Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 28 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Pendaftaran Pernikahan Terlambat |
Nomor Perkara |
575/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Selasa, 26 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | REIN NAYOAN | 2 | ROBIN NAYOAN |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nixon DH SIpahutar, SH., MBA. | REIN NAYOAN | 2 | Nixon DH SIpahutar, SH., MBA. | ROBIN NAYOAN |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan menyatakan orang tua PARA PEMOHON yang bernama ANTON NAYOAN dan SONNY TUMEWU adalah pasangan suami istri yang menikah pada tanggal 18 Oktober 1987 di Gereja Katolik Bunda Hati Kudus, Kemakmuran, Jakarta;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat untuk mencatatkan dan mendaftarkan dalam register yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta menerbitkan Akta Perkawinan atas nama orang tua PARA PEMOHON yaitu ANTON NAYOAN dan SONNY TUMEWU di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 1987;
- Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk melaporkan dan menyerahkan salinan Penetapan Pengesahan Orang Tua PARA PEMOHON atas nama ANTON NAYOAN dan SONNY TUMEWU kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat untuk dicatat dalam register yang dipergunakan untuk keperluan itu.
- Membebankan kepada PARA PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Hakim yang memeriksa, mohon untuk memberikan penetapan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |