Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
309/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Muhammad Soleh
2.Ika Yuliani
PT Wahana Tirta Persada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 309/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Soleh
2Ika Yuliani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Wahana Tirta Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah karyawan tetap pada Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan PHK Sepihak terhadap Para Penggugat;
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kewajiban akibat PHK Tergugat terhadap Para Penggugat secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat dengan jumlah sebagai berikut:
  • Upah Penggugat I dan Penggugat II di Bulan Desember 2021 sebesar Rp 8.922.372,- (delapan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
  • Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar                      Rp 151.561.913,- (seratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).
  • Kekurangan Pembayaran Upah Tergugat terhadap Penggugat I sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari tahun 2017 sampai dengan 2021 sebesar               Rp 75.027.516,- (tujuh puluh lima juta dua puluh tujuh ribu lima ratus enam belas ribu rupiah);
  • Kekurangan Pembayaran Upah Tergugat terhadap Penggugat II sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari tahun 2017 sampai dengan 2021 sebesar            Rp 59.187.516,- (lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam belas rupiah);
  • Upah Proses Tergugat terhadap Para Penggugat selama permasalahan ini berlangsung sebesar Rp 58.821.576,- (lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan putusan ini sekalipun Tergugat melakukan perlawanan Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak