Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
801/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH Shi Zhengdi Als Colby Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 801/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-755/M.1.10/Etl.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Shi Zhengdi Als Colby[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati No.5 Blok 12, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar,

Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10720

Tlp. (021) 65851958 www kejari-jakartapusat.kejaksaan.go.id

                                                                                                                                                                                                                                                                                                   

 

 

 

 

 

        ARAT“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

P-29

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM-01/JKT.PUS/Etl.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

SHI ZHENGDI Alias COLBY

No. Paspor

:

EL 0516626

Tempat lahir

:

Fujian, China

Umur / tanggal lahir

:

34 tahun / 09 Juni 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

China

Tempat tinggal

:

Rumah Kontrakan Nomor 5 dan Nomor 7 Al Khawaneej, Al

Khawaneej Dubai Uni Emirate Arab (UEA)

Agama

:

Tidak beragama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Swasta (Perantara)

Setara S1

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN RUTAN :
  1. Penangkapan                                    :    27 Juni 2024  
  2. Penahanan Rutan
  • Ditahan Penyidik                             :    28 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024
  • Perpanjangan Penuntut Umum    :    18 Juli 2024 s/d 26 Agustus 2024
  • Perpanjangan Ketua PN 1             :    27 Agustus 2024 s/d 25 September 2024
  • Perpanjangan Ketua PN 2             :    26 September 2024 s/d 25 Oktober 2024
  • Ditahan Penuntut Umum               :    24 Oktober 2024 s/d 12 November 2024
  • Perpanjangan Ketua PN               :    13 November 2024 s/d 12 Desember 2024

 

  1. D A K W A A N

KESATU

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa SHI ZHENGDI Alias COLBY yang selanjutnya disebut Terdakwa bersama-sama dengan NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG Alias JAMES yang selanjutnya disebut NJOO (perkara sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap), HERYANTO (berkas perkara terpisah), LISNI (berkas perkara terpisah), TAN GUILIANG (WNA China, DPO), CHANG HAI BO Alias TOM (WNA China, DPO) dan HAO CHEN (WNA China, DPO), pada sekitar bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Uniestate Living Bay Ras al- Khaimah dan Villa Al Khawaneej, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa sekitar bulan Mei 2023 Terdakwa berkenalan dengan NJOO dan dari pekenalan itu NJOO selanjutnya bekerja di Gedung Uniestate Living Bay, Ras al- Khaimah, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA);
  • Bahwa pekerjaan NJOO di Gedung Uniestate Living Bay adalah sebagai penerjemah dari bahasa Mandarin ke bahasa Indonesia atau sebaliknya yang materi terjemahannya adalah terkait pembelajaran/tutorial cara kerja untuk melakukan penipuan online (online scam) dalam bentuk naskah (script) berbahasa Mandarin dan selanjutnya NJOO menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia;
  • Bahwa selanjutnya NJOO memberikan penjelasan tentang tutorial cara kerja untuk melakukan penipuan online (online scam) tersebut kepada customer service/operator online scam yang berasal dari Indonesia, antara lain ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA, M. ZULFANNANDA SHIHAN, HERYANTO dan LISNI;
  • Bahwa ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA, M. ZULFANNANDA SHIHAN, HERYANTO dan LISNI dipekerjakan oleh Terdakwa untuk mendekati calon korban yang berada di Indonesia;
  • Bahwa dalam operasional kegiatan penipuan online (online scam) Terdakwa yang menyiapkan perangkat online scam, merekrut dan mempekerjakan WNI sebagai customer service/operator online scam, HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA sebagai koordinator pelaksanaan online scam sehari-hari, CHANG HAI BO Alias TOM dan TAN GUILIANG sebagai pelatih atau pengajar customer service/operator online scam;
  • Bahwa para customer service/operator online scam mendekati korban yang berada di Indonesia melalui media sosial WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok dan Telegram dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan;
  • Bahwa pada awalnya korban yang tertarik akan mengerjakan tugas/misi kecil yang pada umumnya berupa memberikan like dan melakukan follow terhadap akun media sosial yang telah ditentukan secara random atau menulis ulasan/review di Google Maps, kemudian mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu mendapatkan komisi;
  • Bahwa selanjutnya korban akan dimasukkan ke dalam grup Telegram yang jumlah anggotanya banyak, kemudian untuk dapat mengerjakan tugas/misi kecil berupa memberikan like dan melakukan follow atau menulis ulasan/review di Google Maps, korban terlebih dahulu harus mendeposit sejumlah dana dengan cara mentransfer ke beberapa rekening yang telah ditentukan oleh Admin yang nilainya bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu korban akan menerima kembali deposit beserta komisi yang lebih besar;
  • Bahwa setelah melakukan misi kecil berulang kali dan mendapatkan komisi, korban yang terpancing untuk dapat komisi lebih besar akan dikeluarkan dari Telegram yang jumlah anggotanya banyak dan dimasukkan ke grup Telegram komisi tinggi yang jumlah anggotanya sedikit, sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) orang;
  • Bahwa grup Telegram itu anggotanya terdiri dari akun 1 (orang) admin dan akun milik korban, sedangkan sisanya merupakan anggota palsu (dummy) yang tetap dikendalikan oleh admin;      
  • Bahwa adapun tugas/misi yang harus dilakukan dalam misi komisi tinggi sama dengan misi-misi yang sebelumnya namun terlebih dahulu mendeposit uang dengan jumlah yang lebih besar dan kembali dijanjikan akan mendapatkan komisi yang lebih besar;
  • Bahwa pada saat korban mengerjakan misi komisi tinggi yang pertama, korban tidak akan mendapatkan deposit beserta komisinya dengan alasan untuk misi komisi tinggi pertama harus dikerjakan sebanyak 2 (dua) kali dan untuk menyelesaikannya harus kembali mendeposit dana yang lebih besar dari sebelumnya serta dijanjikan akan mendapatkan kembali seluruh deposit yang telah ditransfer beserta komisinya;
  • Bahwa ketika korban memenuhi permintaan admin dan telah menyelesaikan misi komisi tinggi yang kedua, ketiga dan seterusnya, yang mana untuk setiap misi yang akan dilakukan terlebih dahulu korban harus mendeposit sejumlah dana, namun dengan dalih misi diselesaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, member harus menyelesaikan misi lembur, ada masalah dalam sistem, deposit member yang sudah terlalu banyak atau harus melakukan misi upgrade VIP, namun member tetap tidak mendapatkan kembali dana yang telah didepositkan beserta komisinya;
  • Bahwa selama korban percaya, admin akan terus memberikan misi dan menjanjikan uang korban akan kembali, hal ini sesuai dengan perintah dari pengendali kelompok online scam untuk terus merayu korban agar terus melanjutkan misi guna mendapatkan uang mereka kembali;   
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG Alias JAMES, HERYANTO, LISNI, TAN GUILIANG, CHANG HAI BO Alias TOM, HAO CHEN dan HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA, para korban mengalami kerugian antara lain sebagai berikut :

NO.

NAMA KORBAN

KERUGIAN (Rp.)

1

SAKTI ANUGRAH

19.450.500

2

PUTRI MEIDIA WULANDARI

115.010.900

3

VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI

39.800.000

4

MEILIANA WIJAYA

4.888.000

5

RANI YULY SYAFISRI

19.350.000

6

ROSELY NURMELYDHA

103.868.888

7

Drs. SUSENO DJAHRI, MM.

309.366.850

8

CHINTYA PRIMA PRIHANDINI

758.698.150

9

ANANG PUJI ARMANTO

257.000.000

10

YUSUF UMAR AFANDI

56.300.000

TOTAL

1.683.733.288

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa SHI ZHENGDI Alias COLBY yang selanjutnya disebut Terdakwa bersama-sama dengan NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG Alias JAMES yang selanjutnya disebut NJOO (perkara sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap), HERYANTO (berkas perkara terpisah), LISNI (berkas perkara terpisah), TAN GUILIANG (WNA China, DPO), CHANG HAI BO Alias TOM (WNA China, DPO) dan HAO CHEN (WNA China, DPO), pada sekitar bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Uniestate Living Bay Ras al- Khaimah dan Villa Al Khawaneej, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar bulan Mei 2023 Terdakwa berkenalan dengan NJOO dan dari pekenalan itu NJOO selanjutnya bekerja di Gedung Uniestate Living Bay, Ras al- Khaimah, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA);
  • Bahwa pekerjaan NJOO di Gedung Uniestate Living Bay adalah sebagai penerjemah dari bahasa Mandarin ke bahasa Indonesia atau sebaliknya yang materi terjemahannya adalah terkait pembelajaran/tutorial cara kerja untuk melakukan penipuan online (online scam) dalam bentuk naskah (script) berbahasa Mandarin dan selanjutnya NJOO menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia;
  • Bahwa selanjutnya NJOO memberikan penjelasan tentang tutorial cara kerja untuk melakukan penipuan online (online scam) tersebut kepada customer service/operator online scam yang berasal dari Indonesia, antara lain ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA, M. ZULFANNANDA SHIHAN, HERYANTO dan LISNI;
  • Bahwa ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA, M. ZULFANNANDA SHIHAN, HERYANTO dan LISNI dipekerjakan oleh Terdakwa untuk mendekati calon korban yang berada di Indonesia;
  • Bahwa dalam operasional kegiatan penipuan online (online scam) Terdakwa yang menyiapkan perangkat online scam, merekrut dan mempekerjakan WNI sebagai customer service/operator online scam, HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA sebagai koordinator pelaksanaan online scam sehari-hari, CHANG HAI BO Alias TOM dan TAN GUILIANG sebagai pelatih atau pengajar customer service/operator online scam;
  • Bahwa para customer service/operator online scam mendekati korban yang berada di Indonesia melalui media sosial WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok dan Telegram dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan;
  • Bahwa pada awalnya korban yang tertarik akan mengerjakan tugas/misi kecil yang pada umumnya berupa memberikan like dan melakukan follow terhadap akun media sosial yang telah ditentukan secara random atau menulis ulasan/review di Google Maps, kemudian mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu mendapatkan komisi;
  • Bahwa selanjutnya korban akan dimasukkan ke dalam grup Telegram yang jumlah anggotanya banyak, kemudian untuk dapat mengerjakan tugas/misi kecil berupa memberikan like dan melakukan follow atau menulis ulasan/review di Google Maps, korban terlebih dahulu harus mendeposit sejumlah dana dengan cara mentransfer ke beberapa rekening yang telah ditentukan oleh Admin yang nilainya bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu korban akan menerima kembali deposit beserta komisi yang lebih besar;
  • Bahwa setelah melakukan misi kecil berulang kali dan mendapatkan komisi, korban yang terpancing untuk dapat komisi lebih besar akan dikeluarkan dari Telegram yang jumlah anggotanya banyak dan dimasukkan ke grup Telegram komisi tinggi yang jumlah anggotanya sedikit, sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) orang;
  • Bahwa grup Telegram itu anggotanya terdiri dari akun 1 (orang) admin dan akun milik korban, sedangkan sisanya merupakan anggota palsu (dummy) yang tetap dikendalikan oleh admin;     
  • Bahwa adapun tugas/misi yang harus dilakukan dalam misi komisi tinggi sama dengan misi-misi yang sebelumnya namun terlebih dahulu mendeposit uang dengan jumlah yang lebih besar dan kembali dijanjikan akan mendapatkan komisi yang lebih besar;
  • Bahwa pada saat korban mengerjakan misi komisi tinggi yang pertama, korban tidak akan mendapatkan deposit beserta komisinya dengan alasan untuk misi komisi tinggi pertama harus dikerjakan sebanyak 2 (dua) kali dan untuk menyelesaikannya harus kembali mendeposit dana yang lebih besar dari sebelumnya serta dijanjikan akan mendapatkan kembali seluruh deposit yang telah ditransfer beserta komisinya;
  • Bahwa ketika korban memenuhi permintaan admin dan telah menyelesaikan misi komisi tinggi yang kedua, ketiga dan seterusnya, yang mana untuk setiap misi yang akan dilakukan terlebih dahulu korban harus mendeposit sejumlah dana, namun dengan dalih misi diselesaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, member harus menyelesaikan misi lembur, ada masalah dalam sistem, deposit member yang sudah terlalu banyak atau harus melakukan misi upgrade VIP, namun member tetap tidak mendapatkan kembali dana yang telah didepositkan beserta komisinya;
  • Bahwa selama korban percaya, admin akan terus memberikan misi dan menjanjikan uang korban akan kembali, hal ini sesuai dengan perintah dari pengendali kelompok online scam untuk terus merayu korban agar terus melanjutkan misi guna mendapatkan uang mereka kembali;  
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG Alias JAMES, HERYANTO, LISNI, TAN GUILIANG, CHANG HAI BO Alias TOM, HAO CHEN dan HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA, para korban mengalami kerugian antara lain sebagai berikut :

NO.

NAMA KORBAN

KERUGIAN (Rp.)

1

SAKTI ANUGRAH

19.450.500

2

PUTRI MEIDIA WULANDARI

115.010.900

3

VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI

39.800.000

4

MEILIANA WIJAYA

4.888.000

5

RANI YULY SYAFISRI

19.350.000

6

ROSELY NURMELYDHA

103.868.888

7

Drs. SUSENO DJAHRI, MM.

309.366.850

8

CHINTYA PRIMA PRIHANDINI

758.698.150

9

ANANG PUJI ARMANTO

257.000.000

10

YUSUF UMAR AFANDI

56.300.000

TOTAL

1.683.733.288

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA

----------Bahwa Terdakwa SHI ZHENGDI Alias COLBY yang selanjutnya disebut Terdakwa bersama-sama dengan NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG Alias JAMES yang selanjutnya disebut NJOO (perkara sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap), HERYANTO (berkas perkara terpisah), LISNI (berkas perkara terpisah), TAN GUILIANG (WNA China, DPO), CHANG HAI BO Alias TOM (WNA China, DPO) dan HAO CHEN (WNA China, DPO), pada sekitar bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Uniestate Living Bay Ras al- Khaimah dan Villa Al Khawaneej, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar bulan Mei 2023 Terdakwa berkenalan dengan NJOO dan dari pekenalan itu NJOO selanjutnya bekerja di Gedung Uniestate Living Bay, Ras al- Khaimah, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA);
  • Bahwa pekerjaan NJOO di Gedung Uniestate Living Bay adalah sebagai penerjemah dari bahasa Mandarin ke bahasa Indonesia atau sebaliknya yang materi terjemahannya adalah terkait pembelajaran/tutorial cara kerja untuk melakukan penipuan online (online scam) dalam bentuk naskah (script) berbahasa Mandarin dan selanjutnya NJOO menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia;
  • Bahwa selanjutnya NJOO memberikan penjelasan tentang tutorial cara kerja untuk melakukan penipuan online (online scam) tersebut kepada customer service/operator online scam yang berasal dari Indonesia, antara lain ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA, M. ZULFANNANDA SHIHAN, HERYANTO dan LISNI;
  • Bahwa ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA, M. ZULFANNANDA SHIHAN, HERYANTO dan LISNI dipekerjakan oleh Terdakwa untuk mendekati calon korban yang berada di Indonesia;
  • Bahwa dalam operasional kegiatan penipuan online (online scam) Terdakwa yang menyiapkan perangkat online scam, merekrut dan mempekerjakan WNI sebagai customer service/operator online scam, HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA sebagai koordinator pelaksanaan online scam sehari-hari, CHANG HAI BO Alias TOM dan TAN GUILIANG sebagai pelatih atau pengajar customer service/operator online scam;
  • Bahwa para customer service/operator online scam mendekati korban yang berada di Indonesia melalui media sosial WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok dan Telegram dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan;
  • Bahwa pada awalnya korban yang tertarik akan mengerjakan tugas/misi kecil yang pada umumnya berupa memberikan like dan melakukan follow terhadap akun media sosial yang telah ditentukan secara random atau menulis ulasan/review di Google Maps, kemudian mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu mendapatkan komisi;
  • Bahwa selanjutnya korban akan dimasukkan ke dalam grup Telegram yang jumlah anggotanya banyak, kemudian untuk dapat mengerjakan tugas/misi kecil berupa memberikan like dan melakukan follow atau menulis ulasan/review di Google Maps, korban terlebih dahulu harus mendeposit sejumlah dana dengan cara mentransfer ke beberapa rekening yang telah ditentukan oleh Admin yang nilainya bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu korban akan menerima kembali deposit beserta komisi yang lebih besar;
  • Bahwa setelah melakukan misi kecil berulang kali dan mendapatkan komisi, korban yang terpancing untuk dapat komisi lebih besar akan dikeluarkan dari Telegram yang jumlah anggotanya banyak dan dimasukkan ke grup Telegram komisi tinggi yang jumlah anggotanya sedikit, sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) orang;
  • Bahwa grup Telegram itu anggotanya terdiri dari akun 1 (orang) admin dan akun milik korban, sedangkan sisanya merupakan anggota palsu (dummy) yang tetap dikendalikan oleh admin;     
  • Bahwa adapun tugas/misi yang harus dilakukan dalam misi komisi tinggi sama dengan misi-misi yang sebelumnya namun terlebih dahulu mendeposit uang dengan jumlah yang lebih besar dan kembali dijanjikan akan mendapatkan komisi yang lebih besar;
  • Bahwa pada saat korban mengerjakan misi komisi tinggi yang pertama, korban tidak akan mendapatkan deposit beserta komisinya dengan alasan untuk misi komisi tinggi pertama harus dikerjakan sebanyak 2 (dua) kali dan untuk menyelesaikannya harus kembali mendeposit dana yang lebih besar dari sebelumnya serta dijanjikan akan mendapatkan kembali seluruh deposit yang telah ditransfer beserta komisinya;
  • Bahwa ketika korban memenuhi permintaan admin dan telah menyelesaikan misi komisi tinggi yang kedua, ketiga dan seterusnya, yang mana untuk setiap misi yang akan dilakukan terlebih dahulu korban harus mendeposit sejumlah dana, namun dengan dalih misi diselesaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, member harus menyelesaikan misi lembur, ada masalah dalam sistem, deposit member yang sudah terlalu banyak atau harus melakukan misi upgrade VIP, namun member tetap tidak mendapatkan kembali dana yang telah didepositkan beserta komisinya;
  • Bahwa selama korban percaya, admin akan terus memberikan misi dan menjanjikan uang korban akan kembali, hal ini sesuai dengan perintah dari pengendali kelompok online scam untuk terus merayu korban agar terus melanjutkan misi guna mendapatkan uang mereka kembali;  
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG Alias JAMES, HERYANTO, LISNI, TAN GUILIANG, CHANG HAI BO Alias TOM, HAO CHEN dan HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut :

NO.

NAMA KORBAN

KERUGIAN (Rp.)

1

SAKTI ANUGRAH

19.450.500

2

PUTRI MEIDIA WULANDARI

115.010.900

3

VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI

39.800.000

4

MEILIANA WIJAYA

4.888.000

5

RANI YULY SYAFISRI

19.350.000

6

ROSELY NURMELYDHA

103.868.888

7

Drs. SUSENO DJAHRI, MM.

309.366.850

8

CHINTYA PRIMA PRIHANDINI

758.698.150

9

ANANG PUJI ARMANTO

257.000.000

10

YUSUF UMAR AFANDI

56.300.000

TOTAL

1.683.733.288

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------

 

D A N

KEDUA

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa SHI ZHENGDI Alias COLBY yang selanjutnya disebut Terdakwa bersama-sama dengan MUTTAKIN (berkas perkara terpisah) dan TEUKU HERMANSYAH (sudah meninggal dunia) sekitar bulan April 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Uniestate Living Bay, Ras al- Khaimah, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bahwa sekitar awal bulan April 2023, Terdakwa menanyakan kepada NURBAETI Alias LORI yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di rumah Terdakwa di Alkawanij, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) apakah bisa mencarikan tenaga kerja Indonesia yang bisa mengoperasikan komputer, lalu NURBAETI Alias LORI menyampaikan permintaan tersebut kepada adik iparnya TEUKU HERMANSYAH (Alm) yang berada di Indonesia;
  • Bahwa kemudian TEUKU HERMANSYAH (Alm) meminta bantuan MUTTAKIN untuk mencari tenaga kerja Indonesia yang bisa mengoperasikan komputer dan memberangkatkannya ke Dubai;
  • Bahwa selanjutnya sekitar awal bulan Mei tahun 2023, MUTTAKIN dan TEUKU HERMANSYAH (Alm) yang mengaku dari PT. Milenium menawarkan pekerjaan kepada ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN untuk bekerja sebagai pekerja kantor yang bergerak di bidang komputer dan IT di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) dengan iming-iming fasilitas akomodasi, biaya makan sehari-hari dan gaji sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan;
  • Bahwa kemudian ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN diberangkatkan oleh MUTTAKIN dari Indonesia menuju Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) pada tanggal 19 Mei 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Emirates EK-357 dengan menggunakan Visa Turis yang telah disiapkan oleh Terdakwa yang diberikan melalui MUTTAKIN. Adapun untuk biaya tiket pesawat ditanggung oleh Terdakwa namun untuk biaya Medical Check-up sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), biaya Komitmen Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan biaya Visa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditanggung sendiri oleh ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN yang diminta oleh MUTTAKIN dan dibayarkan kepada MUTTAKIN dengan cara ditransfer melalui Rek. BCA 3770852250 atas nama MUTTAKIN;
  • Bahwa sesampainya ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN di Dubai mereka langsung dibawa ke Gedung Uniestate Living Bay, Ras al- Khaimah, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) yang merupakan kantor operasional penipuan online (online scam) dan mereka diminta untuk menyerahkan Paspor mereka kepada NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG Alias JAMES yang bekerja sebagai penerjemah dan yang memberikan informasi cara kerja modus kejahatan perusahaan tempat mereka bekerja. Pada saat mereka dibriefing dijelaskan bahwa tugas mereka adalah mendekati calon korban WNI melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok dan Telegram dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan;
  • Bahwa dalam operasional kegiatan penipuan online (online scam) Terdakwa yang membawa dan mempekerjakan WNI sebagai customer service/operator online scam;
  • Bahwa selama bekerja di tempat tersebut, ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN harus bekerja selama 12 jam sehari tanpa istirahat dan libur atau gaji mereka akan dipotong sebesar AED 500 (dalam kurs rupiah sekitar Rp.2.000.000,-), selain itu ruang gerak mereka dibatasi dan tidak memiliki akses atau tidak bisa keluar dari Gedung tempat mereka bekerja;
  • Bahwa setelah ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN bekerja selama lebih kurang 2 (dua) minggu di tempat tersebut, mereka menyadari bahwa pekerjaan tersebut adalah melakukan penipuan, sehingga akhirnya pada tanggal 30 Mei 2023 mereka melarikan diri dari tempat kerja mereka dan melaporkan kejadian yang mereka alami ke Konsulat Jenderal RI di Dubai karena mereka merasa terancam dan tertipu dikarenakan pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan;
