Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk selurunya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT dengan alasan TERGUGAT melakukan pelanggaran bersifat mendesak telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir sejak 16 Februari 2024 dengan alasan TERGUGAT melakukan pelanggaran bersifat mendesak;
- Menyatakan bahwa pembayaran hak TERGUGAT atas pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT telah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
|