan Tetap) terhitung sejak tanggal 22-08-2013;
- Marsita menjadi Pekerja dengan PKWTT (Karyawan Tetap) terhitung sejak tanggal 14-01-2015;
- Suryani menjadi Pekerja dengan PKWTT (Karyawan Tetap) terhitung sejak tanggal 13-05-2013;
- Samsiatul Masudah menjadi Pekerja dengan PKWTT (Karyawan Tetap) terhitung sejak tanggal 25-02-2015;
- Riani menjadi Pekerja dengan PKWTT (Karyawan Tetap) terhitung sejak tanggal 15-12-2014;
- Rita Sirait menjadi Pekerja dengan PKWTT (Karyawan Tetap) terhitung sejak tanggal 28-08-2013;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.689.127,00 (satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai/terlambat menjalankan putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |