Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
792/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH DINI GANIAR binti ABDUL GANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 792/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/821/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINI GANIAR binti ABDUL GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

           KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

         KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

             Jl. Merpati No.5 Blok 12 Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat 10720

UNTUK KEADILAN                                                                                                                            P-29

 

        SURAT –  DAKWAAN

       NO. REG. PERK. : PDM- 388 /M.1.10/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                                   : DINI GANIAR binti ABDUL GANI

Tempat Lahir                                       : Jakarta

Umur / Tanggal Lahir                          : 32 tahun / 22 Juli 1992

Jenis Kelamin                                     : Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Jalan Kawi-kawi Bawah No.L19 Rt.002/008 Kel. Johar

  Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat

Agama                                                : Islam

Pekerjaan                                            : Mengurus rumah tangga

Pendidikan                                          : SMK

 

 

  1. PENAHANAN RUTAN :

-    Oleh Penyidik Polri sejak tanggal                    :  Ditahan di Rutan sejak tgl. 23 Agustus 2024 s/d

         11 September 2024;

-     Diperpanjang oleh PU sejak tanggal              :  Ditahan di Rutan sejak tgl. 12 September 2024

         s/d 21 Oktober 2024;

-     Diperpanjang oleh PN Jakpus                        :  Ditahan di Rutan sejak tgl. 22 Oktober 2024 s/d

         20 November 2024;

-     Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal  :  18 November 2024 s/d  07 Desember 2024

             

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

-----Bahwa ia terdakwa DINI GANIAR binti ABDUL GANI, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Jalan Kawi-kawi Bawah RT.002 RW.008 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa dihubungi melalui whatsapp oleh Rangga (DPO) yang memberitahukan agar terdakwa standby karena akan ada yang menghubungi terdakwa untuk pengiriman narkotika jenis shabu; lalu sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa dihubungi oleh privat number yang meminta terdakwa untuk datang ke daerah Jalan Kartini Karanganyar Jakarta Pusat, kemudian sekitar pukul 14.10 WIB, terdakwa tiba disekitaran Jalan Kartini Karanganyar Jakarta Pusat dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa dimana orang tersebut menyerahkan 1(satu) bungkus plastik kecil yang dililit lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa,  kemudian terdakwa terima dan masukan kedalam tas jinjing yang dibaw terdakwa lalu  pulang;
  • Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB tiba di kosan, terdakwa membuka 1(satu) bungkusan berisi narkotika tersebut lalu terdakwa kemas menjadi paketan kecil masing-masing berisi 1(satu) gram sebanyak 50(lima puluh) buah plastik klip, dan memberitahukan kepada Rangga (DPO) bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah ready; Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, atas arahan Rangga (DPO), terdakwa diminta untuk mengirimkan pesanan narkotika jenis shabu tersebut kepada Caci (DPO) sebanyak 3(tiga) gram / 3(tiga) bungkus dan Asril (DPO) sebanyak 2(dua) gram / 2(dua) bungkus dan bertemu di daerah Kramat Sentiong Jakarta Pusat sekitar pukul 19.00 WIB;
  • Bahwa sejak hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sampai pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, ketika terdakwa ditangkap, terdakwa telah mengirimkan / menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut total sebanyak 20(dua puluh) gram / 20(dua puluh) bungkus kepada Caci (DPO) dan sebanyak 12 (dua belas) gram / 12(duabelas) bungkus kepada Asril (DPO) sesuai dengan arahan Rangga (DPO) kepada terdakwa, sehingga ketika terdakwa ditangkap, yang masih tersisa ada sebanyak 18 (delapan belas) bungkus dengan berat netto seluruhnya 15,6685 gram;
  • Bahwa sejak bulan Juli 2024 hingga bulan Agustus 2024, terdakwa telah 3(tiga) kali mengambil/menerima dan mengantarkan narkotika kepada pemesan sesuai arahan Rangga dimana untuk itu terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu) setiap gramnya;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Metrojaya;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB: 4625/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang diketahui oleh Pahala Simanjuntak SIK selaku Kabid Narkobafor Bareskrim Polri dengan Kesimpulan : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 18 (delapan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 15,6685 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa ia terdakwa DINI GANIAR binti ABDUL GANI, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Jalan Kawi-kawi Bawah RT.002 RW.008 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 Wib, saksi Agus Sumantri, saksi Muhammad Boby Fernando dan tim dari unit 5 Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapatkan informasi kalau di daerah Johar Baru Jakarta Pusat akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga dengan adanya informasi tersebut, dilakukan pemantauan dan ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat dimaksud;
  • Bahwa lalu sekitar pukul 16.30 Wib, saksi-saksi dan tim mendatangi kamar kost di Jalan Kawi-kawi Bawah RT.002 RW.008 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, dimana terdakwa berada; selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 18(delapan) bungkus dengan berat netto seluruhnya 15,6685 gram dilantai kamar yang ditempati terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang; selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Metrojaya;

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB: 4625/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang diketahui oleh Pahala Simanjuntak SIK selaku Kabid Narkobafor Bareskrim Polri dengan Kesimpulan : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 18 (delapan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 15,6685 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

                                                                                                Jakarta,     Oktober 2024

                                                                                                  Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

                                                                                            SORTA APRIANI THERESIA, SH.

                                                                          JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.19680419 199403 2002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya