Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
|
P.29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-390/M.1.10/Enz.2/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
Z. NICHOLAS ALIAS ACHO BIN DAENG SAMPARA
|
Tempat lahir
|
:
|
Ujung Pandang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
43 Tahun / 25 November 1981
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Rajawali Lorong 10 No.05 Rt.12/13 Kelurahan Lette Kecamatan Mariso Kota Makassar Sulawesi Selatan.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
II. STATUS PENAHANAN
- Ditahan oleh Penyidik di RUTAN Polsek Sawah Besar selama 20 hari sejak tanggal 15 September 2024 s/d 04 Oktober 2024
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum selama 40 hari sejak tanggal 05 Oktober 2024 s/d 13 November 2024
- Perpanjangan Penahanan PN I selama 30 hari sejak tanggal 14 November 2024 s/d 13 Desember 2024
- Penuntut umum sejak tanggal 18 November 2024 s.d 07 Desember 2024.
C. ISI DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa Ia terdakwa Z. NICHOLAS ALIAS ACHO BIN DAENG SAMPARA pada hari Senin tanggal 09 September 2024, sekitar pukul 16:50 Wib atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Kamar Kos disekitar Daerah Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah, Atau Tempat Kediaman Sebagaian Besar Saksi yang dipanggil dan Tempat Terdakwa ditemukan dan ditahan Atau Setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat (2) Kuhap yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal ketika terdakwa dihubungi oleh sdr LEA (DPO) yang merupakan teman terdakwa pada saat terdakwa dan sdr LEA (DPO) Menjalani Hukuman di Lapas Kelas II Permisan Nusa Kambangan Cilacap Jawa Tengah dengan tujuan untuk menawarkan terdakwa pekerjaan menjual Narkotika Jenis Shabu sebanyak 200 (dua ratus) gram seharga Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan sistem pembayaran laku bayar dan terdakwa disuruh oleh sdr.LEA (DPO) mengambil Narkotika Jenis Shabu sebanyak 200 (dua ratus) gram tersebut di Daerah Banyu Manik Kota Semarang Jawa Tengah, kemudian terdakwa setuju lalu Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat dari Grogol Jakarta menggunakan bis LORENA menuju ke daerah Kota Semarang Jawa Tengah dan tiba sekitar pukul 15.00 WIB. -----------------------------------
- Bahwa selanjutnya Sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi sdr LEA (DPO) untuk istirahat di kamar GATSU RESIDENCE di Kota Semarang Jawa Tengah, LALU Sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa diarahkan sdr LEA (DPO) ke depan Kantor BPK Jawa Tengah dan saat itu terdakwa menggunakan Aplikas Online MAXIM, kemudian Sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa tiba di depan Kantor BPK Jawa Tengah dan sudah ada 2 orang laki-laki orang suruhan dari LEA (DPO) yang mengaku bernama sdr PETRUK (dpo) dan sdr.ARI (DPO) menunggu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu, Sekitar pukul 16.40 WIB terdakwa diajak berbonceng sepeda motor menuju ke sebuah rumah kost dimana terdakwa tidak mengetahui nama kostnya di sekitar daerah Banyu Manik Kota Semarang Jawa Tengah dan selanjutnya terdakwa dan sdr PETRUK (dpo) Serta sdr.ARI (DPO)menunggu sdr LEA (DPO) didalam kamar kost. Kemudian Sekitar pukul 16.50 WIB sdr.LEA (DPO) datang lalu didalam kamar kost terdakwa melihat sdr MASLEA (dpo) mengambil 2 (dua) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis sabu dari dalam kasur yang dilubangi serta 2 (dua) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis sabu yang terdakwa terima dengan berat total 200 (dua ratus) gram setelah itu terdakwa langsung simpan di dalam tas OTSKY Warna hitam milik terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa adapun Sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa dipesankan MAXIM oleh sdr. LEA (DPO) untuk berangkat dari kostan sendirian menuju ke sekitar Simpang Lima Kota Semarang Jawa Tengah dan Sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa chek in di SUMI Hotel untuk beristirahat lalu keesokkan harinya sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa chek out. Kemudian sekitar pukul 08.30 Wib terdakwa memesan MAXIM dari tempat membeli oleh oleh menuju ke Pool Bis LORENA untuk kembali ke Jakarta dan tiba di Jakarta Sekitar pukul 21.00 WIB. ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya dijakarta kemudian terdakwa menimbang kembali berat Narkotika Jenis shabu tersebut untuk memastikan beratnya masih sama dengan berat saat terdakwa terima dari sdr LEA (Dpo) di Semarang Jawa Tengah, lalu terdakwa membagi Narkotika Jenis shabu sebesar 200 (dua ratus) Gram tersebut menjadi paketan kecil dengan tujuan untuk memudahkan terdakwa menjual shabu tersebut dimana terdakwa akan menjual narkotika jenis Shabu tersebut sebesar Rp.700.000,- /satu gramnya sehingga terdakwa menargetkan keuntungan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) per Gramnya, dan dari 200 (Dua Ratus) Gram Narkotika Jenis Shabu tersebut terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 70 (tujuh puluh) gram Shabu seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pergramnyan sehingga total keuntungan yang akan diperoleh terdakwa apabila Narkotika Jenis Shabu dengan berat 200 (dua ratus) gram tersebut berhasil terjual adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh huta rupiah), adapun penjualan shabu tersebut terdakwa jual dibeberapa tempat yaitu :--------------------------
- Kepada sdr NASIR (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp.17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar Pukul 17:00 wib di sekitar Wilayah Sawah Besar Jakarta Pusat dengan cara laku bayar dan sudah dibayar sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).-------------------------------------------------------
- Kepada sdr ARI sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram seharga Rp.24.500.000 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar Pukul 18:00 wib di sekitar Wilayah sekitar Tamansari Jakarta Barat dengan cara laku bayar dan sudah membayar lunas sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) . ----------------------------------------------------------------------
- Kepada sdr ADIT sebanyak 10 (Sepuluh) gram seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar Pukul 21:00 wib di sekitar Wilayah sekitar Pasar Baru Jakarta Pusat dengan cara laku bayar dan belum dibayar. -------------------------------------------------------------------------------
Kemudian uang hasil penjualan tersebut terdakwa Setorkan ke Sdr LEA (DPO) melalui transfer lewat SAKUKU An. EKASARI Nomor 085600490375 ke Bank BCA An. YORDAN P nomor 8165595226. ---------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 20:00 saksi FITRIANTO, saksi YANA KRESNA, saksi MUHAMAD NUR ARVIN (Anggota Polri Polsek Sawah Besar) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa kerap melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Shabu di sekitar wilayah Sawah Besar Jakarta Pusat dan berdasarkan informasi yang diperoleh terdakwa akan melakukan transaksi di Hotel California Jl. Mangga Besar Raya Jakarta Pusat kemudian menindaklanjuti informasi tersebut lalu saksi FITRIANTO, saksi YANA KRESNA, saksi MUHAMAD NUR ARVIN (Anggota Polri Polsek Sawah Besar) langsung melakukan pengintaian terhadap terdakwa namun saksi FITRIANTO, saksi YANA KRESNA, saksi MUHAMAD NUR ARVIN (Anggota Polri Polsek Sawah Besar) mendapatkan informasi lanjutan bahwa terdakwa berpindah ke Hotel Senyaman Jl. Tiang Bendera I No. 67 Tambora Jakarta Barat setelah itu saksi FITRIANTO, saksi YANA KRESNA, saksi MUHAMAD NUR ARVIN (Anggota Polri Polsek Sawah Besar) mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di Kamar Hotel No. 201, setelah itu saksi FITRIANTO, saksi YANA KRESNA, saksi MUHAMAD NUR ARVIN (Anggota Polri Polsek Sawah Besar) dibantu oleh saksi RUDIYANTO yang merupakan Security Hotel Senyaman Melakukan penggeledahan didalam kamar 201 tersebut dan melakukan intrograsi terhadap terdakwa kemudian ditemukan barang bukti yaitu berupa :-----------------------------------
- 1 (satu) buah tas merk OTSKY warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 101,86 (seratus satu koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 24,48 (dua puluh empat koma empat puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus lastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,14 (lima koma empat belas) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong.
- 1 (satu) unit alat timbang elektrik dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung A05s warna hitam nomor telepon 085600490375.
Dan dari hasil intrograsi diakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Sawah Besar Guna Proses hukum selanjutnya. ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5072/ NNF/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti:
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 99,4600 (Sembilan Puluh Sembilan Koma Empat Enam Kosong Kosong) gram dan diberi nomor barang bukti : 2402/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 23,4894 (Dua Puluh Tiga Koma Empat Delapan Sembilan Empat) Gram dan diberi nomor barang bukti : 2405/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,7234 (Empat Koma Tujuh Dua Tiga Empat) gram dan diberi nomor barang bukti : 2406/2024/PF.
Bahwa Nomor barang bukti : 2404/2024/PF s.d 2406/2024/PF Adalah BENAR NARKOTIKA JENIS METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
- Bahwa Perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram
tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya. -------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Ia terdakwa Z. NICHOLAS ALIAS ACHO BIN DAENG SAMPARA pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekitar pukul 17:00 Wib atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kamar Hotel No.201 Hotel Senyaman Jl. Tiang Bendera I No.67 Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Atau Tempat Kediaman Sebagaian Besar Saksi yang dipanggil dan Tempat Terdakwa ditemukan dan ditahan Atau Setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat (2) Kuhap yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ----
- Bahwa kejadian berawal ketika terdakwa dihubungi oleh sdr LEA (DPO) yang merupakan teman terdakwa pada saat terdakwa dan sdr LEA (DPO) Menjalani Hukuman di Lapas Kelas II Permisan Nusa Kambangan Cilacap Jawa Tengah dengan tujuan untuk menawarkan terdakwa pekerjaan menjual Narkotika Jenis Shabu sebanyak 200 (dua ratus) gram seharga Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan sistem pembayaran laku bayar dan terdakwa disuruh oleh sdr.LEA (DPO) mengambil Narkotika Jenis Shabu sebanyak 200 (dua ratus) gram tersebut di Daerah Banyu Manik Kota Semarang Jawa Tengah, kemudian terdakwa setuju lalu Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat dari Grogol Jakarta menggunakan bis LORENA menuju ke daerah Kota Semarang Jawa Tengah dan tiba sekitar pukul 15.00 WIB. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi sdr LEA (DPO) untuk istirahat di kamar GATSU RESIDENCE di Kota Semarang Jawa Tengah, LALU Sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa diarahkan sdr LEA (DPO) ke depan Kantor BPK Jawa Tengah dan saat itu terdakwa menggunakan Aplikas Online MAXIM, kemudian Sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa tiba di depan Kantor BPK Jawa Tengah dan sudah ada 2 orang laki-laki orang suruhan dari LEA (DPO) yang mengaku bernama sdr PETRUK (dpo) dan sdr.ARI (DPO) menunggu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu, Sekitar pukul 16.40 WIB terdakwa diajak berbonceng sepeda motor menuju ke sebuah rumah kost dimana terdakwa tidak mengetahui nama kostnya di sekitar daerah Banyu Manik Kota Semarang Jawa Tengah dan selanjutnya terdakwa dan sdr PETRUK (dpo) Serta sdr.ARI (DPO)menunggu sdr LEA (DPO) didalam kamar kost. Kemudian Sekitar pukul 16.50 WIB sdr.LEA (DPO) datang lalu didalam kamar kost terdakwa melihat sdr MASLEA (dpo) mengambil 2 (dua) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis sabu dari dalam kasur yang dilubangi serta 2 (dua) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis sabu yang terdakwa terima dengan berat total 200 (dua ratus) gram setelah itu terdakwa langsung simpan di dalam tas OTSKY Warna hitam milik terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa adapun Sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa dipesankan MAXIM oleh sdr. LEA (DPO) untuk berangkat dari kostan sendirian menuju ke sekitar Simpang Lima Kota Semarang Jawa Tengah dan Sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa chek in di SUMI Hotel untuk beristirahat lalu keesokkan harinya sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa chek out. Kemudian sekitar pukul 08.30 Wib terdakwa memesan MAXIM dari tempat membeli oleh oleh menuju ke Pool Bis LORENA untuk kembali ke Jakarta dan tiba di Jakarta Sekitar pukul 21.00 WIB. ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya dijakarta kemudian terdakwa menimbang kembali berat Narkotika Jenis shabu tersebut untuk memastikan beratnya masih sama dengan berat saat terdakwa terima dari sdr LEA (Dpo) di Semarang Jawa Tengah, lalu terdakwa membagi Narkotika Jenis shabu sebesar 200 (dua ratus) Gram tersebut menjadi paketan kecil dengan tujuan untuk memudahkan terdakwa menjual shabu tersebut dimana terdakwa akan menjual narkotika jenis Shabu tersebut sebesar Rp.700.000,- /satu gramnya sehingga terdakwa menargetkan keuntungan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) per Gramnya, dan dari 200 (Dua Ratus) Gram Narkotika Jenis Shabu tersebut terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 70 (tujuh puluh) gram Shabu seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pergramnyan sehingga total keuntungan yang akan diperoleh terdakwa apabila Narkotika Jenis Shabu dengan berat 200 (dua ratus) gram tersebut berhasil terjual adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh huta rupiah), adapun penjualan shabu tersebut terdakwa jual dibeberapa tempat yaitu :--------------------------
- Kepada sdr NASIR (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp.17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar Pukul 17:00 wib di sekitar Wilayah Sawah Besar Jakarta Pusat dengan cara laku bayar dan sudah dibayar sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------
- Kepada sdr ARI sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram seharga Rp.24.500.000 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar Pukul 18:00 wib di sekitar Wilayah sekitar Tamansari Jakarta Barat dengan cara laku bayar dan sudah membayar lunas sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) . -------------------------------------------------------------------------
- Kepada sdr ADIT sebanyak 10 (Sepuluh) gram seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar Pukul 21:00 wib di sekitar Wilayah sekitar Pasar Baru Jakarta Pusat dengan cara laku bayar dan belum dibayar. ------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian uang hasil penjualan tersebut terdakwa Setorkan ke Sdr LEA (DPO) melalui transfer lewat SAKUKU An. EKASARI Nomor 085600490375 ke Bank BCA An. YORDAN P nomor 8165595226. ---------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 20:00 saksi FITRIANTO, saksi YANA KRESNA, saksi MUHAMAD NUR ARVIN (Anggota Polri Polsek Sawah Besar) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa kerap melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Shabu di sekitar wilayah Sawah Besar Jakarta Pusat dan berdasarkan informasi yang diperoleh terdakwa akan melakukan transaksi di Hotel California Jl. Mangga Besar Raya Jakarta Pusat kemudian menindaklanjuti informasi tersebut lalu saksi FITRIANTO, saksi YANA KRESNA, saksi MUHAMAD NUR ARVIN (Anggota Polri Polsek Sawah Besar) langsung melakukan pengintaian terhadap terdakwa namun saksi FITRIANTO, saksi YANA KRESNA, saksi MUHAMAD NUR ARVIN (Anggota Polri Polsek Sawah Besar) mendapatkan informasi lanjutan bahwa terdakwa berpindah ke Hotel Senyaman Jl. Tiang Bendera I No. 67 Tambora Jakarta Barat setelah itu saksi FITRIANTO, saksi YANA KRESNA, saksi MUHAMAD NUR ARVIN (Anggota Polri Polsek Sawah Besar) mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di Kamar Hotel No. 201, setelah itu saksi FITRIANTO, saksi YANA KRESNA, saksi MUHAMAD NUR ARVIN (Anggota Polri Polsek Sawah Besar) dibantu oleh saksi RUDIYANTO yang merupakan Security Hotel Senyaman Melakukan penggeledahan didalam kamar 201 tersebut dan melakukan intrograsi terhadap terdakwa kemudian ditemukan barang bukti yaitu berupa :-----------------------------------
- 1 (satu) buah tas merk OTSKY warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 101,86 (seratus satu koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 24,48 (dua puluh empat koma empat puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus lastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,14 (lima koma empat belas) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong.
- 1 (satu) unit alat timbang elektrik dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung A05s warna hitam nomor telepon 085600490375.
Dan dari hasil intrograsi diakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Sawah Besar Guna Proses hukum selanjutnya. --------------------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5072/ NNF/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti:
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 99,4600 (Sembilan Puluh Sembilan Koma Empat Enam Kosong Kosong) gram dan diberi nomor barang bukti : 2402/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 23,4894 (Dua Puluh Tiga Koma Empat Delapan Sembilan Empat) Gram dan diberi nomor barang bukti : 2405/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,7234 (Empat Koma Tujuh Dua Tiga Empat) gram dan diberi nomor barang bukti : 2406/2024/PF.
- Bahwa Nomor barang bukti : 2404/2024/PF s.d 2406/2024/PF Adalah BENAR NARKOTIKA JENIS METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya. -------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
Jakarta, 20 November 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
IKE ROSMAWATY, SH
JAKSA MADYA
|