Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
789/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ANDRI SAPUTRA, SH | SUNARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 789/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/819/M.1.10/Eoh.2/11/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-4077/JKTPS/11/2024
PERTAMA Primair : ---Bahwa terdakwa SUNARDI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Blok III Lantai II Proyek Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu terhadap saksi WARTIH yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya terdakwa diberitahu oleh mantan istrinya (sesuai No.1324/AC/2023/PA.Wng tanggal 15 Nopember 2023) yaitu saksi WARTIH jika sudah menikah lagi, maka terdakwa yang sudah merasa sakit hati akibat pengakuan saksi WARTIH tersebut merencanakan untuk menyakiti saksi WARTIH dengan mempersiapkan sebuah botol plastik berisi air keras dan akan terdakwa siramkan ke wajah saksi WARTIH. Kemudian pada hari Rabu 31 Januari 2024 terdakwa mencari keberadaan saksi WARTIH, dan sekira jam 10.00 WIB terdakwa melihat saksi WARTIH yang sedang duduk di Blok III Lantai II Proyek Senen, sehingga terdakwa langsung menghampiri dan secara diam-diam dari arah belakang saksi WARTIH, terdakwa menyiramkan sebotol plastik berisi air keras yang sudah dipersiapkan tersebut ke arah saksi WARTIH lalu terdakwa kabur melarikan diri, sementara saksi WARTIH yang berteriak kesakitan langsung dibantu oleh saksi SAJURI yang bekerja di toko Blok III Lantai II Proyek Senen, kemudian oleh saksi JALALLUDIN ACHMADI selaku petugas keamanan Proyek Senen, saksi WARTIH langsung dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto Senen untuk dilakukan pertolongan medis, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi WARTIH mengalami luka di bagian mata sebelah kiri serta Punggung sebelah kanan, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2024 saksi WARTIH melaporkan perbuatan terdakwa berikut menyerahkan barang buktinya ke Polsek Senen, kemudian terdakwa berhasil ditangkap di daerah Jatiroto Wonogiri Jawa Tengah dan tiba di Jakarta di Polsek Senen pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSPAD Gatot Soebroto Nomor:05/VER/II/2024tanggal 02 Pebruari 2024 menyimpulkan :pada pemeriksaan korban perempuan berusia lima puluh tiga tahun ini ditemukan tanda-tanda yang sesuai dengan akibat kekerasan cairan kimia berupa luka lecet lepuh pada pipi kiri, daun telinga kiri, leher, peradangan pada kelopak mata kiri, peradangan pada selaput bola mata kiri dan kerusakan jaringan pada selaput bening mata kiri yang dapat mengancam fungsi indera penglihatan pada mata kiri korban. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 353 ayat (2) K.U.H.Pidana.
Subsidiair : ---Bahwa terdakwa SUNARDI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Blok III Lantai II Proyek Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu terhadap saksi WARTIH yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya terdakwa diberitahu oleh mantan istrinya (sesuai No.1324/AC/2023/PA.Wng tanggal 15 Nopember 2023) yaitu saksi WARTIH jika sudah menikah lagi, maka terdakwa yang sudah merasa sakit hati akibat pengakuan saksi WARTIH tersebut merencanakan untuk menyakiti saksi WARTIH dengan mempersiapkan sebuah botol plastik berisi air keras dan akan terdakwa siramkan ke wajah saksi WARTIH. Kemudian pada hari Rabu 31 Januari 2024 terdakwa mencari keberadaan saksi WARTIH, dan sekira jam 10.00 WIB terdakwa melihat saksi WARTIH yang sedang duduk di Blok III Lantai II Proyek Senen, sehingga terdakwa langsung menghampiri dan secara diam-diam dari arah belakang saksi WARTIH, terdakwa menyiramkan sebotol plastik berisi air keras yang sudah dipersiapkan tersebut ke arah saksi WARTIH lalu terdakwa kabur melarikan diri, sementara saksi WARTIH yang berteriak kesakitan langsung dibantu oleh saksi SAJURI yang bekerja di toko Blok III Lantai II Proyek Senen, kemudian oleh saksi JALALLUDIN ACHMADI selaku petugas keamanan Proyek Senen, saksi WARTIH langsung dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto Senen untuk dilakukan pertolongan medis, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi WARTIH mengalami luka di bagian mata sebelah kiri serta Punggung sebelah kanan, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2024 saksi WARTIH melaporkan perbuatan terdakwa berikut menyerahkan barang buktinya ke Polsek Senen, kemudian terdakwa berhasil ditangkap di daerah Jatiroto Wonogiri Jawa Tengah dan tiba di Jakarta di Polsek Senen pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSPAD Gatot Soebroto Nomor:05/VER/II/2024tanggal 02 Pebruari 2024 menyimpulkan :pada pemeriksaan korban perempuan berusia lima puluh tiga tahun ini ditemukan tanda-tanda yang sesuai dengan akibat kekerasan cairan kimia berupa luka lecet lepuh pada pipi kiri, daun telinga kiri, leher, peradangan pada kelopak mata kiri, peradangan pada selaput bola mata kiri dan kerusakan jaringan pada selaput bening mata kiri yang dapat mengancam fungsi indera penglihatan pada mata kiri korban. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 353 ayat (1) K.U.H.Pidana.
