Petitum |
- Mengabulkan untuk seluruhnya Permohonan Pailit yang diajukan Pemohon Pailit;
- Menyatakan Pemohon Pailit adalah kreditor dari Termohon Pailit;
- Menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaan pailit;
- Menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat Saudara Bakhtiar Yusuf, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.85.AH.04.03-2021 tanggal 2 Maret 2021, berkantor di Ruko Bonagade Blok B/1, Jl. Jatinegara Timur Raya No.101, Jakarta Timur; danĀ
Saudara Gregorius Satria Eka, S.H.,, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-231.AH.04.05-2024 tanggal 21 Oktober 2024, berkantor di Wisma Nugra Santana, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7, Jakarta Pusat.
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon Pailit.
|