Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-383/M.1.10/Enz.2/11/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD SYAFUDIN als KURA bin SYATIRI
|
Tempat lahir
|
:
|
JAKARTA
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Th/04 Mei 1985
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Menteng Atas, No. 19, RT.001/RW.004, Kel. Menteng Atas, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Ojek
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama / Sederajat
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa MUHAMMAD SYAFUDIN als KURA bin SYATIRI
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
23 September 2024 s/d 12 Oktober 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
13 Oktober 2024 s/d 21 November 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
13 November 2024 s/d 02 Desember 2024
|
PERTAMA :
------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAFUDIN alias KURA bin SYATIRI pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jembatan Menteng Tenggulun yang beralamat di Jl. Sukabumi Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr MALIK (DPO) melalui nomor whatsapp 089506015704 milik sdr MALIK (DPO) memberitahu terdakwa bahwa nanti sore terdakwa akan dikirimi narkotika jenis sabu untuk terdakwa jual kembali. Kemudian sdr MALIK (DPO) mengatakan bahwa nomor handphone terdakwa yaitu 087821270515 akan diberikan kepada orang suruhan sdr MALIK (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 15.45 WIB terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yaitu orang suruhan sdr MALIK (DPO) kemudian laki-laki tersebut memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ada di dalam bungkus permen anak-anak yang diletakkan di atas jembatan Menteng Tenggulun yang beralamat di Jl. Sukabumi, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa pergi menuju lokasi tersebut lalu setelah sampai di lokasi terdakwa mengambil sebuah bungkusan permen anak-anak yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl Menteng Atas No 19 RT 001 RW 004 Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa sampai di rumah kemudian terdakwa menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menggunakan timbangan digital warna hitam merk CAMRY milik terdakwa yang setelah di timbang berat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram. Kemudian terdakwa ambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa konsumsi untuk mengetahui kualitas narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr MALIK (DPO) memberitahukan bahwa terdakwa telah menerima narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa mencak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 25 (dua puluh lima) tersebut menjadi 33 (tiga puluh tiga) paket dengan rincian 24 (dua puluh empat) paket masing-masing seberat 1 (satu) gram dan 9 (sembilan) paketan kecil dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa sejak hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 17 September 2024 terdakwa telah berhasil menjual paketan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) paket dengan rincian 6 (enam) paket seberat 1 (satu) gram dengan harga per paketnya yaitu senilai Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paketan kecil seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah yang terdakwa jual kepada pembeli di sekitar daerah Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat. Seluruh transaksi narkotika jenis sabu tersebut pembayaran nya dilakukan secara tunai dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) paket tersebut lalu terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis dari narkotika jenis sabu yang belum laku terjual.
- Sementara itu saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS yang merupakan anggota Opsnal Subnit 2 unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 melakukan penyelidikan di sekitar Jembatan Menteng Tenggulun yang beralamat di Jl Sukabumi Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat setelah mendapatkan informasi dari seseorang bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitar Jembatan Menteng Tenggulun yang beralamat di Jl Sukabumi Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. Selanjutnya saat berada di lokasi tersebut saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang berada di Jembatan Menteng Tenggulun yang beralamat di Jl Sukabumi Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat yang terlihat sedang mengambil sesuatu barang di atas jembatan. Kemudian saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS menghampiri terdakwa namun sebelum saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS sampai di lokasi terdakwa melarikan diri kemudian saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang melarikan diri ke arah Jl Menteng Atas Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan namun saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS kehilangan jejak terdakwa yang telah melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS kembali melakukan penyelidikan di sekitar Jembatan Menteng Tenggulun yang beralamat di Jl Sukabumi Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. Selanjutnya saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melihat terdakwa melintas dengan dibonceng oleh driver ojek kemudian saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan pembuntutan terhadap terdakwa yang mengarah ke Jl Menteng Atas Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melihat terdakwa masuk ke sebuah rumah yang beralamat di Jl Menteng Atas No 19 RT 001 RW 004 Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan. Kemudian karena tidak ingin kembali kehilangan jejak saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus Set Top Box merk LUBY yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 2,29 (dua koma dua sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) plastik klip masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 19,18 (sembilan belas koma delapan belas) gram, 1 (satu) bundel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik di dalam kantong serut bermotif buah cerry, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CAMRY, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dan 12 (dua belas) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari dalam dompet warna hitam milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 5062 / NNF / 2024 Kamis tanggal 03 Oktober 2024 oleh YUSWARDI, S.Si,Apt, M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si. M. Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8962 (nol koma delapan sembilan enam dua) gram yang diberi nomor barang bukti 5833/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 18 (delapan belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 16,1357 (enam belas koma satu tiga lima tujuh) gram yang diberi nomor barang bukti 5834/2024/NF yang disita dari Terdakwa bernama MUHAMMAD SYAFUDIN alias KURA bin SYATIRI diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------------ Bahwa Tedakwa MUHAMMAD SYAFUDIN alias KURA bin SYATIRI pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Menteng Atas No 19 RT 001 RW 004 Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Namun, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili perkara mengingat tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana tindak pidana tersebut dilakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS yang merupakan anggota Opsnal Subnit 2 unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan di sekitar Jembatan Menteng Tenggulun yang beralamat di Jl Sukabumi Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat setelah mendapatkan informasi dari seseorang bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitar Jembatan Menteng Tenggulun yang beralamat di Jl Sukabumi Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. Selanjutnya saat berada di lokasi tersebut saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang berada di Jembatan Menteng Tenggulun yang beralamat di Jl Sukabumi Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat yang terlihat sedang mengambil sesuatu barang di atas jembatan. Kemudian saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS menghampiri terdakwa namun sebelum saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS sampai di lokasi terdakwa melarikan diri kemudian saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang melarikan diri ke arah Jl Menteng Atas Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan namun saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS kehilangan jejak terdakwa yang telah melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS kembali melakukan penyelidikan di sekitar Jembatan Menteng Tenggulun yang beralamat di Jl Sukabumi Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. Selanjutnya saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melihat terdakwa melintas dengan dibonceng oleh driver ojek kemudian saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan pembuntutan terhadap terdakwa yang mengarah ke Jl Menteng Atas Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melihat terdakwa masuk ke sebuah rumah yang beralamat di Jl Menteng Atas No 19 RT 001 RW 004 Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan. Kemudian karena tidak ingin kembali kehilangan jejak saksi DENI SUBIYANTO, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus Set Top Box merk LUBY yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 2,29 (dua koma dua sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) plastik klip masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 19,18 (sembilan belas koma delapan belas) gram, 1 (satu) bundel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik di dalam kantong serut bermotif buah cerry, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CAMRY, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dan 12 (dua belas) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari dalam dompet warna hitam milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 5062 / NNF / 2024 Kamis tanggal 03 Oktober 2024 oleh YUSWARDI, S.Si,Apt, M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si. M. Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8962 (nol koma delapan sembilan enam dua) gram yang diberi nomor barang bukti 5833/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 18 (delapan belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 16,1357 (enam belas koma satu tiga lima tujuh) gram yang diberi nomor barang bukti 5834/2024/NF yang disita dari Terdakwa bernama MUHAMMAD SYAFUDIN alias KURA bin SYATIRI diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
JAKARTA, 18 November 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
DHIKMA HERADIKA, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199503052018011001
|
|