Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-4078/JKTPS/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD PIAN TIHU bin (alm) ANWAR YAHYA
|
Tempat lahir
|
:
|
Manado
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 24 April 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan /kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Lingkungan III Rw. 003 Kel. Pandu Kec. Bunaken, Kota Manado atau Jl. Manunggal XVII Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung, Jakarta Timur atau Jl. Taman Mini Pintu II atas Rt. 010 Rw. 004, Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung, Jakarta Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- PENAHANAN:
- Penyidik : Rutan, 03 September 2024 s/d 22 September 2024;
- Diperpanjang Penuntut Umum : Rutan, 23 September 2024 s/d 01 November 2024;
- Perpanjangan PN I : Rutan, 02 November 2024 s/d 01 Desember 2024;
- Penuntut Umum : Rutan, 18 November 2024 s/d 07 Desember 2024.
- D A K W A A N
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD PIAN TIHU bin (alm) ANWAR YAHYA pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Agustus 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang berada di Jl. Taman Mini Pintu II atas Rt. 010 Rw. 004, Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung, Jakarta Timur yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan terdakwa ditahan di Polres Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi berdiam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 terdakwa menghubungi sdr. Ade Yudiman alias Cuplak (DPO) melalui panggilan pada aplikasi whatsapp dengan mengatakan “plak ini barang habis, bisa diisi ulang ga?” sdr. Ade Yudiman alias Cuplak (DPO) menjawab “iya cuy terus yang kemaren gimana?” terdakwa membalas “iya entar saya tutup” dan sdr. Ade Yudiman alias Cuplak (DPO) menjawab “yaudah”, kemudian tidak lama kemudian terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. Ade Yudiman alias Cuplak (DPO) menanyakan terdakwa ada dimana dan dijawab oleh terdakwa berada di kontrakannya yang berada di Jl. Taman Mini Pintu II atas Rt. 010 Rw. 004, Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung, Jakarta Timur, lalu sdr. Ade Yudiman alias Cuplak (DPO) datang ke kontrakan terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 Wib dan menyerahkan paket narkotika jenis sabu pesanan terdakwa, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1.200.000,00 kepada sdr. Ade Yudiman alias Cuplak (DPO), kemudian narkotika jenis sabu yang terdakwa dapatkan dari sdr. Ade Yudiman alias Cuplak (DPO) tersebut terdakwa buat menjadi beberapa paket untuk terdakwa jual kembali, dan beberapa paket narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa jual.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wib ketika terdakwa yang berada di Jl. Mangga Besar I Kel. Tangki Kec. Taman Sari, Jakarta Barat yang ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu, tiba-tiba datang saksi Fitrianto, saksi Yana Kresna, dan saksi Muhamad Nur Arvin yang merupakan anggota kepolisian dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu dan dilakban
- Uang tunai sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merek infinix warna abu-abu dengan nomor handphone 085693157592
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri NO. L AB: 4732/NNF/2024, tanggal 23 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa, selaku Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik, yang telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus tisu dengan lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih yang disita dari terdakwa MUHAMMAD PIAN TIHU bin (alm) ANWAR YAHYA dengan hasil pemeriksaan bahwa keseluruhan kristal warna putih tersebut memiliki berat netto seluruhnya 3,1954 (tiga koma satu sembilan lima empat) gram dan mengandung metamfetamina, serta terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau lembaga yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD PIAN TIHU bin (alm) ANWAR YAHYA pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan September 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang berada di Jl. Mangga Besar I Kel. Tangki Kec. Taman Sari, Jakarta Barat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan terdakwa ditahan di Polres Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi berdiam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wib ketika terdakwa yang berada di Jl. Mangga Besar I Kel. Tangki Kec. Taman Sari, Jakarta Barat yang ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu, tiba-tiba datang saksi Fitrianto, saksi Yana Kresna, dan saksi Muhamad Nur Arvin yang merupakan anggota kepolisian dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu dan dilakban
- Uang tunai sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merek infinix warna abu-abu dengan nomor handphone 085693157592
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri NO. L AB: 4732/NNF/2024, tanggal 23 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa, selaku Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik, yang telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus tisu dengan lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih yang disita dari terdakwa MUHAMMAD PIAN TIHU bin (alm) ANWAR YAHYA dengan hasil pemeriksaan bahwa keseluruhan kristal warna putih tersebut memiliki berat netto seluruhnya 3,1954 (tiga koma satu sembilan lima empat) gram dan mengandung metamfetamina, serta terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau lembaga yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------
Jakarta, 21 November 2024
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.
AJUN JAKSA
|
|