Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P.29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor :PDM-91/M.1.10/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama lengkap
|
:
|
ARIYANTO
|
Tempat
|
:
|
Jakarta
|
Umur / tgl. Lahir
|
:
|
24 Tahun / 19 April 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan H. Juki RT. 005 RW. 001, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja.
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- Nama lengkap
|
:
|
ANDIKA SISWANTO RAMADHAN
|
Tempat
|
:
|
Jakarta
|
Umur / tgl. Lahir
|
:
|
19 Tahun / 06 November 2004
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan H. Juki RT. 005 RW. 001, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak kerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- PENAHANAN : Terdakwa 1 dan Terdakwa 2
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tgl 21 September 2024 s/d 10 Oktober 2024
|
Diperpanjang JPU
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, sejak tgl 11 Oktober 2024 s/d 19 November 2024
Rutan, sejak tgl 18 November 2024 s/d 07 Desember 2024
|
- DAKWAAN :
------ Bahwa terdakwa 1. ARIYANTO baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa 2. ANDIKA SISWANTO RAMADHAN pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 16.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di depan Smart Hotel di Jalan Tanjung Karang No. 2 RT. 010/ RW. 020, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib ketika Terdakwa 2. ANDIKA SISWANTO RAMADHAN sedang berada di rumah kemudian ditelpon oleh saksi ACHMAD AFFANDI yang memberitahukan kalau saksi WIDYA RATNASARI (yang merupakan kakak Terdakwa 1.ARIYANTO dan juga tante Terdakwa 2. ANDIKA SISWANTO RAMADHAN) di tempat kerjanya dikejar-kejar oleh saksi korban SYARIFUL MAULANA dimana saksi korban SYARIFUL MAULANA sebelumnya diduga telah memperkosa saksi WIDYA RATNASARI. Mendapat kabar tersebut kemudian Terdakwa 2. ANDIKA SISWANTO RAMADHAN mengajak Terdakwa 1. ARIYANTO untuk pergi menyusul saksi WIDYA RATNASARI, kemudian Terdakwa 1. ARIYANTO saat itu sempat bertanya “Emang kenapa?”, lalu Terdakwa 2. ANDIKA SISWANTO RAMADHAN menjawab “Emang loe gak tahu kalo tante diperkosa”, mendengar penjelasan dari Terdakwa 2. ANDIKA SISWANTO RAMADHAN tersebut membuat Terdakwa 1. ARIYANTO emosi selanjutnya Terdakwa 2 ANDIKA SISWANTO RAMADHAN bersama Terdakwa 1. ARIYANTO dengan mengendarai sepeda motor pergi ke tempat kerja saksi WIDYA RATNASARI yaitu di Hotel “Smart” Jalan Tanjung Karang Kelurahan Kebon Melati Tanah Abang Jakarta Pusat. Sesampainya di depan Hotel ‘Smart” sudah menunggu saksi ACHMAD AFFANDI selanjutnya Terdakwa 2. ANDIKA SISWANTO RAMADHAN bersama Terdakwa 1. ARIYANTO serta saksi ACHMAD AFFANDI memarkirkan motor di dalam basemen Hotel Smart dan tidak lama kemudian tiba-tiba saksi WIDYA RATNASARI datang dan sambil menangis dan ketika saksi ACHMAD AFFANDI bertanya “kenapa ?”, lalu saksi WIDYA RATNASARI menjawab “Saya diteriakin bangsat dan diteriakin kenapa kabur oleh IPUL (saksi korban SYARIFUL MAULANA)”.
- Tak lama kemudian saksi korban SYARIFUL MAULANA terlihat datang dan berjalan di atas trotoar tepat di depan Hotel Smart. Selanjutnya Terdakwa 1. ARIYANTO berjalan menghampiri saksi korban SYARIFUL MAULANA dan Terdakwa 2. ANDIKA SISWANTO RAMADHAN mengikuti dari belakang kemudian Terdakwa 1. ARIYANTO bertanya “Loe yang namanya Ipul ?” dan dijawab saksi korban SYARIFUL MAULANA “Iya, emang kenapa?”. Mendengar jawaban saksi korban SYARIFUL MAULANA tersebut menyebabkan Terdakwa 1. ARIYANTO emosi dan langsung memukul bagian wajah saksi korban SYARIFUL MAULANA sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali hingga saksi korban SYARIFUL MAULANA menutupi mukanya kemudian di saat bersamaan dari belakang kemudian Terdakwa 2. ANDIKA SISWANTO RAMADHAN dengan tangan kanan yang memegang 1 (satu) buah kunci kontak motor Honda memukul mengenai wajah SYARIFUL MAULANA, lalu dengan tangan kiri memukul mengenai wajah atau bibir saksi korban SYARIFUL MAULANA sebanyak 1 (satu) satu kali, kemudian dengan tangan kanan sambil tetap memegang 1 (satu) buah kunci kontak motor Honda Terdakwa 2. ANDIKA SISWANTO RAMADHAN memukul mengenai kepala samping dan kepala belakang saksi korban SYARIFUL MAULANA sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa 2. ANDIKA SISWANTO RAMADHAN memukuli mengenai wajah dan kepala/dahi SYARIFUL MAULANA yang mengakibatkan SYARIFUL MAULANA luka-luka.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : 307/TU.FK/IX/2024 tertanggal 02 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Ardhian Syaifuddin, Sp.FM dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap korban yang merupakan pasien an. SYARIFUL MAULANA sebagai berikut : Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia dua puluh dua tahun ini, ditemukan luka terbuka pada kepala dan wajah, luka-luka lecet pada wajah, memar pada kkelpoak mata kanan, serta pembengkakan pada wajah akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu
--- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 18 November 2024
PENUNTUT UMUM
NANANG PRIHANTO, S.H.
JAKSA MADYA
|