  • Bahwa ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN menuntut ganti rugi atau restitusi kepada Terdakwa yang sedang dalam proses penyusunan laporan penilaian restitusi oleh LPSK.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 4 jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa SHI ZHENGDI Alias COLBY yang selanjutnya disebut Terdakwa bersama-sama dengan MUTTAKIN (berkas perkara terpisah) dan TEUKU HERMANSYAH (sudah meninggal dunia) pada sekitar bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Uniestate Living Bay, Ras al- Khaimah, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar awal bulan April 2023, Terdakwa menanyakan kepada NURBAETI Alias LORI yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di rumah Terdakwa di Alkawanij, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) apakah bisa mencarikan tenaga kerja Indonesia yang bisa mengoperasikan komputer, lalu NURBAETI Alias LORI menyampaikan permintaan tersebut kepada adik iparnya TEUKU HERMANSYAH (Alm) yang berada di Indonesia;
  • Bahwa kemudian TEUKU HERMANSYAH (Alm) meminta bantuan MUTTAKIN untuk mencari tenaga kerja Indonesia yang bisa mengoperasikan komputer dan memberangkatkannya ke Dubai;
  • Bahwa selanjutnya sekitar awal bulan Mei tahun 2023, MUTTAKIN dan TEUKU HERMANSYAH (Alm) yang mengaku dari PT. Milenium menawarkan pekerjaan kepada ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN untuk bekerja sebagai pekerja kantor yang bergerak di bidang komputer dan IT di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) dengan iming-iming fasilitas akomodasi, biaya makan sehari-hari dan gaji sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan;
  • Bahwa kemudian ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN diberangkatkan oleh MUTTAKIN dari Indonesia menuju Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) pada tanggal 19 Mei 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Emirates EK-357 dengan menggunakan Visa Turis yang telah disiapkan oleh Terdakwa yang diberikan melalui MUTTAKIN. Adapun untuk biaya tiket pesawat ditanggung oleh Terdakwa namun untuk biaya Medical Check-up sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), biaya Komitmen Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan biaya Visa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditanggung sendiri oleh ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN yang diminta oleh MUTTAKIN dan dibayarkan kepada MUTTAKIN dengan cara ditransfer melalui Rek. BCA 3770852250 atas nama MUTTAKIN;
  • Bahwa sesampainya ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN di Dubai mereka langsung dibawa ke Gedung Uniestate Living Bay, Ras al- Khaimah, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) yang merupakan kantor operasional penipuan online (online scam) dan mereka diminta untuk menyerahkan Paspor mereka kepada NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG Alias JAMES yang bekerja sebagai penerjemah dan yang memberikan informasi cara kerja modus kejahatan perusahaan tempat mereka bekerja. Pada saat mereka dibriefing dijelaskan bahwa tugas mereka adalah mendekati calon korban WNI melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok dan Telegram dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan;
  • Bahwa dalam operasional kegiatan penipuan online (online scam) Terdakwa yang membawa dan mempekerjakan WNI sebagai customer service/operator online scam;
  • Bahwa selama bekerja di tempat tersebut, ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN harus bekerja selama 12 jam sehari tanpa istirahat dan libur atau gaji mereka akan dipotong sebesar AED 500 (dalam kurs rupiah sekitar Rp.2.000.000,-), selain itu ruang gerak mereka dibatasi dan tidak memiliki akses atau tidak bisa keluar dari Gedung tempat mereka bekerja;
  • Bahwa setelah ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN bekerja selama lebih kurang 2 (dua) minggu di tempat tersebut, mereka menyadari bahwa pekerjaan tersebut adalah melakukan penipuan, sehingga akhirnya pada tanggal 30 Mei 2023 mereka melarikan diri dari tempat kerja mereka dan melaporkan kejadian yang mereka alami ke Konsulat Jenderal RI di Dubai karena mereka merasa terancam dan tertipu dikarenakan pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan;
  • Bahwa Terdakwa mempekerjakan ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan sebelum memberangkatkan ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) sebagai pekerja, Terdakwa tidak pernah membuatkan Perjanjian Kerja serta tidak memberikan perlindungan asuransi kepada ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN;
  • Bahwa Terdakwa memberangkatkan ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN untuk bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) dengan menggunakan Visa Turis bukan Visa untuk bekerja. ----------------------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--

 

Jakarta, 14 November 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Muhammad Fahrul

Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya