Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
748/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst YUDHA TANU RAKA WIJAYA KIMURA FITRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 748/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDHA TANU RAKA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Agus Rediyudana, S.H.YUDHA TANU RAKA WIJAYA
Tergugat
NoNama
1KIMURA FITRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pihak Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pihak Tergugat dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”
  3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan yang ditanda tangani tertanggal 10 September 2024 harus dibatalkan atau batal demi hukum;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak