Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
800/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H. Andi Herdiansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 800/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-827/M.1.10/Etl.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andi Herdiansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati No.5 Blok 12, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar,

                            Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10720

                           Tlp. (021) 65851958 www kejari-jakartapusat.kejaksaan.go.id

 

 

 

        “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                     

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 05 /M.1.10/Etl.2/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  

Nama Lengkap

NIK / Paspor

:

:

ANDI HERDIANSYAH

3202123008900004 / E3401741

Tempat Lahir

:

Sukabumi.

Umur/Tanggal Lahir

 

:

 

30 Agustus 1990.

Jenis kelamin

:

Laki – Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Kp. Cinumpang, RT.4 RW.2, Kelurahan Nagrak Selatan, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.                                      

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMP.

    

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1. Penangkapan                :    Sejak tanggal 6 September 2024 s/d 7 September 2024.

2.  Penahanan                    :    Rutan

-    Penyidik                    :    Sejak tgl. 06 September 2024 s/d 25 September 2024.

-    Diperpanjang JPU     :    Sejak tgl. 26 September 2024 s/d  tgl. 04 November 2024.

-    Diperpanjang oleh

     PN Jakarta Selatan   :    Sejak tgl. 05 November 2024 s/d tgl. 04 Desember 2024.

  • Penuntut Umum      :    Sejak tanggal 18 November 2024 s/d 07 Desember 2024.  

 

III.   DAKWAAN

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ANDI HERDIANSYAH bersama-sama dengan :

  • Saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES

       (perkara sudah diputus dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap)

  • Saksi SHI ZHENGDI alias COLBY (Warga Negara China),
  • Saksi HERYANTO
  • Saksi LISNI,

       (berkas perkara terpisah)

pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sejak bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah dan Khawaneej 2 Villa 5, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal di bulan April 2023 Terdakwa mendapat penawaran dari DHIKA untuk bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab. Pada tanggal 16 Mei 2023 Terdakwa bersama dengan DHIKA dan TARA diberikan tiket untuk berangkat ke Dubai dan mereka bertiga berangkat ke Dubai pada hari yang sama. Setibanya di Dubai, mereka dijemput SHI ZHENGDI alias COLBY.
  • Pada awal bulan Mei 2023 Terdakwa mulai bekerja di Perusahaan Lucky Power yang berkantor di Gedung UNIESTATE LIVING BAY, RAS AL KHAIMAH, DUBAI - UNI EMIRAT ARAB, sebagai operator penipuan online (online scam). Selain terdakwa, perusahaan tersebut juga mempekerjakan beberapa orang Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya, antara lain ; Saksi HERYANTO, Saksi LISNI, Saksi ERWIN RAHMANDITA, Saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, Saksi HASMARA ADHI DHANJAYA, dan Saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN yang dipekerjakan oleh Saksi SHI ZHENGDI alias COLBY untuk menjadi customer service/operator online scam guna mendekati calon korban yang berada di Indonesia, sedangkan Saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES bertindak sebagai asisten leader / manager.
  • Bahwa Terdakwa, Saksi HERYANTO, Saksi LISNI, Saksi ERWIN RAHMANDITA, Saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, Saksi HASMARA ADHI DHANJAYA dan Saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN mendapatkan training / pelatihan dari HUAN JUNG XUANG alias HUA-HUA untuk melakukan online scam dalam bentuk naskah (script) berbahasa Mandarin dan selanjutnya Saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
  • Sebagai telemarketing / operator online scam, Terdakwa menggunakan perangkat komputer yang telah disediakan oleh Saksi SHI ZHENGDI alias COLBY dan HUAN JUNG XUANG alias HUA-HUA, yang dengan cara melakukan broadcast kepada member di Telegram dan memberikan misi kepada member untuk melakukan like dan follow dari account e-commerce, seperti RB Shop dan google maps.
  • Pada awalnya, Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO membuka aplikasi RAMBOX (aplikasi untuk menjalankan Telegram). Setelah Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO membuat telegram, selanjutnya menerima (approve) member/calon korban yang akan masuk ke grup telegram tersebut. Setelah berhasil mendapatkan calon korban, Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO menerima notifikasi dan menerima korban untuk masuk grup telegram, kemudian apabila ada member/calon korban grup telegram bertanya, Terdakwa dan/atau tim operator online lainnya akan menjawab agar mengikuti langkah-langkah untuk kerja paruh waktu. Selanjutnya Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO mengirim narasi ke grup telegram setiap satu jam sekali yang terdapat link website, langkah-langkah untuk follow dan like untuk mendapatkan komisi kerja paruh waktu dengan seolah-olah diantaranya menggunakan akun Olshop Shopee yang jual manik-manik kerajinan tangan agar difollow dan review hotel lewat google maps. Kemudian member/ calon korban yang tergabung dalam telegram dengan iming-iming diberikan imbalan setiap ikut link, sampai akhirnya member/calon korban tertarik ikut investasi;
  • Bahwa dalam kurun waktu dari Bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023, 10 (sepuluh) orang member/korban, yakni :
  1. SAKTI ANUGRAH
  2. MEILIANA WIJAYA
  3. RIZKITA AYUNINGTYAS
  4. RANI YULI SYAFISRI
  5. ROSELY NURMELYDHA
  6. SUNDARI SARI SEKAR
  7. TEGUH HARRY PRABOWO
  8. VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI 
  9. PUTRI MEIDIA WULANDARI
  10. ADITYA WINATA

dan setidak-tidaknya 13 (tiga belas) member/korban lainnya telah bergabung dalam group Telegram tersebut setelah menerima broadcast penawaran kerja paruh waktu secara online dari Saksi LISNI, Saksi ERWIN RAHMANDITA, M.IM, Saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, Saksi HASMARA ADHI DHANJAYA dan Saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN dimana mereka  mendekati calon korban yang berada di Indonesia melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok, dan Telegram) dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/ platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan atau menawarkan investasi dengan hasil yang direkayasa sehingga korban mendapatkan untung pada awalnya dan setelah melakukan deposit berkali-kali hingga saldo menjadi banyak selanjutnya dibuat menjadi rugi lebih besar pada akhirnya (investasi bodong/ online scam), dengan uraian sebagai berikut :

  1. Awalnya saat ada calon korban yang tertarik untuk melakukan pekerjaan paruh waktu, Terdawa dan/atau Saksi HERYANTO memasukkan calon korban tersebut dalam group Telegram, dimana Terdakwa juga ikut dalam group Telegram tersebut seolah-olah Terdakwa juga menjadi member group agar group Telegram terlihat banyak membernya dan banyak aktivitas dalam group Telegram. Selanjutnya Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO memberikan link tugas/misi yang pada umumnya memberikan review berupa like dan/atau follow terhadap akun media sosial yang telah ditentukan secara random. Bahkan Terdakwa yang berpura-pura jadi member juga ikut serta melaksanakan tugas untuk meyakinkan member / calon korban lainnya. Setelah melaksanakan tugasnya, calon korban tersebut diminta untuk mengirimkan bukti tangkapan layar dan setelah itu mendapatkan komisi;
  2. Bahwa setelah melaksanakan tugas dan mendapatkan komisi, para calon korban ditawari oleh Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO untuk melaksanakan tugas berikutnya dengan komisi yang lebih tinggi lagi, namun calon korban terlebih dahulu harus mendeposit sejumlah dana dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh admin yang nilainya bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), mengirimkan bukti tangkapan layar dan setelah itu korban akan menerima kembali deposit beserta komisi yang lebih besar;
  3. Setelah melakukan misi kecil berulang kali dan mendapatkan komisi, korban yang terpancing untuk dapat komisi lebih besar akan dikeluarkan dari Telegram yang jumlah anggotanya banyak dan dimasukkan ke grup Telegram komisi tinggi yang jumlah anggotanya sedikit, sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) orang;
  4. Grup Telegram tersebut anggotanya terdiri dari akun 1 (orang) admin dan akun milik korban, sedangkan sisanya merupakan anggota palsu (dummy) yang tetap dikendalikan oleh admin;     
  5. Adapun tugas/ misi yang harus dilakukan dalam misi komisi tinggi sama dengan misi-misi yang sebelumnya namun terlebih dahulu mendeposit uang dengan jumlah yang lebih besar dan kembali dijanjikan akan mendapatkan komisi yang lebih besar;
  6. Saat korban mengerjakan misi komisi tinggi yang pertama, korban tidak akan mendapatkan deposit beserta komisinya dengan alasan untuk misi komisi tinggi pertama harus dikerjakan sebanyak 2 (dua) kali dan untuk menyelesaikannya harus kembali mendeposit dana yang lebih besar dari sebelumnya serta dijanjikan akan mendapatkan kembali seluruh deposit yang telah ditransfer beserta komisinya;
  7. Ketika korban memenuhi permintaan admin dan telah menyelesaikan misi komisi tinggi yang kedua, ketiga dan seterusnya, yang mana untuk setiap misi yang akan dilakukan terlebih dahulu korban harus mendeposit sejumlah dana. Selanjutnya dengan dalih misi diselesaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, member harus menyelesaikan misi lembur, ada masalah dalam sistem, deposit member/ korban yang sudah terlalu banyak atau harus melakukan misi upgrade VIP, namun member/korban tetap tidak mendapatkan kembali dana yang telah didepositkan beserta komisinya;
  8. Selama korban percaya, admin akan terus memberikan misi dan menjanjikan uang korban akan kembali, hal ini sesuai dengan perintah dari atasan/ pengendali kelompok online scam untuk terus merayu korban agar terus melanjutkan misi guna mendapatkan uang mereka kembali;
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penipuan online (online scame) sejak bulan Mei 2023 dengan alamat di Gedung/ Perkantoran Uniestate Living Bay Lantai P1 09 di Ras Al Khaimah Dubai, namun di bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 tempat pekerjaan tersebut pindah ke alamat Vila Khawaneej 2 Dubai Uni Emirat Arab (UEA) yang mana tugas Terdakwa masih tetap sebagai operator online scame dan Terdakwa telah menerima gaji perbulan sebesar 3.500 Dirham atau senilai kurang lebih Rp.14.000.000,-.
  • Bahwa dalam pekerjaan penipuan online (online scame), selain ada Terdakwa, Saksi LISNI, Saksi HERYANTO, saksi ERWIN RAHMANDITA, M.IM, saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, saksi HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN yang masing-masing sebagai operator online scam, ada juga saksi NJOO SUGIARTO SUPARADI alias NJOO SIONG HONG alias JAMES sebagai penerjemah tutorial cara melakukan online scam, dan saksi SHI ZHENGDI alias COLBY sebagai yang menyiapkan perangkat online scam, merekrut dan mempekerjakan WNI sebagai customer service/operator online scam, HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA sebagai koordinator pelaksanaan online scam sehari-hari, CHANG HAI BO Alias TOM dan TAN GUILIANG sebagai pelatih atau pengajar customer service/operator online scam
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, bersama-sama dengan saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI alias NJOO SIONG HONG alias JAMES, saksi ZHENGDI SHI alias COLBY (WNA Cina), saksi LISNI, dan Saksi HERYANTO, para korban mengalami kerugian sebagai berikut :

NO.

NAMA KORBAN

KERUGIAN (Rp.)

1

SAKTI ANUGRAH

19.450.500

2

PUTRI MEIDIA WULANDARI

115.010.900

3

VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI

39.800.000

4

MEILIANA WIJAYA

4.888.000

5

RANI YULY SYAFISRI

19.350.000

6

RIZKITA AYUNINGTYAS

21.990.000

7

ROSELY NURMELYDHA

103.868.888

8

SUNDARI SARI SEKAR

157.070.000

9

ADITYA WINATA

91.680.900

10

TEGUH HARRY PRABOWO

186.901.039

TOTAL

760.090.227

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---

 

ATAU

KEDUA                    

---------- Bahwa Terdakwa ANDI HERDIANSYAH bersama-sama dengan :

  • Saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES

(perkara sudah diputus dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap)

  • Saksi SHI ZHENGDI alias COLBY (Warga Negara China),
  • Saksi HERYANTO
  • Saksi LISNI,

(berkas perkara terpisah)

pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sejak bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah dan Khawaneej 2 Villa 5, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 yakni menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal di bulan April 2023 Terdakwa mendapat penawaran dari DHIKA untuk bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab. Pada tanggal 16 Mei 2023 Terdakwa bersama dengan DHIKA dan TARA diberikan tiket untuk berangkat ke Dubai dan mereka bertiga berangkat ke Dubai pada hari yang sama. Setibanya di Dubai, mereka dijemput SHI ZHENGDI alias COLBY.
  • Pada awal bulan Mei 2023 Terdakwa mulai bekerja di Perusahaan Lucky Power yang berkantor di Gedung UNIESTATE LIVING BAY, RAS AL KHAIMAH, DUBAI - UNI EMIRAT ARAB, sebagai operator penipuan online (online scam). Selain terdakwa, perusahaan tersebut juga mempekerjakan beberapa orang Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya, antara lain ; Saksi HERYANTO, Saksi LISNI, Saksi ERWIN RAHMANDITA, Saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, Saksi HASMARA ADHI DHANJAYA, dan Saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN yang dipekerjakan oleh Saksi SHI ZHENGDI alias COLBY untuk menjadi customer service/operator online scam guna mendekati calon korban yang berada di Indonesia, sedangkan Saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES bertindak sebagai asisten leader / manager.
  • Bahwa Terdakwa, Saksi HERYANTO, Saksi LISNI, Saksi ERWIN RAHMANDITA, Saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, Saksi HASMARA ADHI DHANJAYA dan Saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN mendapatkan training / pelatihan dari HUAN JUNG XUANG alias HUA-HUA untuk melakukan online scam dalam bentuk naskah (script) berbahasa Mandarin dan selanjutnya Saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
  • Sebagai telemarketing / operator online scam, Terdakwa menggunakan perangkat komputer yang telah disediakan oleh Saksi SHI ZHENGDI alias COLBY dan HUAN JUNG XUANG alias HUA-HUA, yang dengan cara melakukan broadcast kepada member di Telegram dan memberikan misi kepada member untuk melakukan like dan follow dari account e-commerce, seperti RB Shop dan google maps.
  • Pada awalnya, Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO membuka aplikasi RAMBOX (aplikasi untuk menjalankan Telegram). Setelah Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO membuat telegram, selanjutnya menerima (approve) member/calon korban yang akan masuk ke grup telegram tersebut. Setelah berhasil mendapatkan calon korban, Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO menerima notifikasi dan menerima korban untuk masuk grup telegram, kemudian apabila ada member/calon korban grup telegram bertanya, Terdakwa dan/atau tim operator online lainnya akan menjawab agar mengikuti langkah-langkah untuk kerja paruh waktu. Selanjutnya Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO mengirim narasi ke grup telegram setiap satu jam sekali yang terdapat link website, langkah-langkah untuk follow dan like untuk mendapatkan komisi kerja paruh waktu dengan seolah-olah diantaranya menggunakan akun Olshop Shopee yang jual manik-manik kerajinan tangan agar difollow dan review hotel lewat google maps. Kemudian member/ calon korban yang tergabung dalam telegram dengan iming-iming diberikan imbalan setiap ikut link, sampai akhirnya member/calon korban tertarik ikut investasi;

 

 

  • Bahwa dalam kurun waktu dari Bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023, 10 (sepuluh) orang member/korban, yakni :
  1. SAKTI ANUGRAH
  2. MEILIANA WIJAYA
  3. RIZKITA AYUNINGTYAS
  4. RANI YULI SYAFISRI
  5. ROSELY NURMELYDHA
  6. SUNDARI SARI SEKAR
  7. TEGUH HARRY PRABOWO
  8. VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI 
  9. PUTRI MEIDIA WULANDARI
  10. ADITYA WINATA

dan setidak-tidaknya 13 (tiga belas) member/korban lainnya telah bergabung dalam group Telegram tersebut setelah menerima broadcast penawaran kerja paruh waktu secara online dari Saksi LISNI, Saksi ERWIN RAHMANDITA, M.IM, Saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, Saksi HASMARA ADHI DHANJAYA dan Saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN dimana mereka  mendekati calon korban yang berada di Indonesia melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok, dan Telegram) dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/ platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan atau menawarkan investasi dengan hasil yang direkayasa sehingga korban mendapatkan untung pada awalnya dan setelah melakukan deposit berkali-kali hingga saldo menjadi banyak selanjutnya dibuat menjadi rugi lebih besar pada akhirnya (investasi bodong/ online scam), dengan uraian sebagai berikut :

  1. Awalnya saat ada calon korban yang tertarik untuk melakukan pekerjaan paruh waktu, Terdawa dan/atau Saksi HERYANTO memasukkan calon korban tersebut dalam group Telegram, dimana Terdakwa juga ikut dalam group Telegram tersebut seolah-olah Terdakwa juga menjadi member group agar group Telegram terlihat banyak membernya dan banyak aktivitas dalam group Telegram. Selanjutnya Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO memberikan link tugas/misi yang pada umumnya memberikan review berupa like dan/atau follow terhadap akun media sosial yang telah ditentukan secara random. Bahkan Terdakwa yang berpura-pura jadi member juga ikut serta melaksanakan tugas untuk meyakinkan member / calon korban lainnya. Setelah melaksanakan tugasnya, calon korban tersebut diminta untuk mengirimkan bukti tangkapan layar dan setelah itu mendapatkan komisi;
  2. Bahwa setelah melaksanakan tugas dan mendapatkan komisi, para calon korban ditawari oleh Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO untuk melaksanakan tugas berikutnya dengan komisi yang lebih tinggi lagi, namun calon korban terlebih dahulu harus mendeposit sejumlah dana dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh admin yang nilainya bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), mengirimkan bukti tangkapan layar dan setelah itu korban akan menerima kembali deposit beserta komisi yang lebih besar;
  3. Setelah melakukan misi kecil berulang kali dan mendapatkan komisi, korban yang terpancing untuk dapat komisi lebih besar akan dikeluarkan dari Telegram yang jumlah anggotanya banyak dan dimasukkan ke grup Telegram komisi tinggi yang jumlah anggotanya sedikit, sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) orang;
  4. Grup Telegram tersebut anggotanya terdiri dari akun 1 (orang) admin dan akun milik korban, sedangkan sisanya merupakan anggota palsu (dummy) yang tetap dikendalikan oleh admin;     
  5. Adapun tugas/ misi yang harus dilakukan dalam misi komisi tinggi sama dengan misi-misi yang sebelumnya namun terlebih dahulu mendeposit uang dengan jumlah yang lebih besar dan kembali dijanjikan akan mendapatkan komisi yang lebih besar;
  6. Saat korban mengerjakan misi komisi tinggi yang pertama, korban tidak akan mendapatkan deposit beserta komisinya dengan alasan untuk misi komisi tinggi pertama harus dikerjakan sebanyak 2 (dua) kali dan untuk menyelesaikannya harus kembali mendeposit dana yang lebih besar dari sebelumnya serta dijanjikan akan mendapatkan kembali seluruh deposit yang telah ditransfer beserta komisinya;
  7. Ketika korban memenuhi permintaan admin dan telah menyelesaikan misi komisi tinggi yang kedua, ketiga dan seterusnya, yang mana untuk setiap misi yang akan dilakukan terlebih dahulu korban harus mendeposit sejumlah dana. Selanjutnya dengan dalih misi diselesaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, member harus menyelesaikan misi lembur, ada masalah dalam sistem, deposit member/ korban yang sudah terlalu banyak atau harus melakukan misi upgrade VIP, namun member/korban tetap tidak mendapatkan kembali dana yang telah didepositkan beserta komisinya;
  8. Selama korban percaya, admin akan terus memberikan misi dan menjanjikan uang korban akan kembali, hal ini sesuai dengan perintah dari atasan/ pengendali kelompok online scam untuk terus merayu korban agar terus melanjutkan misi guna mendapatkan uang mereka kembali;
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penipuan online (online scame) sejak bulan Mei 2023 dengan alamat di Gedung/ Perkantoran Uniestate Living Bay Lantai P1 09 di Ras Al Khaimah Dubai, namun di bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 tempat pekerjaan tersebut pindah ke alamat Vila Khawaneej 2 Dubai Uni Emirat Arab (UEA) yang mana tugas Terdakwa masih tetap sebagai operator online scame dan Terdakwa telah menerima gaji perbulan sebesar 3.500 Dirham atau senilai kurang lebih Rp.14.000.000,-.
  • Bahwa dalam pekerjaan penipuan online (online scame), selain ada Terdakwa, Saksi LISNI, Saksi HERYANTO, saksi ERWIN RAHMANDITA, M.IM, saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, saksi HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN yang masing-masing sebagai operator online scam, ada juga saksi NJOO SUGIARTO SUPARADI alias NJOO SIONG HONG alias JAMES sebagai penerjemah tutorial cara melakukan online scam, dan saksi SHI ZHENGDI alias COLBY sebagai yang menyiapkan perangkat online scam, merekrut dan mempekerjakan WNI sebagai customer service/operator online scam, HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA sebagai koordinator pelaksanaan online scam sehari-hari, CHANG HAI BO Alias TOM dan TAN GUILIANG sebagai pelatih atau pengajar customer service/operator online scam.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, bersama-sama dengan saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI alias NJOO SIONG HONG alias JAMES, saksi ZHENGDI SHI alias COLBY (WNA Cina), saksi LISNI, dan Saksi HERYANTO, para korban mengalami kerugian sebagai berikut :

NO.

NAMA KORBAN

KERUGIAN (Rp.)

1

SAKTI ANUGRAH

19.450.500

2

PUTRI MEIDIA WULANDARI

115.010.900

3

VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI

39.800.000

4

MEILIANA WIJAYA

4.888.000

5

RANI YULY SYAFISRI

19.350.000

6

RIZKITA AYUNINGTYAS

21.990.000

7

ROSELY NURMELYDHA

103.868.888

8

SUNDARI SARI SEKAR

157.070.000

9

ADITYA WINATA

91.680.900

10

TEGUH HARRY PRABOWO

186.901.039

TOTAL

760.090.227

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa ANDI HERDIANSYAH bersama-sama dengan :

  • Saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES

       (perkara sudah diputus dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap)

  • Saksi SHI ZHENGDI alias COLBY (Warga Negara China),
  • Saksi HERYANTO
  • Saksi LISNI,

       (berkas perkara terpisah)

pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sejak bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah dan Khawaneej 2 Villa 5, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal di bulan April 2023 Terdakwa mendapat penawaran dari DHIKA untuk bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab. Pada tanggal 16 Mei 2023 Terdakwa bersama dengan DHIKA dan TARA diberikan tiket untuk berangkat ke Dubai dan mereka bertiga berangkat ke Dubai pada hari yang sama. Setibanya di Dubai, mereka dijemput SHI ZHENGDI alias COLBY.
  • Pada awal bulan Mei 2023 Terdakwa mulai bekerja di Perusahaan Lucky Power yang berkantor di Gedung UNIESTATE LIVING BAY, RAS AL KHAIMAH, DUBAI - UNI EMIRAT ARAB, sebagai operator penipuan online (online scam). Selain terdakwa, perusahaan tersebut juga mempekerjakan beberapa orang Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya, antara lain ; Saksi HERYANTO, Saksi LISNI, Saksi ERWIN RAHMANDITA, Saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, Saksi HASMARA ADHI DHANJAYA, dan Saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN yang dipekerjakan oleh Saksi SHI ZHENGDI alias COLBY untuk menjadi customer service/operator online scam guna mendekati calon korban yang berada di Indonesia, sedangkan Saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES bertindak sebagai asisten leader / manager.
  • Bahwa Terdakwa, Saksi HERYANTO, Saksi LISNI, Saksi ERWIN RAHMANDITA, Saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, Saksi HASMARA ADHI DHANJAYA dan Saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN mendapatkan training / pelatihan dari HUAN JUNG XUANG alias HUA-HUA untuk melakukan online scam dalam bentuk naskah (script) berbahasa Mandarin dan selanjutnya Saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
  • Sebagai telemarketing / operator online scam, Terdakwa menggunakan perangkat komputer yang telah disediakan oleh Saksi SHI ZHENGDI alias COLBY dan HUAN JUNG XUANG alias HUA-HUA, yang dengan cara melakukan broadcast kepada member di Telegram dan memberikan misi kepada member untuk melakukan like dan follow dari account e-commerce, seperti RB Shop dan google maps.
  • Pada awalnya, Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO membuka aplikasi RAMBOX (aplikasi untuk menjalankan Telegram). Setelah Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO membuat telegram, selanjutnya menerima (approve) member/calon korban yang akan masuk ke grup telegram tersebut. Setelah berhasil mendapatkan calon korban, Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO menerima notifikasi dan menerima korban untuk masuk grup telegram, kemudian apabila ada member/calon korban grup telegram bertanya, Terdakwa dan/atau tim operator online lainnya akan menjawab agar mengikuti langkah-langkah untuk kerja paruh waktu. Selanjutnya Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO mengirim narasi ke grup telegram setiap satu jam sekali yang terdapat link website, langkah-langkah untuk follow dan like untuk mendapatkan komisi kerja paruh waktu dengan seolah-olah diantaranya menggunakan akun Olshop Shopee yang jual manik-manik kerajinan tangan agar difollow dan review hotel lewat google maps. Kemudian member/ calon korban yang tergabung dalam telegram dengan iming-iming diberikan imbalan setiap ikut link, sampai akhirnya member/calon korban tertarik ikut investasi;
  • Bahwa dalam kurun waktu dari Bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023, 10 (sepuluh) orang member/korban, yakni :
  1. SAKTI ANUGRAH
  2. MEILIANA WIJAYA
  3. RIZKITA AYUNINGTYAS
  4. RANI YULI SYAFISRI
  5. ROSELY NURMELYDHA
  6. SUNDARI SARI SEKAR
  7. TEGUH HARRY PRABOWO
  8. VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI 
  9. PUTRI MEIDIA WULANDARI
  10. ADITYA WINATA

dan setidak-tidaknya 13 (tiga belas) member/korban lainnya telah bergabung dalam group Telegram tersebut setelah menerima broadcast penawaran kerja paruh waktu secara online dari Saksi LISNI, Saksi ERWIN RAHMANDITA, M.IM, Saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, Saksi HASMARA ADHI DHANJAYA dan Saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN dimana mereka  mendekati calon korban yang berada di Indonesia melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok, dan Telegram) dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/ platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan atau menawarkan investasi dengan hasil yang direkayasa sehingga korban mendapatkan untung pada awalnya dan setelah melakukan deposit berkali-kali hingga saldo menjadi banyak selanjutnya dibuat menjadi rugi lebih besar pada akhirnya (investasi bodong/ online scam), dengan uraian sebagai berikut :

  1. Awalnya saat ada calon korban yang tertarik untuk melakukan pekerjaan paruh waktu, Terdawa dan/atau Saksi HERYANTO memasukkan calon korban tersebut dalam group Telegram, dimana Terdakwa juga ikut dalam group Telegram tersebut seolah-olah Terdakwa juga menjadi member group agar group Telegram terlihat banyak membernya dan banyak aktivitas dalam group Telegram. Selanjutnya Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO memberikan link tugas/misi yang pada umumnya memberikan review berupa like dan/atau follow terhadap akun media sosial yang telah ditentukan secara random. Bahkan Terdakwa yang berpura-pura jadi member juga ikut serta melaksanakan tugas untuk meyakinkan member / calon korban lainnya. Setelah melaksanakan tugasnya, calon korban tersebut diminta untuk mengirimkan bukti tangkapan layar dan setelah itu mendapatkan komisi;
  2. Bahwa setelah melaksanakan tugas dan mendapatkan komisi, para calon korban ditawari oleh Terdakwa dan/atau Saksi HERYANTO untuk melaksanakan tugas berikutnya dengan komisi yang lebih tinggi lagi, namun calon korban terlebih dahulu harus mendeposit sejumlah dana dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh admin yang nilainya bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), mengirimkan bukti tangkapan layar dan setelah itu korban akan menerima kembali deposit beserta komisi yang lebih besar;
  3. Setelah melakukan misi kecil berulang kali dan mendapatkan komisi, korban yang terpancing untuk dapat komisi lebih besar akan dikeluarkan dari Telegram yang jumlah anggotanya banyak dan dimasukkan ke grup Telegram komisi tinggi yang jumlah anggotanya sedikit, sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) orang;
  4. Grup Telegram tersebut anggotanya terdiri dari akun 1 (orang) admin dan akun milik korban, sedangkan sisanya merupakan anggota palsu (dummy) yang tetap dikendalikan oleh admin;     
  5. Adapun tugas/ misi yang harus dilakukan dalam misi komisi tinggi sama dengan misi-misi yang sebelumnya namun terlebih dahulu mendeposit uang dengan jumlah yang lebih besar dan kembali dijanjikan akan mendapatkan komisi yang lebih besar;
  6. Saat korban mengerjakan misi komisi tinggi yang pertama, korban tidak akan mendapatkan deposit beserta komisinya dengan alasan untuk misi komisi tinggi pertama harus dikerjakan sebanyak 2 (dua) kali dan untuk menyelesaikannya harus kembali mendeposit dana yang lebih besar dari sebelumnya serta dijanjikan akan mendapatkan kembali seluruh deposit yang telah ditransfer beserta komisinya;
