Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
311/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst wahyudi PT. Kerta Gaya Pusaka Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 311/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1wahyudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desti Erlian Pratiwiwahyudi
Tergugat
NoNama
1PT. Kerta Gaya Pusaka
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat batal demi hukum

 

 

  1. Menyatakan tidak Putus Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat

 

  1. Menerima Gugatan Penggugat sebagimana ketentuan Undang – undang dan Anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Energi kota administrasi Jakarta Pusat No: : 4936/KT.03.03 Tertanggal 19 Desember 2023 terkait hak – hak Penggugat selama bekerja yaitu sebagai berikut:

 

  1. Hak Pesangon sebesar Rp.182.029.753 (Seratus delapan puluh dua juta dua puluh     

sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) Berdasarkan Surat Keputusan

  Direktur Operasi PT. Kerta Gaya Pusaka No.06/KGP/DIR/I/2021.OP.PERS)

 

  1. Upah Proses perselisihan Hubungan Industrial sebesar Rp.29.446.788, (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan)

 

Maka keseluruhan hak Penggugat yaitu:

  1.  Rp.182.029.753 ( Pesangon)
  2. Rp.29.446.788 (Upah Proses) +

                            Rp. 211.476.541 (Dua Ratus Sebelas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh

                                                         Enam Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat Membayar Keseluruhan  Hak Penggugat Sebesar Rp.211.476.541 (Dua Ratus Sebelas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ratus Empat Puluh Satu Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

     

 

Atau;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak