Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-4088/JKTPS/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
TERDAKWA I
Nama lengkap
|
:
|
MUHAJIRIN alias KONO bin MULYADI
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 14 Agustus 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan /kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Setiakawan Ujung No. 9 Rt. 014 Rw. 012 Kel. Duri Pulo Kec. Gambir, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
TERDAKWA II
Nama lengkap
|
:
|
AGUS SALIM BAKAR bin YUDHI BAKAR
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 10 Agustus 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan /kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Duri Barat No. 10 Rt. 013 Rw. 012 Kel. Duri Pulo Kec. Gambir, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Ojek Online
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- PENAHANAN:
- Penyidik : Rutan, 14 September 2024 s/d 03 Oktober 2024;
- Diperpanjang Penuntut Umum : Rutan, 04 Oktober 2024 s/d 12 November 2024;
- Diperpanjang PN. JP : Rutan, 13 November 2024 s/d 12 Desember 2024
- Penuntut Umum : Rutan, 20 November 2024 s/d 09 Desember 2024.
- D A K W A A N
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa I MUHAJIRIN alias KONO bin MULYADI dan terdakwa II AGUS SALIM BAKAR bin YUDHI BAKAR pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Agustus 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di depan pom bensin daerah Kec. Mauk Kabupaten Tangerang yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan terdakwa ditahan di Polres Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi berdiam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 terdakwa I dikabari oleh sdr. Ardi Sulaeman (DPO) melalui telepon untuk menjemput barang besok dan diperintahkan untuk membeli nomor telepon baru dan mengirimkan nomor tersebut kepada sdr. Ardi Sulaeman (DPO), kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 terdakwa I dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal dan menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu sudah bisa diambil dan terdakwa I diarahkan ke daerah Kabupaten Tangerang, lalu terdakwa I menghubungi terdakwa II untuk menjemput narkotika jenis sabu dan terdakwa II mengiyakan ajakan terdakwa I, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor menuju Kabupaten Tangerang tepatnya di depan pom bensin daerah Kec. Mauk Kabupaten Tangerang untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I dan terdakwa II pergi ke rumah terdakwa I untuk menimbang narkotika jenis sabu tersebut dan melaporkannya kepada sdr. Ardi Sulaeman (DPO) sambil menunggu arahan selanjutnya dari sdr. Ardi Sulaeman (DPO), kemudian pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 terdakwa I dan terdakwa II membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket dan mengantarkannya kepada pembeli sesuai arahan sdr. Ardi Sulaeman (DPO).
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wib saksi Davit Sivit P, saksi Dedek Erickson Malau, dan saksi Yayan Soemantri yang merupakan anggota kepolisian yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan observasi melakukan penangkapan terhadap terdakwa I di depan Hotel De 80’s Ekonomi Jl. Ekonomi No. 1 Rt. 015 Rw. 008 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat dan dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok sampoerna mild didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam berisi 2 (dua) buah plastik klip narkotika sabu masing-masing di dalam plastik klip dan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika sabu diselipan bungkus rokok, dan 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa I dan dari hasil interogasi tersebut dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa II, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet kecil warna hitam bermotif didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip narkotika sabu di dalam plastik klip besar dan 1 (satu) unit handphone redmi warna biru hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri NO. L AB: 4934/NNF/2024, tanggal 27 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. M.M. selaku Kepala Sub Bidang Narkotika Bidang Narkoba Forensik, yang telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bermotif berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih yang disita dari terdakwa I dan terdakwa II dengan hasil pemeriksaan keseluruhan kristal warna putih tersebut memiliki berat netto seluruhnya 18,7291 (delapan belas koma tujuh dua sembilan satu) gram dan mengandung narkotika jenis Metamfetamina, serta terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari instansi atau lembaga yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa I MUHAJIRIN alias KONO bin MULYADI dan terdakwa II AGUS SALIM BAKAR bin YUDHI BAKAR pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan September 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa II yang beralamat di Jl. Duri Barat No. 10 Rt. 013 Rw. 012 Kel. Duri Pulo Kec. Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wib saksi Davit Sivit P, saksi Dedek Erickson Malau, dan saksi Yayan Soemantri yang merupakan anggota kepolisian yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan observasi melakukan penangkapan terhadap terdakwa I di depan Hotel De 80’s Ekonomi Jl. Ekonomi No. 1 Rt. 015 Rw. 008 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat dan dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok sampoerna mild didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam berisi 2 (dua) buah plastik klip narkotika sabu masing-masing di dalam plastik klip dan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika sabu diselipan bungkus rokok, dan 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa I dan dari hasil interogasi tersebut dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa II yang beralamat di Jl. Duri Barat No. 10 Rt. 013 Rw. 012 Kel. Duri Pulo Kec. Gambir, Jakarta Pusat, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet kecil warna hitam bermotif didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip narkotika sabu di dalam plastik klip besar dan 1 (satu) unit handphone redmi warna biru hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri NO. L AB: 4934/NNF/2024, tanggal 27 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. M.M. selaku Kepala Sub Bidang Narkotika Bidang Narkoba Forensik, yang telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bermotif berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih yang disita dari terdakwa I dan terdakwa II dengan hasil pemeriksaan keseluruhan kristal warna putih tersebut memiliki berat netto seluruhnya 18,7291 (delapan belas koma tujuh dua sembilan satu) gram dan mengandung narkotika jenis Metamfetamina, serta terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari instansi atau lembaga yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------
Jakarta, November 2024
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.
AJUN JAKSA
|
|