  7. Ketika korban memenuhi permintaan admin dan telah menyelesaikan misi komisi tinggi yang kedua, ketiga dan seterusnya, yang mana untuk setiap misi yang akan dilakukan terlebih dahulu korban harus mendeposit sejumlah dana. Selanjutnya dengan dalih misi diselesaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, member harus menyelesaikan misi lembur, ada masalah dalam sistem, deposit member/ korban yang sudah terlalu banyak atau harus melakukan misi upgrade VIP, namun member/korban tetap tidak mendapatkan kembali dana yang telah didepositkan beserta komisinya;
  8. Selama korban percaya, admin akan terus memberikan misi dan menjanjikan uang korban akan kembali, hal ini sesuai dengan perintah dari atasan/ pengendali kelompok online scam untuk terus merayu korban agar terus melanjutkan misi guna mendapatkan uang mereka kembali;
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penipuan online (online scame) sejak bulan Mei 2023 dengan alamat di Gedung/ Perkantoran Uniestate Living Bay Lantai P1 09 di Ras Al Khaimah Dubai, namun di bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 tempat pekerjaan tersebut pindah ke alamat Vila Khawaneej 2 Dubai Uni Emirat Arab (UEA) yang mana tugas Terdakwa masih tetap sebagai operator online scame dan Terdakwa telah menerima gaji perbulan sebesar 3.500 Dirham atau senilai kurang lebih Rp.14.000.000,-.
  • Bahwa dalam pekerjaan penipuan online (online scame), selain ada Terdakwa, Saksi LISNI, Saksi HERYANTO, saksi ERWIN RAHMANDITA, M.IM, saksi NURDHIANSYAH RAMADHAN, saksi HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi M. ZULFANNANDA SHIHAN yang masing-masing sebagai operator online scam, ada juga saksi NJOO SUGIARTO SUPARADI alias NJOO SIONG HONG alias JAMES sebagai penerjemah tutorial cara melakukan online scam, dan saksi SHI ZHENGDI alias COLBY sebagai yang menyiapkan perangkat online scam, merekrut dan mempekerjakan WNI sebagai customer service/operator online scam, HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA sebagai koordinator pelaksanaan online scam sehari-hari, CHANG HAI BO Alias TOM dan TAN GUILIANG sebagai pelatih atau pengajar customer service/operator online scam.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, bersama-sama dengan saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI alias NJOO SIONG HONG alias JAMES, saksi ZHENGDI SHI alias COLBY (WNA Cina), saksi LISNI, dan Saksi HERYANTO, para korban mengalami kerugian sebagai berikut :

 

 

 

NO.

NAMA KORBAN

KERUGIAN (Rp.)

1

SAKTI ANUGRAH

19.450.500

2

PUTRI MEIDIA WULANDARI

115.010.900

3

VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI

39.800.000

4

MEILIANA WIJAYA

4.888.000

5

RANI YULY SYAFISRI

19.350.000

6

RIZKITA AYUNINGTYAS

21.990.000

7

ROSELY NURMELYDHA

103.868.888

8

SUNDARI SARI SEKAR

157.070.000

9

ADITYA WINATA

91.680.900

10

TEGUH HARRY PRABOWO

186.901.039

TOTAL

760.090.227

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Jakarta, 25 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ERWIN INDRAPUTRA, SH., MH.

Jaksa Madya NIP. 198010212005011007

Pihak Dipublikasikan Ya