Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3171-LU-28122020-0065, tanggal 28 Desember 2020, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama Faaz Arshavin Ghani Pratama diganti nama menjadi Faaz Ghani Pratama;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|