ATAU KEDUA : Primair : ---Bahwa terdakwa SUNARDI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Blok III Lantai II Proyek Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi WARTIH, menyebabkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya terdakwa diberitahu oleh mantan istrinya (sesuai No.1324/AC/2023/PA.Wng tanggal 15 Nopember 2023) yaitu saksi WARTIH jika sudah menikah lagi, maka terdakwa yang sudah merasa sakit hati akibat pengakuan tersebut pada hari Rabu 31 Januari 2024 dengan membawa sebuah botol plastik berisi air keras terdakwa mencari keberadaan saksi WARTIH, dan sekira jam 10.00 WIB terdakwa melihat saksi WARTIH yang sedang duduk di Blok III Lantai II Proyek Senen sehingga terdakwa langsung menghampiri dan secara diam-diam dari arah belakang saksi WARTIH, terdakwa menyiramkan air keras tersebut ke arah saksi WARTIH lalu terdakwa kabur melarikan diri, sementara saksi WARTIH yang berteriak kesakitan langsung dibantu oleh saksi SAJURI yang bekerja di toko Blok III Lantai II Proyek Senen, kemudian oleh saksi JALALLUDIN ACHMADI selaku petugas keamanan Proyek Senen, saksi WARTIH langsung dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto Senen untuk dilakukan pertolongan medis, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi WARTIH mengalami luka di bagian mata sebelah kiri serta Punggung sebelah kanan, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2024 saksi WARTIH melaporkan perbuatan terdakwa berikut menyerahkan barang buktinya ke Polsek Senen, kemudian terdakwa berhasil ditangkap di daerah Jatiroto Wonogiri Jawa Tengah dan tiba di Jakarta di Polsek Senen pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSPAD Gatot Soebroto Nomor:05/VER/II/2024tanggal 02 Pebruari 2024 menyimpulkan :pada pemeriksaan korban perempuan berusia lima puluh tiga tahun ini ditemukan tanda-tanda yang sesuai dengan akibat kekerasan cairan kimia berupa luka lecet lepuh pada pipi kiri, daun telinga kiri, leher, peradangan pada kelopak mata kiri, peradangan pada selaput bola mata kiri dan kerusakan jaringan pada selaput bening mata kiri yang dapat mengancam fungsi indera penglihatan pada mata kiri korban. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana.
Subsidiair : ---Bahwa terdakwa SUNARDI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Blok III Lantai II Proyek Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi WARTIH, menyebabkan rasa sakit/perasaan tidak enak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya terdakwa diberitahu oleh mantan istrinya (sesuai No.1324/AC/2023/PA.Wng tanggal 15 Nopember 2023) yaitu saksi WARTIH jika sudah menikah lagi, maka terdakwa yang sudah merasa sakit hati akibat pengakuan tersebut pada hari Rabu 31 Januari 2024 dengan membawa sebuah botol plastik berisi air keras terdakwa mencari keberadaan saksi WARTIH, dan sekira jam 10.00 WIB terdakwa melihat saksi WARTIH yang sedang duduk di Blok III Lantai II Proyek Senen sehingga terdakwa langsung menghampiri dan secara diam-diam dari arah belakang saksi WARTIH, terdakwa menyiramkan air keras tersebut ke arah saksi WARTIH lalu terdakwa kabur melarikan diri, sementara saksi WARTIH yang berteriak kesakitan langsung dibantu oleh saksi SAJURI yang bekerja di toko Blok III Lantai II Proyek Senen, kemudian oleh saksi JALALLUDIN ACHMADI selaku petugas keamanan Proyek Senen, saksi WARTIH langsung dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto Senen untuk dilakukan pertolongan medis, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi WARTIH mengalami luka di bagian mata sebelah kiri serta Punggung sebelah kanan, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2024 saksi WARTIH melaporkan perbuatan terdakwa berikut menyerahkan barang buktinya ke Polsek Senen, kemudian terdakwa berhasil ditangkap di daerah Jatiroto Wonogiri Jawa Tengah dan tiba di Jakarta di Polsek Senen pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSPAD Gatot Soebroto Nomor:05/VER/II/2024tanggal 02 Pebruari 2024 menyimpulkan :pada pemeriksaan korban perempuan berusia lima puluh tiga tahun ini ditemukan tanda-tanda yang sesuai dengan akibat kekerasan cairan kimia berupa luka lecet lepuh pada pipi kiri, daun telinga kiri, leher, peradangan pada kelopak mata kiri, peradangan pada selaput bola mata kiri dan kerusakan jaringan pada selaput bening mata kiri yang dapat mengancam fungsi indera penglihatan pada mata kiri korban. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana. Jakarta, 18 November 2024. JAKSA/PENUNTUT UMUM.
ANDRI SAPUTRA, SH. MH Jaksa Madya NIP.197712272002121001 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |