Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Lenawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lenawati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FENNIEKA KRISTIANTOLenawati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anaknya dan memberi izin kepada Pemohon dan anak-anak Pemohon untuk menjual sebidang tanah dan bangunan bersertipikat Hak Milik Nomor 776, yang terletak di Jalan E Noor 26, RT 002/003, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat atas nama Hestu Wahyudi.
3. Membebankan Pemohon atas biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak