Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
743/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst PT. Betek Multiseal Utama PT. Bank Central Asia Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 743/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Betek Multiseal Utama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan (Termohon Eksekusi I) seluruhnya.
  2. Menyatakan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan (Termohon Eksekusi I) adalah memiliki dasar dan beralasan hukum adanya.
  3. Menyatakan Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Terlawan (Pemohon Eksekusi) dapat dikualifikasikan sebagai tindakan terburu-buru dan prematur adanya karena sangat tergesa-gesa diajukan sehingga dianggap sebagai tindakan/perbuatan sewenang-wenang, karena tanpa memberikan waktu dan kesempatan kepada Pelawan (Termohon Eksekusi I) untuk mendapatkan opsi-opsi dalam Penyelamatan Kredit sebelumnya.

 

... dst.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak