Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
369/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst Agus Banjar Law Firm PT. Hamatek Indo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 369/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Banjar Law Firm
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Banjar,SHAgus Banjar Law Firm
Termohon
NoNama
1PT. Hamatek Indo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PT. HAMATEK INDO, Tbk, berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a-quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengawasi selama proses PKPU berlangsung;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  1. Sdr. SEMMY ARTER MANTOUW, S.H., M.M., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-89 AH.04.05-2023, tertanggal 30 Oktober 2023;
  2. Sdr. CHRISTINE N.A SOUISA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-111 AH.04.06-2023, tertanggal 22 Juni 2023;

 

Secara bersama-sama sebagai TIM PENGURUS PT. HAMATEK INDO,  dalam hal TERMOHON berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), atau: Sebagal TIM KURATOR PT. HAMATEK INDO, dalam hal TERMOHON dinyatakan Pailit, dan memilih kedudukan hukum pada kantor SAM & Partners Law Office, beralamat di Kompleks perkantoran dan apartemen pliut seaview lantai LGD 01 penjariangan Muara Baru Pluit Jakarta Utara;

  1. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah pengurus menjalankan tugasnya;
  2. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara ini.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak