Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-4084/JKTPS/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
- Nama lengkap
|
:
|
KAMAL UDIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 29 Agustus 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan /kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. A Ujung gang 12 No. 54 Rt, 004/008 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Office Boy
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- PENAHANAN:
- Penyidik : Rutan, 22 September 2024 s/d 11 Oktober 2024;
- Diperpanjang Penuntut Umum : Rutan, 12 Oktober 2024 s/d 20 November 2024;
- Penuntut Umum : Rutan, 18 November 2024 s/d 07 Desember 2024.
- D A K W A A N
-------Bahwa terdakwa KAMAL UDIN bersama-sama dengan sdr. Andri (DPO) dan sdr. Rian (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah kos yang berada di Jl. Gunung Sahari XI Rt. 009/003 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib ketika saksi Agus Priyanto baru tiba di kosannya yang berada di Jl. Gunung Sahari XI Rt. 009/003 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat langsung memarkirkan sepeda motornya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi B 6790 CBL di dalam kosan, kemudian saksi Agus Priyanto mengunci stang sepeda motornya tersebut dan masuk ke dalam kos.
- Pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 ketika terdakwa berada di depan rumah dihampiri oleh sdr. Andri (DPO) dan sdr. Rian (DPO) dan diajak untuk melakukan mengambil sepeda motor di rumah kos yang berada di Jl. Gunung Sahari XI Rt. 009/003 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, setelah berada di kosan tersebut yaitu sekitar pukul 04.00 Wib pada hari yang sama sdr. Andri (DPO) mencongkel pintu kosan tersebut dan terdakwa langsung mendorong pintu kosan hingga terbuka, kemudian sdr. Rian (DPO) masuk ke dalam kosan dan langsung menggunakan kunci T (DPB) ke arah stop kontak sepeda motor merek yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi B 6790 CBL, lalu terdakwa langsung menarik sepeda motor tersebut ke luar kosan diikuti oleh sdr. Andri (DPO) dan sdr. Rian (DPO), selanjutnya setelah sampai di sekitar Jl. Gunung Sahari VII Kel. Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat sepeda motor tersebut dinyalakan oleh sdr. Andri (DPO) dan sdr. Rian (DPO) setelah itu mereka langsung pergi mengendarai sepeda motor tersebut, sedangkan terdakwa berjalan kaki pulang ke rumahnya, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. Andri (DPO) dan diberikan uang tunai sebanyak Rp 300.000,00 serta diberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah terjual, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 04.00 Wib saksi Ridho Ari Sadewa melakukan penangkapan dan dilakukan interogasi terhadap terdakwa, dari hasil interogasi tersebut terdakwa mengaku mengambil sepeda motor tersebut dan setelah itu terdakwa diamankan.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi B 6790 CBL sama sekali bukan milik terdakwa dan ketika para terdakwa mengambil motor tersebut tanpa izin atau kehendak dari pemiliknya yang sah yaitu saksi Agus Priyanto.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Agus Priyanto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4 dan ke-5 KUHP-------
Jakarta, 21 November 2024
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.
AJUN JAKSA
|
|